FGD Pengadministrasian Tanah Ulayat 2026 di Riau Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum
Beranda / Daerah / Bengkalis
Pelalawan,Radaroke.com- Kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 di Provinsi Riau terus berlanjut dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (28/04/2026). Agenda ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat dalam membahas penguatan tata kelola tanah ulayat.28 April 2026.
FGD tersebut bertujuan menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman seluruh pihak terkait mekanisme pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Diskusi ini juga menjadi sarana pertukaran pandangan guna memperkuat sinergi dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
Kegiatan dipandu oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Umar Fathoni, yang bertindak sebagai moderator. Sejumlah narasumber hadir memberikan pemaparan, di antaranya Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Prayoto.
Dalam forum tersebut, para narasumber menekankan pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum. Selain itu, upaya ini dinilai krusial dalam menjaga eksistensi dan keberlanjutan hak tanah masyarakat hukum adat.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat adat di Kabupaten Pelalawan mendapatkan pemahaman mengenai proses pengadministrasian tanah ulayat yang menghasilkan daftar tanah ulayat, serta tahapan pendaftaran untuk memperoleh kepastian hak. Dijelaskan pula bahwa pendaftaran tanah ulayat dapat menghasilkan Hak Pengelolaan yang tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan utang. Selain itu, terdapat kemungkinan penerbitan Hak Milik dengan syarat masyarakat hukum adat telah diakui sebagai badan hukum.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk komitmen bersama seluruh pihak dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Penandatanganan ini menjadi simbol kesepahaman antara pemerintah, lembaga adat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta kerja sama berkelanjutan sehingga proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan secara optimal, tertib, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Riau.(Bpn)
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Menjaga Batasan Pertemanan dan Mentalitas di Dunia Kerja
Di era modern saat ini, lingkungan kerja tidak hanya menuntut kemampuan profesional, tetapi jugaSertijab Plt Kepsek SMAN 3 Kemuning, Kabid SMA Disdik Riau: Jabatan Amanah, Tingkatkan Mutu Sekolah
Inhil, www.radaroke.com – Serah terima jabatan Pelaksana Tugas Kepala SMAN 3 Kemuning,Iuran BPJS Bakal Naik? Ini Kata Menkes
Jakarta, www.radaroke.com - Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat di 2026. DiRibuan Petani Padati Stadion Narasinga Rengat, KNARA: Reforma Agraria Tak Bisa Ditunda
Inhu, www.radaroke.com - Gelombang massa petani memenuhi Stadion Narasinga Rengat, KabupatenFakta Baru Terungkap, Sekdis PUPR Ungkap Pengumpulan Dana Atas Perintah Kadis untuk Kebutuhan Gubri
Pekanbaru, www.radaroke.com - Fakta baru terkait dugaan pemerasan sebesar Rp 3,55 miliar yangTrump breaks royal protocol immediately greeting King Charles and Queen Camilla in US
King Charles III and Queen Camilla were greeted by President Donald Trump and First Lady Melania











Komentar Via Facebook :