FGD Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat 2026 di Riau Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Adat
Beranda / Daerah / Bengkalis
Bengkalis, www.radaroke.com - osialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 di Provinsi Riau terus berlanjut dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Selasa (28/04/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk berdiskusi dan bertukar pandangan antara pemerintah, lembaga adat, serta masyarakat hukum adat.
FGD ini bertujuan memperkuat pemahaman bersama terkait pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, sekaligus menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan. Dengan adanya forum ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih solid dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat.
Kegiatan dipandu oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Umar Fathoni, yang bertindak sebagai moderator. Sejumlah narasumber turut hadir memberikan pemaparan, di antaranya Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Prayoto.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber menekankan pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah strategis untuk mewujudkan kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat hukum adat. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pemahaman teknis kepada masyarakat terkait mekanisme pendataan tanah ulayat hingga proses pendaftarannya.
Dijelaskan bahwa pengadministrasian tanah ulayat akan menghasilkan daftar tanah ulayat sebagai basis data, sementara proses pendaftaran dapat memberikan legalitas berupa Hak Pengelolaan maupun Hak Milik. Hak Pengelolaan bersifat tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan utang, sedangkan Hak Milik dapat diberikan apabila masyarakat hukum adat telah diakui sebagai badan hukum.
Melalui kegiatan ini, masyarakat hukum adat di Kabupaten Pelalawan diharapkan semakin memahami pentingnya legalitas tanah ulayat guna menjaga keberlangsungan hak adat secara berkelanjutan.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Berita Acara Sosialisasi sebagai bentuk komitmen bersama seluruh pihak yang terlibat. Penandatanganan ini menjadi simbol kesepahaman antara pemerintah, lembaga adat, dan para pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Ke depan, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong kerja sama berkelanjutan sehingga proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan secara optimal, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Riau.(Bpn)
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Rekor Buruk 1,5 Tahun Prabowo, Menuju Indonesia Gelap?
Jakarta, www.radaroke.com - Menuju Indonesia gelap, demikian analisis tajam dari pengamat bernamaViral, Anak Makan Rumput Tak Pernah Terima Bansos, Ini Kata Dinsos
Bandung Barat, www.radaroke.com - Video Kiki yang memakan rumput viral di media sosial dan memicuPolsek Tapung Hilir Ungkap Pengedar Shabu, Amankan 11,02 Gram dan Uang Hasil Jual Beli Rp1,398 Juta
Tapung Hilir, www.radaroke.com - Polsek Tapung Hilir Polres Kampar berhasil mengungkap kasus127 Kali Beraksi, Sindikat Haji Ilegal Modus Visa Tenaga Kerja Ditangkap
Jakarta, www.radaroke.com - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim PolriGegara Gagal Tarik Tabungan, Pria India Bawa Kerangka Adik ke Bank
New Delhi, www.radaroke.com - Seorang pria di India timur membawa sisa kerangka adiknya ke bank.Jadi Narasumber dalam Nusantara Young Leaders, Menteri Nusron: Semua Kebijakan Harus Memanusiakan Manusia
Banyumas, Radaroke.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional












Komentar Via Facebook :