Kolase foto buku berjudul 'Gibran End Game' dan Rismon Sianipar. Foto: Int
Merasa Ditipu, Exs Ketua DPRD Morowali Laporkan Rismon ke Polda Metro
Beranda / Nasional /
Jakarta, www.radaroke.com - Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya.
Irwan mengaku melaporkan Rismon terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang buku berjudul 'Gibran End Game'.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Merasa Tertipu
"Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku 'Gibran End Game', di mana saya rencana membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku," kata Irwan kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Irwan menceritakan dirinya membeli buku tersebut saat car free day (CFD) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Januari 2026.
Isi Buku Bohong dan Palsu
Irwan mengaku membeli buku tersebut karena tertarik dengan materi yang ditulis Rismon.
Irwan menyebut dirinya berencana membeli sebanyak 200-300 buku.
Namun, ia baru membeli 60 buku seharga total Rp6.002.500.
Kemudian, seiring berjalannya waktu, Rismon justru membuat pernyataan yang pada intinya menganulir apa yang ditulisnya dalam buku tersebut.
"Dalam berjalannya seiring waktu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan buat saya. Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia," tutur dia.
Atas dasar itulah, Irwan menempuh proses hukum dengan melaporkan Rismon ke Polda Metro Jaya. Rismon dilaporkan terkait Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.
Dalam laporannya, Irwan turut menyerahkan barang bukti berupa buku 'Gibran End Game' hingga bukti pembayaran pembelian buku.
Rismon Pernah Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Rismon sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Rismon kemudian mengajukan permohonan restorative justice (RJ). Permohonan RJ itu pun disetujui oleh Jokowi selaku pelapor.
Kini, Polda Metro Jaya telah resmi mencabut status tersangka Rismon. Selain itu, juga telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon.
"Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026," pungkas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers.
Sumber: CNNI
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Dirawat Diam-Diam, PM Israel Benjamin Netanyahu Mengidap Kanker Prostat
Jakarta, www.radaroke.com - Sempat menjalani perawatan kanker prostat secara diam-diam, akhirnyaDiduga Lecehkan 5 Santri, Juri Hafiz Quran Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka
Jakarta, www.radaroke.com - Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka oleh BareskrimSambut HUT Ke-24 Kecamatan Singingi Hilir, Pemkab Kuansing Gelar Zikir dan Doa Bersama
Singingi Hilir, www.radaroke.com – Pemerintah Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten KuantanSilaturahmi dengan Warga Tangkerang Barat, Anggota DPRD Riau Kasir ST Jaring Pengurus PAC dan Ranting PKB
Pekanbaru, www.radaroke.com - Anggota DPRD Riau, dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KasirUsai Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Saya Saksi, Bukan Tersangka!
Jakarta, www.radaroke.com - Ustaz Khalid Basalamah (KB) selaku pemilik Uhud Tour yang merupakanWaspada Modus Penipuan Telepon Tanpa Suara
Jakarta, www.radaroke.com - Teknologi kian canggih, modus penipuan harus













Komentar Via Facebook :