https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN HARI RAYA IDUL FITRI

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 809,5 Miliar, Nadiem Makarim Kembali Mangkir dari Sidang 

Kolase foto Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dengan laptop. Foto: Int

Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 809,5 Miliar, Nadiem Makarim Kembali Mangkir dari Sidang 

Beranda / Kupas Kasus /
Selasa, 28 April 2026 - 08:46 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Jakarta, www.radaroke.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia. 

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa. 

Tidak Hadiri Sidang

Nadim Makarim kembali tidak menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan agenda pemeriksan saksi dan ahli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyebutkan, Nadiem tak bisa mengikuti sidang karena sedang dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, dan tidak mendapatkan izin dari dokter untuk hadir di sidang.

“Kami mendapatkan kabar informasi bahkan surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Abdi Waluyo serta dokter yang menangani terdakwa Nadiem Anwar Makarim di mana bahwasanya Pak Nadiem Anwar Makarim tidak bisa atau tidak diizinkan untuk hadir di persidangan hari ini,” ujar Roy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026) kemarin. 

Roy menuturkan, berdasarkan keterangan dokter, Nadiem perlu mendapatkan perawatan intensif atas penyakit yang ia alami.

“Sebagaimana dalam resume yang dibuat oleh dokter dan surat keterangan dokter ada penyakit yang lama yang harus diperlukan perawatan intensif pemberian antibiotik di rumah sakit, seperti itu yang mulia,” ujar dia. Nadiem dirawat di RS Abdi Waluyo sejak Sabtu (25/4/2026) lalu dan mesti menjalani perawatan selama sembilan hari atau hingga 3 Mei 2026 pekan depan.

“Dari surat keterangan dokter ini dan resumenya tidak menyebutkan terkait dengan kapan itu operasi, cuma disebutkan beberapa tindakan yang diperlukan,” kata Roy lagi.

Sempat Menolak Dibawa ke Ruang Sidang

Sebelumnya, Nadiem sudah tidak bisa hadir di persidangan pada Rabu (22/4/2026). 

Dia sempat dibawa ke Pengadilan Tipikor Jakarta, tapi menolak untuk dibawa ke ruang sidang. 

Agenda sidang hari itu ditunda karena tim pengacara juga tidak menghadiri persidangan. 

Diduga Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. 

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. 

 

Sumber: Kompas


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • KPK Bongkar Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru, 2 ASN dan 2 Swasta Diperiksa

    KPK Bongkar Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru, 2 ASN dan 2 Swasta Diperiksa

    Selasa, 28/04/2026 - 15:45 WIB
  • Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 809,5 Miliar, Nadiem Makarim Kembali Mangkir dari Sidang 

    Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 809,5 Miliar, Nadiem Makarim Kembali Mangkir dari Sidang 

    Selasa, 28/04/2026 - 08:46 WIB
  • Viral, Oknum Dokter di Klinik Unri Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Sejumlah Mahasiswi 

    Viral, Oknum Dokter di Klinik Unri Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Sejumlah Mahasiswi 

    Senin, 27/04/2026 - 19:39 WIB
  • Tabir Biru Korupsi Dana Haji Kian Terbuka, Dua Tersangka Dipanggil

    Tabir Biru Korupsi Dana Haji Kian Terbuka, Dua Tersangka Dipanggil

    Senin, 27/04/2026 - 14:29 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Viral, Oknum Dokter di Klinik Unri Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Sejumlah Mahasiswi 

    Kupas Kasus•
    Senin, 27/04/2026 - 19:39 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan dugaan pelecehan seksual
  • King Charles Set to Meet Trump for the Toughest Mission of his Reign

    Kupas Kasus•
    Senin, 27/04/2026 - 16:13 WIB
    Washington, www.radaroke.com - “The word ‘special’ does not begin to do it
  • Tabir Biru Korupsi Dana Haji Kian Terbuka, Dua Tersangka Dipanggil

    Kupas Kasus•
    Senin, 27/04/2026 - 14:29 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi
  • Skandal Korupsi Kuota Haji di Negara Muslim Terbesar Dunia, Guncang Kepercayaan Publik

    Kupas Kasus•
    Senin, 27/04/2026 - 09:29 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023/2024 yang
  • Kisah Jemaah Haji Termuda Hingga Jamaah Haji Tertua Minta Pulang

    Kupas Kasus•
    Senin, 27/04/2026 - 07:32 WIB
    Padang, www.radaroke.com - Pada musim haji 1447 Hijriah/2026 ini, seorang remaja berusia 15 tahun
  • Trump Affirms Washington Shooting Will Not Stop Him from Winning the War Against Iran

    Kupas Kasus•
    Minggu, 26/04/2026 - 14:05 WIB
    Washington, www.radaroke.com – United States President Donald Trump commented on efforts
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Harga Gas Elpiji Resmi Naik, Ini Harga Terbarunya

    Harga Gas Elpiji Resmi Naik, Ini Harga Terbarunya

    Sabtu, 18/04/2026 - 21:54 WIB
  • Ketua DPRD Inhu Ikuti Retreat KPPD di Akmil Magelang, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

    Ketua DPRD Inhu Ikuti Retreat KPPD di Akmil Magelang, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

    Kamis, 16/04/2026 - 09:41 WIB
  • Mahasiswa KKN ITB Indragiri Berkolaborasi dengan Pemuda Lambang Sari IV Olah Limbah Botol Plastik dan Bambu Jadi Lampion

    Mahasiswa KKN ITB Indragiri Berkolaborasi dengan Pemuda Lambang Sari IV Olah Limbah Botol Plastik dan Bambu Jadi Lampion

    Kamis, 16/04/2026 - 21:52 WIB
  • Kasus Penjarahan TBS Kebun Eks PT SAL Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Nama Tersangka

    Kasus Penjarahan TBS Kebun Eks PT SAL Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Nama Tersangka

    Selasa, 14/04/2026 - 13:14 WIB
  • Gelar Rapat Bulanan Perdana, Bupati Ade Agus Hartanto Tekankan Percepatan Program Prioritas

    Gelar Rapat Bulanan Perdana, Bupati Ade Agus Hartanto Tekankan Percepatan Program Prioritas

    Rabu, 15/04/2026 - 08:49 WIB
  • Dugaan Pencemaran Abu Boiler PT BMK, Warga Jalur 1C Desak DLH Kampar Bertindak Tegas

    Dugaan Pencemaran Abu Boiler PT BMK, Warga Jalur 1C Desak DLH Kampar Bertindak Tegas

    Selasa, 14/04/2026 - 17:18 WIB
  • Mahasiswa KKN ITB Indragiri Hadirkan Inovasi Tulisan Taman Berbasis Ecobrick di Desa Lambang Sari IV

    Mahasiswa KKN ITB Indragiri Hadirkan Inovasi Tulisan Taman Berbasis Ecobrick di Desa Lambang Sari IV

    Kamis, 16/04/2026 - 20:45 WIB
  • Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

    Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

    Kamis, 16/04/2026 - 18:31 WIB
  • Lindungi Anak di Ruang Digital, 780 Ribu Akun TikTok Dihapus

    Lindungi Anak di Ruang Digital, 780 Ribu Akun TikTok Dihapus

    Selasa, 14/04/2026 - 22:14 WIB
  • Kabid Riset dan Inovasi IPEMARU Soroti Anggaran Kalender DPRD Pekanbaru Senilai Rp1,4 Miliar: Pemborosan di Tengah Urgensi Inovasi

    Kabid Riset dan Inovasi IPEMARU Soroti Anggaran Kalender DPRD Pekanbaru Senilai Rp1,4 Miliar: Pemborosan di Tengah Urgensi Inovasi

    Rabu, 22/04/2026 - 19:22 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • # Pemkab Rohil      

  • # Bupati Rohul      

  • # DPRRI      

  • # Disdik Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo