https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN HARI RAYA IDUL FITRI

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Skandal Korupsi Kuota Haji di Negara Muslim Terbesar Dunia, Guncang Kepercayaan Publik

Kolase Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Int

Skandal Korupsi Kuota Haji di Negara Muslim Terbesar Dunia, Guncang Kepercayaan Publik

Beranda / Kupas Kasus /
Senin, 27 April 2026 - 09:29 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Jakarta, www.radaroke.com - Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023/2024 yang melibatkan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas mengguncang kepercayaan publik.

Bukan hanya karena melibatkan pejabat tinggi negara, tetapi juga karena menyentuh salah satu ibadah paling sakral bagi umat Islam, yaitu haji.

Populasi Muslim Terbesar Dunia

Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Konsekuensinya, Indonesia juga menjadi negara penerima kuota haji terbanyak dari Pemerintah Arab Saudi. 

Penetapan kuota haji dilakukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim di setiap negara, mengingat keterbatasan kapasitas penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci. 

Namun, besarnya kuota ini juga membuka ruang kerentanan terhadap penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana terlihat dalam kasus yang kini tengah diselidiki KPK. 

Nota Hitam Diplomasi Kuota Haji

Kronologi dugaan korupsi kuota haji bermula dari permohonan Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota haji guna memotong masa tunggu (waiting list) jamaah Indonesia yang sangat panjang. 

Permohonan tersebut dikabulkan dengan pemberian tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah haji reguler. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, realitas kebijakan menunjukkan penyimpangan serius. Melalui Surat Keputusan Menteri Agama, pembagian kuota tambahan justru ditetapkan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus atau haji plus yang dikelola oleh biro perjalanan swasta. 

Skema ini tidak hanya menyimpang dari regulasi yang berlaku, tetapi juga diduga disengaja untuk menghindari mekanisme pengawasan hukum. 

Kepercayaan Arab Saudi Berpotensi Terkikis

Kepercayaan Arab Saudi dalam memberikan tambahan kuota haji kepada Pemerintah Indonesia berpotensi terkikis akibat kasus ini, bahkan dapat menjadi noda hitam dalam hubungan diplomatik Indonesia dan Arab Saudi.

Khususnya terkait kebijakan penambahan kuota haji di masa mendatang. 

Carut Marut Pengelolaan Kuota Haji Era Yaqut

Dalam sistem hukum Indonesia, perubahan kebijakan yang berdampak luas seharusnya dituangkan dalam Peraturan Menteri dan melalui proses harmonisasi serta pengujian di Kementerian Hukum. 

Proses ini memungkinkan adanya penyaringan, evaluasi, dan pengawasan hukum. 

Namun, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas, perubahan kebijakan dilakukan secara sepihak, tertutup, dan minim akuntabilitas. 

Lebih jauh, dugaan korupsi tidak berhenti pada penyimpangan administrasi. 

Kuota haji reguler yang dialihkan ke haji khusus diduga diperjualbelikan kepada biro perjalanan swasta dengan harga berkisar antara Rp300 juta hingga Rp500 juta per orang. 

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan, kasus ini berpotensi memiliki keterkaitan dengan praktik korupsi lain dalam penyelenggaraan haji, seperti pungutan liar pada sektor katering, penginapan, dan transportasi. 

Bahkan, terdapat dugaan penyalahgunaan skema haji furoda, di mana pejabat atau pihak tertentu menggunakan jalur non-kuota resmi, tetapi memanfaatkan fasilitas negara di Arab Saudi. 

Masalah lain yang tak kalah krusial adalah sistem antrean haji. 

Ditemukan indikasi adanya jamaah yang seharusnya masih menunggu bertahun-tahun, namun dapat berangkat lebih awal tanpa dasar yang jelas. 

Temuan ini membuka peluang bagi KPK untuk memperluas penyelidikan ke pengelolaan dana dan tata kelola haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) (Badan Pengelola).

Perlunya Renungan dan Perubahan Moral

Kasus korupsi kuota haji ini menjadi ironi yang menyakitkan bagi bangsa Indonesia. 

Praktik korupsi di Kementerian Agama bukanlah fenomena baru dan pernah terjadi pada periode sebelumnya, seperti pada masa kepemimpinan Surya Dharma Ali dan Said Agil Husin Al Munawar.

Di tengah ketidakpastian ekonomi dan berbagai krisis sosial, publik justru dihadapkan pada kenyataan bahwa ibadah suci pun tidak luput dari praktik korupsi. 

Skandal ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga krisis moral kepemimpinan dan tata kelola negara. 

Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, serta reformasi menyeluruh dalam pengelolaan ibadah haji, menjadi keharusan agar ibadah suci tidak terus-menerus dikomodifikasi secara politik dan ekonomi

 

Penulis: Willi Ashadi

- Dosen Hubungan Internasional UII dan Peneliti IGSS


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Sabtu, 02/05/2026 - 19:51 WIB
  • Rekor Buruk 1,5 Tahun Prabowo, Menuju Indonesia Gelap?

    Rekor Buruk 1,5 Tahun Prabowo, Menuju Indonesia Gelap?

    Jumat, 01/05/2026 - 17:00 WIB
  • Fakta Baru Terungkap, Sekdis PUPR Ungkap Pengumpulan Dana Atas Perintah Kadis untuk Kebutuhan Gubri

    Fakta Baru Terungkap, Sekdis PUPR Ungkap Pengumpulan Dana Atas Perintah Kadis untuk Kebutuhan Gubri

    Rabu, 29/04/2026 - 18:47 WIB
  • Ini Penyebab Dolar Tidak Nempel di Reels Facebook Pro, Meskipun Ditonton Ribuan

    Ini Penyebab Dolar Tidak Nempel di Reels Facebook Pro, Meskipun Ditonton Ribuan

    Rabu, 29/04/2026 - 09:35 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Kisah Jemaah Haji Termuda Hingga Jamaah Haji Tertua Minta Pulang

    Kupas Kasus•
    Senin, 27/04/2026 - 07:32 WIB
    Padang, www.radaroke.com - Pada musim haji 1447 Hijriah/2026 ini, seorang remaja berusia 15 tahun
  • Trump Affirms Washington Shooting Will Not Stop Him from Winning the War Against Iran

    Kupas Kasus•
    Minggu, 26/04/2026 - 14:05 WIB
    Washington, www.radaroke.com – United States President Donald Trump commented on efforts
  • Trump rushed off stage after shots fired at White House Correspondents’ Dinner

    Kupas Kasus•
    Minggu, 26/04/2026 - 13:02 WIB
    Washington, www.radaroke.com - President Donald Trump and First Lady Melania Trump were safely
  • Kuasa Allah, Asis Penjual Ikan Keliling Bisa Naik Haji

    Kupas Kasus•
    Minggu, 26/04/2026 - 07:47 WIB
    Goa, www.radaroke.com - Tidak sulit bagi Allah memberangkatkan haji seorang penjual ikan keliling
  • Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 18/04/2026 - 23:37 WIB
    Cirebon, Radaroke.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
  • Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD

    Kupas Kasus•
    Minggu, 19/04/2026 - 23:35 WIB
    Indramayu, Radaroke.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Harga Gas Elpiji Resmi Naik, Ini Harga Terbarunya

    Harga Gas Elpiji Resmi Naik, Ini Harga Terbarunya

    Sabtu, 18/04/2026 - 21:54 WIB
  • Pemuda Muhammadiyah Riau Kecam Bentrok Warga dengan PT Arara Abadi di Siak

    Pemuda Muhammadiyah Riau Kecam Bentrok Warga dengan PT Arara Abadi di Siak

    Sabtu, 02/05/2026 - 16:15 WIB
  • Kabid Riset dan Inovasi IPEMARU Soroti Anggaran Kalender DPRD Pekanbaru Senilai Rp1,4 Miliar: Pemborosan di Tengah Urgensi Inovasi

    Kabid Riset dan Inovasi IPEMARU Soroti Anggaran Kalender DPRD Pekanbaru Senilai Rp1,4 Miliar: Pemborosan di Tengah Urgensi Inovasi

    Rabu, 22/04/2026 - 19:22 WIB
  • MBG Digugat ke MK, Emak-Emak Bongkar Borok Makan Bergizi Gratis

    MBG Digugat ke MK, Emak-Emak Bongkar Borok Makan Bergizi Gratis

    Minggu, 19/04/2026 - 22:48 WIB
  • Polsek Tapung Hilir Ungkap Pengedar Shabu, Amankan 11,02 Gram dan Uang Hasil Jual Beli Rp1,398 Juta

    Polsek Tapung Hilir Ungkap Pengedar Shabu, Amankan 11,02 Gram dan Uang Hasil Jual Beli Rp1,398 Juta

    Jumat, 01/05/2026 - 07:36 WIB
  • Ribuan Petani Padati Stadion Narasinga Rengat, KNARA: Reforma Agraria Tak Bisa Ditunda

    Ribuan Petani Padati Stadion Narasinga Rengat, KNARA: Reforma Agraria Tak Bisa Ditunda

    Rabu, 29/04/2026 - 20:38 WIB
  • Jadi Tersangka Pelecehan Santri Putra, Ini Klarifikasi Juri Hafiz Quran Syekh Ahmad Al Misry

    Jadi Tersangka Pelecehan Santri Putra, Ini Klarifikasi Juri Hafiz Quran Syekh Ahmad Al Misry

    Sabtu, 25/04/2026 - 19:22 WIB
  • FGD Pengadministrasian Tanah Ulayat 2026 di Riau Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum

    FGD Pengadministrasian Tanah Ulayat 2026 di Riau Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum

    Selasa, 28/04/2026 - 11:56 WIB
  • Polsek Tapung Gelar "Jumat Curhat" Keluhan Warga Akan Ditindaklanjuti

    Polsek Tapung Gelar "Jumat Curhat" Keluhan Warga Akan Ditindaklanjuti

    Jumat, 01/05/2026 - 20:58 WIB
  • Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu-Sabu 

    Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu-Sabu 

    Sabtu, 02/05/2026 - 21:30 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • # Bupati Rohul      

  • # Pemkab Rohil      

  • # DPRRI      

  • # Disdik Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo