Eks Menag jadi tersangka. Foto: KPC
Kasus Jual Beli Kuota Haji Terus Dikulik
Beranda / Kupas Kasus /
Jakarta, www.radaroke.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi jualbeli kuota haji terus bergulir.
Terbaru, dua orang saksi dari biro travel haji dan umrah dimintai keterangan penyidik KPK untuk kasus dugaan kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
Kedua saksi yakni Komisaris PT Minamas Angkasa Sakti dan Direktur PT Biro Perjalanan Wisata Razek Henny Hayati serta karyawan PT Razek Tour & Travel Wardes.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kemarin.
Dalam pekan-pekan terakhir ini KPK tengah fokus mendalami mekanisme mendapatkan kuota haji tambahan pada asosiasi biro haji.
KPK menemukan fakta masing-masing asosiasi mendapat jatah kuota haji khusus yang berbeda.
Penyidik juga mendalami Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tidak tergabung ke dalam asosiasi, namun mereka mendapatkan kuota untuk memberangkatkan jemaah haji khusus.
"Mengapa kemudian bisa berangkat?," paparnya.
Artinya, sambung Budi, jual beli kuota haji khusus yang diperoleh dari pembagian kuota haji tambahan ini tidak hanya soal penjualan kuota dari PIHK kepada para calon jemaah, tapi juga penjualan kuota antar-PIHK ya, PIHK yang satu ke PIHK yang lain.
Kuota yang dibagi-bagikan antar-PIHK atau biro travel haji ini berasal dari 20 ribu tambahan kuota.
Yaqut Cholil Qoumas yang pada saat itu Menteri Agama menggunakan diskresi lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2024.
Dengan beleid tersebut pembagian kuota haji tambahan masing-masing 50:50 untuk haji reguler maupun jalur khusus.
Padahal UU mengamanatkan 98 persen untuk reguler dan 2 persen haji khusus.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan pemeriksaan secara maraton kepada sejumlah bos biro travel haji dan umrah terkait kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Tim penyidik KPK menelusuri keuntungan yang diperoleh biro travel dari penjualan kuota haji khusus yang seharusnya menjadi kuota haji reguler.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan pemeriksaan secara maraton kepada sejumlah bos biro travel haji dan umrah terkait kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Tim penyidik KPK menelusuri keuntungan yang diperoleh biro travel dari penjualan kuota haji khusus yang seharusnya menjadi kuota haji reguler.
Adapun empat orang bos travel yang diperiksa KPK adalah:
1. Syarif Thalib, Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel
2. Asep Inwanudin, Direktur PT Medina Mitra Wisata
3. Ibnu Mas'ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata
4. Mahmud Muchtar Syarif, Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.
Budi mengatakan, dari empat orang yang dipanggil tersebut, hanya Syarif Thalib yang hadir memenuhi pemeriksaan.
Penyidik lantas mendalami terkait keuntungan ilegal yang diperoleh biro travel dari praktik jual beli kuota haji.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut," kata Budi kepada wartawan, Sabtu
Sumber: Publica
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Polsek Tapung Bersama Aparat Desa Indrapuri Laksanakan Peninjauan Tanaman Jagung Pipil
Tapung, www.radaroke.com - Pada hari Kamis 07 Mei 2025 Bhabinkamtibmas Ds. Indrapuri Bripka AntonPolsek Tapung Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Pengedar Diamankan
Tapung, www.radaroke.com - Jajaran Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotikaProgram Zero Anak Putus Sekolah Terus Digencarkan
Pekanbaru, www.radaroke.com - Program zero anak putus sekolah terus digencarkan. Hal iniGaungkan Gerakan Inhu Bertani, Bupati Berkomitmen Wujudkan Swasembada Pangan
Kuala Cenaku, www.radaroke.com - Gerakan Indragiri Hulu Bertani menjadi dorongan yang kembaliKPK Terus Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji
Jakarta, www.radaroke.com - KPK masih melakukan pemeriksaan maraton sejumlah asosiasi yang menaungiJangan Libatkan Perguruan Tinggi Dirikan Dapur MBG
Jakarta, www.radaroke.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Kabinet Mercusuar (BEM KM) IPB University












Komentar Via Facebook :