https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN HARI RAYA IDUL FITRI

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Tabir Biru Korupsi Dana Haji Kian Terbuka, Dua Tersangka Dipanggil

Ilustrasi dana haji. Foto: Int

Tabir Biru Korupsi Dana Haji Kian Terbuka, Dua Tersangka Dipanggil

Beranda / Kupas Kasus /
Senin, 27 April 2026 - 14:29 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Jakarta, www.radaroke.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Teranyar, dua tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dipanggil untuk membuka tabir baru. 

Dua tersangka yang akan diperiksa yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Kesthuri. 

KPK menegaskan pemanggilan dilakukan untuk mempercepat proses pelimpahan perkara ke meja hijau.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan penyidik akan segera bergerak.

“Pasti penyidik akan panggil karena sudah tersangka dan memang kami akan percepat pelimpahannya,” ujarnya kepada wartawan. 

Keduanya diduga menjadi motor penggerak manipulasi distribusi kuota haji, dengan mengondisikan jalur cepat keberangkatan haji melalui komitmen fee.

Dalam konstruksi perkaranya, ISM dan ASR berperan aktif peran aktif mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan, yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), serta pihak-pihak lainnya bertemu YCQ dan IAA dengan maksud meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, hingga dalam prosesnya terdapat pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.

Selanjutnya, ISM dan ASR bersama-sama dengan Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan, bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi PT Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30.000. Selain itu, ISM diduga memberikan sejumlah uang sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag berinisial HL.

Atas perbuatannya, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. 

Sementara, ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 406.000.

Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR turut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai total Rp40,8 miliar pada 2024. 

Sejumlah uang yang diterima IAA dan HL dari ISM dan ASR, diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu.

Terhadap perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Sumber: Detik


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Sabtu, 02/05/2026 - 19:51 WIB
  • Rekor Buruk 1,5 Tahun Prabowo, Menuju Indonesia Gelap?

    Rekor Buruk 1,5 Tahun Prabowo, Menuju Indonesia Gelap?

    Jumat, 01/05/2026 - 17:00 WIB
  • Fakta Baru Terungkap, Sekdis PUPR Ungkap Pengumpulan Dana Atas Perintah Kadis untuk Kebutuhan Gubri

    Fakta Baru Terungkap, Sekdis PUPR Ungkap Pengumpulan Dana Atas Perintah Kadis untuk Kebutuhan Gubri

    Rabu, 29/04/2026 - 18:47 WIB
  • Ini Penyebab Dolar Tidak Nempel di Reels Facebook Pro, Meskipun Ditonton Ribuan

    Ini Penyebab Dolar Tidak Nempel di Reels Facebook Pro, Meskipun Ditonton Ribuan

    Rabu, 29/04/2026 - 09:35 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Skandal Korupsi Kuota Haji di Negara Muslim Terbesar Dunia, Guncang Kepercayaan Publik

    Kupas Kasus•
    Senin, 27/04/2026 - 09:29 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023/2024 yang
  • Kisah Jemaah Haji Termuda Hingga Jamaah Haji Tertua Minta Pulang

    Kupas Kasus•
    Senin, 27/04/2026 - 07:32 WIB
    Padang, www.radaroke.com - Pada musim haji 1447 Hijriah/2026 ini, seorang remaja berusia 15 tahun
  • Trump Affirms Washington Shooting Will Not Stop Him from Winning the War Against Iran

    Kupas Kasus•
    Minggu, 26/04/2026 - 14:05 WIB
    Washington, www.radaroke.com – United States President Donald Trump commented on efforts
  • Trump rushed off stage after shots fired at White House Correspondents’ Dinner

    Kupas Kasus•
    Minggu, 26/04/2026 - 13:02 WIB
    Washington, www.radaroke.com - President Donald Trump and First Lady Melania Trump were safely
  • Kuasa Allah, Asis Penjual Ikan Keliling Bisa Naik Haji

    Kupas Kasus•
    Minggu, 26/04/2026 - 07:47 WIB
    Goa, www.radaroke.com - Tidak sulit bagi Allah memberangkatkan haji seorang penjual ikan keliling
  • Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 18/04/2026 - 23:37 WIB
    Cirebon, Radaroke.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Harga Gas Elpiji Resmi Naik, Ini Harga Terbarunya

    Harga Gas Elpiji Resmi Naik, Ini Harga Terbarunya

    Sabtu, 18/04/2026 - 21:54 WIB
  • Pemuda Muhammadiyah Riau Kecam Bentrok Warga dengan PT Arara Abadi di Siak

    Pemuda Muhammadiyah Riau Kecam Bentrok Warga dengan PT Arara Abadi di Siak

    Sabtu, 02/05/2026 - 16:15 WIB
  • Kabid Riset dan Inovasi IPEMARU Soroti Anggaran Kalender DPRD Pekanbaru Senilai Rp1,4 Miliar: Pemborosan di Tengah Urgensi Inovasi

    Kabid Riset dan Inovasi IPEMARU Soroti Anggaran Kalender DPRD Pekanbaru Senilai Rp1,4 Miliar: Pemborosan di Tengah Urgensi Inovasi

    Rabu, 22/04/2026 - 19:22 WIB
  • MBG Digugat ke MK, Emak-Emak Bongkar Borok Makan Bergizi Gratis

    MBG Digugat ke MK, Emak-Emak Bongkar Borok Makan Bergizi Gratis

    Minggu, 19/04/2026 - 22:48 WIB
  • Polsek Tapung Hilir Ungkap Pengedar Shabu, Amankan 11,02 Gram dan Uang Hasil Jual Beli Rp1,398 Juta

    Polsek Tapung Hilir Ungkap Pengedar Shabu, Amankan 11,02 Gram dan Uang Hasil Jual Beli Rp1,398 Juta

    Jumat, 01/05/2026 - 07:36 WIB
  • Ribuan Petani Padati Stadion Narasinga Rengat, KNARA: Reforma Agraria Tak Bisa Ditunda

    Ribuan Petani Padati Stadion Narasinga Rengat, KNARA: Reforma Agraria Tak Bisa Ditunda

    Rabu, 29/04/2026 - 20:38 WIB
  • Jadi Tersangka Pelecehan Santri Putra, Ini Klarifikasi Juri Hafiz Quran Syekh Ahmad Al Misry

    Jadi Tersangka Pelecehan Santri Putra, Ini Klarifikasi Juri Hafiz Quran Syekh Ahmad Al Misry

    Sabtu, 25/04/2026 - 19:22 WIB
  • FGD Pengadministrasian Tanah Ulayat 2026 di Riau Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum

    FGD Pengadministrasian Tanah Ulayat 2026 di Riau Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum

    Selasa, 28/04/2026 - 11:56 WIB
  • Polsek Tapung Gelar "Jumat Curhat" Keluhan Warga Akan Ditindaklanjuti

    Polsek Tapung Gelar "Jumat Curhat" Keluhan Warga Akan Ditindaklanjuti

    Jumat, 01/05/2026 - 20:58 WIB
  • Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu-Sabu 

    Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu-Sabu 

    Sabtu, 02/05/2026 - 21:30 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • # Bupati Rohul      

  • # Pemkab Rohil      

  • # DPRRI      

  • # Bupati Pelalawan      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo