https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN HARI RAYA IDUL FITRI

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Mendikdasmen Keluarkan SE, Nasib 2,3 Juta Guru Non-ASN Terancam Dipecat

Ilustrasi. Foto: Int

Mendikdasmen Keluarkan SE, Nasib 2,3 Juta Guru Non-ASN Terancam Dipecat

Beranda / Pendidikan /
Jumat, 08 Mei 2026 - 15:56 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Jakarta, www.radaroke.com - Masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri dibatasi hanya sampai 31 Desember 2026 sesuai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. 

Kebijakan ini dikeluarkan untuk merapikan tata kelola tenaga pendidik, di mana guru non-ASN hanya dapat mengajar hingga tanggal tersebut sebelum disiapkan skema penugasan baru. 

Kebijakan ini berlaku bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik paling lambat 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar.

Selanjutnya, pemerintah akan menyusun pola rekrutmen baru agar guru non-ASN dapat bertransisi menjadi ASN secara bertahap.

Tujuannya untuk memberikan dasar hukum penugasan dan penggajian yang lebih terstruktur, serta mengatasi kekurangan guru secara tepat sasaran.

Namun demikian, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap berhak menerima tunjangan.

Menanggapi hal itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyesalkan pembatasan tersebut. 

Menurut JPPI, kebijakan ini berbahaya karena berpotensi mengusir guru-guru honorer dari sekolah negeri secara perlahan. 

Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN.

"Sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” tegas Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Mei 2026. 

Ubaid mengatakan pemerintah boleh berdalih tidak ada pemecatan mendadak, tetapi faktanya negara sedang menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi jelas dan adil bagi semuanya. 

Bahkan, di berbagai daerah, pemecatan ini sudah banyak menimpa guru honorer (non-ASN), bahkan PPPK paruh waktu di berbagai daerah. 

Padahal, selama puluhan tahun, guru-guru honorer inilah yang menutup kekurangan guru akibat kelalaian negara menyediakan tenaga pendidik. 

Lebih ironis lagi, perhatian pemerintah hanya tertuju pada skema ASN di sekolah negeri. 

Sementara itu, jutaan guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta kembali diabaikan hak-haknya. 

Mereka mengajar anak-anak Indonesia, menjalankan fungsi konstitusional negara, tetapi tidak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan yang layak. 

"Negara seperti sedang mengatakan bahwa hanya guru ASN yang pantas hidup sejahtera, sementara guru honorer cukup menjadi “tenaga darurat” yang dipakai lalu disingkirkan,” ujar Ubaid. 

Berdasarkan data JPPI pada Tahun Ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru dengan status non-ASN di sekolah/madrasah negeri maupun swasta. (Data diolah dari Emis GTK Kemenag dan Dapo Kemendikdasmen 2025/2026). 

“Jangan abaikan 2,3 juta guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional. Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru, tetapi juga masa depan jutaan peserta didik Indonesia,” kata Ubaid. 

JPPI juga menilai persoalan ini merupakan akibat langsung dari salah urus fiskal pendidikan nasional. 

Sibuk Urus MBG

Anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi hak dasar pendidikan.

Terutama penyediaan dan kesejahteraan guru, justru semakin banyak diarahkan pada program-program populis yang tidak menyentuh akar persoalan pendidikan. 

Negara sibuk membiayai program makan-makan MBG, sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti. 

Padahal, krisis pendidikan Indonesia hari ini bukan terutama karena anak kekurangan konsumsi sesaat di sekolah, tetapi karena negara gagal menyediakan guru yang cukup, berkualitas, dan sejahtera. 

Ubaid mengatakan sekolah-sekolah di berbagai daerah kekurangan guru, ruang kelas rusak, dan beban kerja guru semakin berat. 

Namun anggaran pendidikan justru tidak diarahkan serius untuk memperbaiki salah satu fondasi utama pendidikan nasional: guru.

Dia menyebut konstitusi dengan tegas memerintahkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Amanat itu tidak mungkin dijalankan tanpa memastikan ketersediaan guru yang cukup, layak, dan sejahtera. 

Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya menganakemaskan guru ASN di sekolah negeri yang relatif sudah lebih terjamin. 

“Yang seharusnya menjadi prioritas justru guru-guru honorer di sekolah negeri dan sekolah swasta yang selama ini bekerja dalam kondisi upah rendah, tanpa kepastian status, bahkan tanpa perlindungan sosial memadai,” ujar Ubaid. 

JPPI mendesak pemerintah segera menghentikan pendekatan diskriminatif dalam tata kelola guru nasional. 

Negara harus hadir untuk seluruh guru Indonesia, bukan hanya menguntungkan guru ASN saja. 

Pemerintah wajib menyiapkan roadmap pengangkatan dan perlindungan yang adil bagi seluruh guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta, disertai skema pendanaan yang menjamin kesejahteraan mereka.

“Jika negara terus membiarkan 2,3 juta guru non ASN hidup dalam ketidakpastian: baik status maupun kesejahteraan, maka sesungguhnya negara sedang mengkhianati amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperburuk masa depan pendidikan Indonesia,” pungkasnya.  

 

Sumber: Medcom


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Jamaah Haji Asal Riau Ini Meninggal Dunia Saat Tengah Sujud di Masjid Nabawi

    Jamaah Haji Asal Riau Ini Meninggal Dunia Saat Tengah Sujud di Masjid Nabawi

    Kamis, 07/05/2026 - 18:09 WIB
  • Kasus Jual Beli Kuota Haji Terus Dikulik

    Kasus Jual Beli Kuota Haji Terus Dikulik

    Kamis, 07/05/2026 - 11:41 WIB
  • KPK Terus Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji

    KPK Terus Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji

    Rabu, 06/05/2026 - 20:37 WIB
  • Fakta Sidang Abdul Wahid Kian Terbelah

    Fakta Sidang Abdul Wahid Kian Terbelah

    Rabu, 06/05/2026 - 11:04 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Kapolsek Tapung Laksanakan Pengecekan Pengeringan Jagung Hasil Panen

    Kupas Kasus•
    Jumat, 08/05/2026 - 12:28 WIB
    Tapung, www.radaroke.com - Pada hari Jumat, 08 Mei 2026 Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang
  • Ratusan Pelajar Padati Pameran Foto “Merangkai Asa, Meraih Cita”, Ini Pesan Bupati Inhu

    Kupas Kasus•
    Kamis, 07/05/2026 - 22:07 WIB
    Indragiri Hulu, www.radaroke.com – Suasana berbeda tampak di Kantor Kejaksaan Negeri
  • Digitalisasi Pelabuhan sebagai Lompatan Peradaban: Bengkalis Memulai dari Penyeberangan

    Kupas Kasus•
    Selasa, 05/05/2026 - 18:24 WIB
    Bengkalis, Radaroke.com– Langkah Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggandeng PT Gerbang Berkah
  • Jamaah Haji Asal Riau Ini Meninggal Dunia Saat Tengah Sujud di Masjid Nabawi

    Kupas Kasus•
    Kamis, 07/05/2026 - 18:09 WIB
    Kampar, www.radaroke.com - Masya Allah Wafat Saat Sujud! Salah satu tamu Allah asal Provinsi Riau,
  • Polsek Tapung Gaungkan Perang Terhadap Pencurian Sawit dan Narkoba

    Kupas Kasus•
    Kamis, 07/05/2026 - 17:34 WIB
    Tapung, www.radaroke.com - Polsek Tapung Polres Kampar terus memperkuat langkah preventif dan
  • Kebun Sudah Diambil Negara, Mes dan Barak Eks PT SAL Masih Dikuasai Asmuri dan Yusmilar

    Kupas Kasus•
    Kamis, 07/05/2026 - 17:22 WIB
    Inhu, www.radaroke.com – Perlawanan terhadap penertiban kawasan hutan terhadap Satuan Tugas
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Sabtu, 02/05/2026 - 19:51 WIB
  • Pemuda Muhammadiyah Riau Kecam Bentrok Warga dengan PT Arara Abadi di Siak

    Pemuda Muhammadiyah Riau Kecam Bentrok Warga dengan PT Arara Abadi di Siak

    Sabtu, 02/05/2026 - 16:15 WIB
  • Dukung Astacita Presiden Prabowo, Polsek Tapung Polres Kampar Lakukan Penanaman Jagung Pipil

    Dukung Astacita Presiden Prabowo, Polsek Tapung Polres Kampar Lakukan Penanaman Jagung Pipil

    Rabu, 06/05/2026 - 13:18 WIB
  • Polsek Tapung Bersama Aparat Desa Indrapuri Laksanakan Peninjauan Tanaman Jagung Pipil

    Polsek Tapung Bersama Aparat Desa Indrapuri Laksanakan Peninjauan Tanaman Jagung Pipil

    Kamis, 07/05/2026 - 10:57 WIB
  • Polsek Tapung Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Pengedar Diamankan

    Polsek Tapung Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Pengedar Diamankan

    Kamis, 07/05/2026 - 10:03 WIB
  • Polsek Tapung Gelar "Jumat Curhat" Keluhan Warga Akan Ditindaklanjuti

    Polsek Tapung Gelar "Jumat Curhat" Keluhan Warga Akan Ditindaklanjuti

    Jumat, 01/05/2026 - 20:58 WIB
  • Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu-Sabu 

    Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu-Sabu 

    Sabtu, 02/05/2026 - 21:30 WIB
  • Ini Penyebab Dolar Tidak Nempel di Reels Facebook Pro, Meskipun Ditonton Ribuan

    Ini Penyebab Dolar Tidak Nempel di Reels Facebook Pro, Meskipun Ditonton Ribuan

    Rabu, 29/04/2026 - 09:35 WIB
  • Ribuan Petani Padati Stadion Narasinga Rengat, KNARA: Reforma Agraria Tak Bisa Ditunda

    Ribuan Petani Padati Stadion Narasinga Rengat, KNARA: Reforma Agraria Tak Bisa Ditunda

    Rabu, 29/04/2026 - 20:38 WIB
  • Polsek Tapung Hilir Ungkap Pengedar Shabu, Amankan 11,02 Gram dan Uang Hasil Jual Beli Rp1,398 Juta

    Polsek Tapung Hilir Ungkap Pengedar Shabu, Amankan 11,02 Gram dan Uang Hasil Jual Beli Rp1,398 Juta

    Jumat, 01/05/2026 - 07:36 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • # Bupati Rohul      

  • # Pemkab Rohil      

  • # DPRRI      

  • # Bupati Pelalawan      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo