Ilustrasi dana haji. Foto: Int
Tabir Biru Korupsi Dana Haji Kian Terbuka, Dua Tersangka Dipanggil
Beranda / Kupas Kasus /
Jakarta, www.radaroke.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Teranyar, dua tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dipanggil untuk membuka tabir baru.
Dua tersangka yang akan diperiksa yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Kesthuri.
KPK menegaskan pemanggilan dilakukan untuk mempercepat proses pelimpahan perkara ke meja hijau.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan penyidik akan segera bergerak.
“Pasti penyidik akan panggil karena sudah tersangka dan memang kami akan percepat pelimpahannya,” ujarnya kepada wartawan.
Keduanya diduga menjadi motor penggerak manipulasi distribusi kuota haji, dengan mengondisikan jalur cepat keberangkatan haji melalui komitmen fee.
Dalam konstruksi perkaranya, ISM dan ASR berperan aktif peran aktif mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan, yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), serta pihak-pihak lainnya bertemu YCQ dan IAA dengan maksud meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, hingga dalam prosesnya terdapat pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.
Selanjutnya, ISM dan ASR bersama-sama dengan Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan, bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi PT Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30.000. Selain itu, ISM diduga memberikan sejumlah uang sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag berinisial HL.
Atas perbuatannya, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara, ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 406.000.
Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR turut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai total Rp40,8 miliar pada 2024.
Sejumlah uang yang diterima IAA dan HL dari ISM dan ASR, diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu.
Terhadap perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber: Detik
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Skandal Korupsi Kuota Haji di Negara Muslim Terbesar Dunia, Guncang Kepercayaan Publik
Jakarta, www.radaroke.com - Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023/2024 yangKisah Jemaah Haji Termuda Hingga Jamaah Haji Tertua Minta Pulang
Padang, www.radaroke.com - Pada musim haji 1447 Hijriah/2026 ini, seorang remaja berusia 15 tahunTrump Affirms Washington Shooting Will Not Stop Him from Winning the War Against Iran
Washington, www.radaroke.com – United States President Donald Trump commented on effortsTrump rushed off stage after shots fired at White House Correspondents’ Dinner
Washington, www.radaroke.com - President Donald Trump and First Lady Melania Trump were safelyKuasa Allah, Asis Penjual Ikan Keliling Bisa Naik Haji
Goa, www.radaroke.com - Tidak sulit bagi Allah memberangkatkan haji seorang penjual ikan kelilingBerikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM
Cirebon, Radaroke.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),













Komentar Via Facebook :