Ilustrasi. Foto: Int
Mendikdasmen Keluarkan SE, Nasib 2,3 Juta Guru Non-ASN Terancam Dipecat
Beranda / Pendidikan /
Jakarta, www.radaroke.com - Masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri dibatasi hanya sampai 31 Desember 2026 sesuai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk merapikan tata kelola tenaga pendidik, di mana guru non-ASN hanya dapat mengajar hingga tanggal tersebut sebelum disiapkan skema penugasan baru.
Kebijakan ini berlaku bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik paling lambat 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar.
Selanjutnya, pemerintah akan menyusun pola rekrutmen baru agar guru non-ASN dapat bertransisi menjadi ASN secara bertahap.
Tujuannya untuk memberikan dasar hukum penugasan dan penggajian yang lebih terstruktur, serta mengatasi kekurangan guru secara tepat sasaran.
Namun demikian, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap berhak menerima tunjangan.
Menanggapi hal itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyesalkan pembatasan tersebut.
Menurut JPPI, kebijakan ini berbahaya karena berpotensi mengusir guru-guru honorer dari sekolah negeri secara perlahan.
Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN.
"Sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” tegas Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Mei 2026.
Ubaid mengatakan pemerintah boleh berdalih tidak ada pemecatan mendadak, tetapi faktanya negara sedang menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi jelas dan adil bagi semuanya.
Bahkan, di berbagai daerah, pemecatan ini sudah banyak menimpa guru honorer (non-ASN), bahkan PPPK paruh waktu di berbagai daerah.
Padahal, selama puluhan tahun, guru-guru honorer inilah yang menutup kekurangan guru akibat kelalaian negara menyediakan tenaga pendidik.
Lebih ironis lagi, perhatian pemerintah hanya tertuju pada skema ASN di sekolah negeri.
Sementara itu, jutaan guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta kembali diabaikan hak-haknya.
Mereka mengajar anak-anak Indonesia, menjalankan fungsi konstitusional negara, tetapi tidak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan yang layak.
"Negara seperti sedang mengatakan bahwa hanya guru ASN yang pantas hidup sejahtera, sementara guru honorer cukup menjadi “tenaga darurat” yang dipakai lalu disingkirkan,” ujar Ubaid.
Berdasarkan data JPPI pada Tahun Ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru dengan status non-ASN di sekolah/madrasah negeri maupun swasta. (Data diolah dari Emis GTK Kemenag dan Dapo Kemendikdasmen 2025/2026).
“Jangan abaikan 2,3 juta guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional. Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru, tetapi juga masa depan jutaan peserta didik Indonesia,” kata Ubaid.
JPPI juga menilai persoalan ini merupakan akibat langsung dari salah urus fiskal pendidikan nasional.
Sibuk Urus MBG
Anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi hak dasar pendidikan.
Terutama penyediaan dan kesejahteraan guru, justru semakin banyak diarahkan pada program-program populis yang tidak menyentuh akar persoalan pendidikan.
Negara sibuk membiayai program makan-makan MBG, sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti.
Padahal, krisis pendidikan Indonesia hari ini bukan terutama karena anak kekurangan konsumsi sesaat di sekolah, tetapi karena negara gagal menyediakan guru yang cukup, berkualitas, dan sejahtera.
Ubaid mengatakan sekolah-sekolah di berbagai daerah kekurangan guru, ruang kelas rusak, dan beban kerja guru semakin berat.
Namun anggaran pendidikan justru tidak diarahkan serius untuk memperbaiki salah satu fondasi utama pendidikan nasional: guru.
Dia menyebut konstitusi dengan tegas memerintahkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Amanat itu tidak mungkin dijalankan tanpa memastikan ketersediaan guru yang cukup, layak, dan sejahtera.
Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya menganakemaskan guru ASN di sekolah negeri yang relatif sudah lebih terjamin.
“Yang seharusnya menjadi prioritas justru guru-guru honorer di sekolah negeri dan sekolah swasta yang selama ini bekerja dalam kondisi upah rendah, tanpa kepastian status, bahkan tanpa perlindungan sosial memadai,” ujar Ubaid.
JPPI mendesak pemerintah segera menghentikan pendekatan diskriminatif dalam tata kelola guru nasional.
Negara harus hadir untuk seluruh guru Indonesia, bukan hanya menguntungkan guru ASN saja.
Pemerintah wajib menyiapkan roadmap pengangkatan dan perlindungan yang adil bagi seluruh guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta, disertai skema pendanaan yang menjamin kesejahteraan mereka.
“Jika negara terus membiarkan 2,3 juta guru non ASN hidup dalam ketidakpastian: baik status maupun kesejahteraan, maka sesungguhnya negara sedang mengkhianati amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperburuk masa depan pendidikan Indonesia,” pungkasnya.
Sumber: Medcom
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Kapolsek Tapung Laksanakan Pengecekan Pengeringan Jagung Hasil Panen
Tapung, www.radaroke.com - Pada hari Jumat, 08 Mei 2026 Kapolsek Tapung Kompol Y.E. BambangRatusan Pelajar Padati Pameran Foto “Merangkai Asa, Meraih Cita”, Ini Pesan Bupati Inhu
Indragiri Hulu, www.radaroke.com – Suasana berbeda tampak di Kantor Kejaksaan NegeriDigitalisasi Pelabuhan sebagai Lompatan Peradaban: Bengkalis Memulai dari Penyeberangan
Bengkalis, Radaroke.com– Langkah Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggandeng PT Gerbang BerkahJamaah Haji Asal Riau Ini Meninggal Dunia Saat Tengah Sujud di Masjid Nabawi
Kampar, www.radaroke.com - Masya Allah Wafat Saat Sujud! Salah satu tamu Allah asal Provinsi Riau,Polsek Tapung Gaungkan Perang Terhadap Pencurian Sawit dan Narkoba
Tapung, www.radaroke.com - Polsek Tapung Polres Kampar terus memperkuat langkah preventif danKebun Sudah Diambil Negara, Mes dan Barak Eks PT SAL Masih Dikuasai Asmuri dan Yusmilar
Inhu, www.radaroke.com – Perlawanan terhadap penertiban kawasan hutan terhadap Satuan Tugas












Komentar Via Facebook :