FGD Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat 2026 Perkuat Sinergi di Riau
Beranda / Daerah / Bengkalis
Bengkalis, Radaroke.com-Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 di Provinsi Riau kembali dilanjutkan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat dalam memperkuat pemahaman terkait pengelolaan tanah ulayat.
FGD yang digelar pada Selasa (28/04/2026)
ini bertujuan menyamakan persepsi serta mempererat sinergi dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Diskusi dipandu oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Umar Fathoni, yang bertindak sebagai moderator.
Sejumlah narasumber hadir memberikan pandangan dan penguatan materi, di antaranya Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Prayoto. Para narasumber menekankan pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Melalui kegiatan ini, masyarakat hukum adat di Kabupaten Pelalawan mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai mekanisme pengadministrasian tanah ulayat yang menghasilkan daftar tanah ulayat. Selain itu, dijelaskan pula proses pendaftaran tanah ulayat sebagai tahap lanjutan guna memperoleh kepastian hak atas tanah.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa pendaftaran tanah ulayat dapat menghasilkan Hak Pengelolaan yang tidak dapat dipindahtangankan maupun dijadikan jaminan utang. Sementara itu, Hak Milik dapat diperoleh dengan ketentuan masyarakat hukum adat telah diakui sebagai badan hukum. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan hak tanah adat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Pelalawan. Penandatanganan ini menjadi simbol kesepahaman antara pemerintah, lembaga adat, dan seluruh pihak terkait dalam upaya melindungi hak tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Provinsi Riau dapat berjalan optimal, tertib, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat.(Bpn)
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
BPN Riau Gelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Indragiri Hulu
Bengkalis, Radaroke.com– Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi RiauSosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Riau Capai Tahap Akhir, Dorong Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Adat
Bengkalis,Radaroke.com– Rangkaian kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan PendaftaranFGD Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat 2026 di Riau Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Adat
Bengkalis, www.radaroke.com - osialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat TahunRekor Buruk 1,5 Tahun Prabowo, Menuju Indonesia Gelap?
Jakarta, www.radaroke.com - Menuju Indonesia gelap, demikian analisis tajam dari pengamat bernamaViral, Anak Makan Rumput Tak Pernah Terima Bansos, Ini Kata Dinsos
Bandung Barat, www.radaroke.com - Video Kiki yang memakan rumput viral di media sosial dan memicuPolsek Tapung Hilir Ungkap Pengedar Shabu, Amankan 11,02 Gram dan Uang Hasil Jual Beli Rp1,398 Juta
Tapung Hilir, www.radaroke.com - Polsek Tapung Hilir Polres Kampar berhasil mengungkap kasus











Komentar Via Facebook :