https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN HARI RAYA IDUL FITRI

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

78 Daerah Tak Sanggup Bayarkan Gaji, PPPK di-PHK Massal? 

Ilustrasi. Foto: Int

78 Daerah Tak Sanggup Bayarkan Gaji, PPPK di-PHK Massal? 

Beranda / Pendidikan /
Sabtu, 09 Mei 2026 - 08:13 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Jakarta, www.radaroke.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memastikan belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen. 

Disisi lain, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 mulai memunculkan kekhawatiran sekaligus harapan baru bagi jutaan guru di Indonesia. 

Di tengah proses pembahasan yang dilakukan Komisi X DPR RI bersama pemerintah, muncul sinyal kuat bahwa sistem status guru yang selama ini terdiri dari PPPK, PPPK paruh waktu, hingga honorer akan mengalami perubahan besar.

Wacana ini langsung menjadi perhatian luas karena menyangkut masa depan tenaga pendidik yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.

Pemerintah dan DPR kini tengah menyiapkan arah baru pendidikan nasional yang disebut-sebut akan menjadi titik balik dalam penataan profesi guru di Indonesia.

Salah satu fokus utama dalam revisi UU Sisdiknas adalah menyederhanakan sistem status guru yang selama ini dianggap terlalu rumit dan menimbulkan kesenjangan kesejahteraan.

78 Daerah Tanggup Bayarkan Gaji

Sebanyak 78 pemerintah daerah menyatakan ketidaksanggupan finansial untuk membayar gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. 

Kapasitas fiskal daerah yang terbatas menjadi alasan utama puluhan daerah tersebut akhirnya memohon bantuan anggaran kepada pemerintah pusat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, jumlah daerah yang meminta bantuan diprediksi masih akan terus bertambah. 

Masalah ini merupakan imbas dari transisi penghapusan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Meski status ini menjadi solusi agar guru honorer tetap bisa mengajar, beban gajinya ternyata menjepit keuangan banyak daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyampaikan bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan beberapa daerah bahkan merencanakan menghentikan PPPK.

Ia menjelaskan pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD. 

Meski demikian, Tito meminta Kepala daerah diminta tak khawatir jika pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD. 

Nantinya, itu akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.

Di samping itu, pemerintah pusat akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan Purbaya mendukung penuh kerangka solusi yang telah dirumuskan bersama. 

Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat daerah terkait.

"Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan menerbitkan edaran bersama kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat sebagai panduan teknis. 

 

Sumber: CNNI


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Keringat Kering, Gaji Tak Naik! Petugas Kebersihan di Kantor Gubernur Ini Minta Keadilan

    Keringat Kering, Gaji Tak Naik! Petugas Kebersihan di Kantor Gubernur Ini Minta Keadilan

    Sabtu, 09/05/2026 - 13:15 WIB
  • Jamaah Haji Asal Riau Ini Meninggal Dunia Saat Tengah Sujud di Masjid Nabawi

    Jamaah Haji Asal Riau Ini Meninggal Dunia Saat Tengah Sujud di Masjid Nabawi

    Kamis, 07/05/2026 - 18:09 WIB
  • Kasus Jual Beli Kuota Haji Terus Dikulik

    Kasus Jual Beli Kuota Haji Terus Dikulik

    Kamis, 07/05/2026 - 11:41 WIB
  • KPK Terus Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji

    KPK Terus Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji

    Rabu, 06/05/2026 - 20:37 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Mendikdasmen Keluarkan SE, Nasib 2,3 Juta Guru Non-ASN Terancam Dipecat

    Kupas Kasus•
    Jumat, 08/05/2026 - 15:56 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri dibatasi hanya sampai 31
  • Kapolsek Tapung Laksanakan Pengecekan Pengeringan Jagung Hasil Panen

    Kupas Kasus•
    Jumat, 08/05/2026 - 12:28 WIB
    Tapung, www.radaroke.com - Pada hari Jumat, 08 Mei 2026 Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang
  • Ratusan Pelajar Padati Pameran Foto “Merangkai Asa, Meraih Cita”, Ini Pesan Bupati Inhu

    Kupas Kasus•
    Kamis, 07/05/2026 - 22:07 WIB
    Indragiri Hulu, www.radaroke.com – Suasana berbeda tampak di Kantor Kejaksaan Negeri
  • Digitalisasi Pelabuhan sebagai Lompatan Peradaban: Bengkalis Memulai dari Penyeberangan

    Kupas Kasus•
    Selasa, 05/05/2026 - 18:24 WIB
    Bengkalis, Radaroke.com– Langkah Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggandeng PT Gerbang Berkah
  • Jamaah Haji Asal Riau Ini Meninggal Dunia Saat Tengah Sujud di Masjid Nabawi

    Kupas Kasus•
    Kamis, 07/05/2026 - 18:09 WIB
    Kampar, www.radaroke.com - Masya Allah Wafat Saat Sujud! Salah satu tamu Allah asal Provinsi Riau,
  • Polsek Tapung Gaungkan Perang Terhadap Pencurian Sawit dan Narkoba

    Kupas Kasus•
    Kamis, 07/05/2026 - 17:34 WIB
    Tapung, www.radaroke.com - Polsek Tapung Polres Kampar terus memperkuat langkah preventif dan
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Sabtu, 02/05/2026 - 19:51 WIB
  • Pemuda Muhammadiyah Riau Kecam Bentrok Warga dengan PT Arara Abadi di Siak

    Pemuda Muhammadiyah Riau Kecam Bentrok Warga dengan PT Arara Abadi di Siak

    Sabtu, 02/05/2026 - 16:15 WIB
  • Dukung Astacita Presiden Prabowo, Polsek Tapung Polres Kampar Lakukan Penanaman Jagung Pipil

    Dukung Astacita Presiden Prabowo, Polsek Tapung Polres Kampar Lakukan Penanaman Jagung Pipil

    Rabu, 06/05/2026 - 13:18 WIB
  • Polsek Tapung Bersama Aparat Desa Indrapuri Laksanakan Peninjauan Tanaman Jagung Pipil

    Polsek Tapung Bersama Aparat Desa Indrapuri Laksanakan Peninjauan Tanaman Jagung Pipil

    Kamis, 07/05/2026 - 10:57 WIB
  • Polsek Tapung Gelar "Jumat Curhat" Keluhan Warga Akan Ditindaklanjuti

    Polsek Tapung Gelar "Jumat Curhat" Keluhan Warga Akan Ditindaklanjuti

    Jumat, 01/05/2026 - 20:58 WIB
  • Polsek Tapung Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Pengedar Diamankan

    Polsek Tapung Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Pengedar Diamankan

    Kamis, 07/05/2026 - 10:03 WIB
  • Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu-Sabu 

    Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu-Sabu 

    Sabtu, 02/05/2026 - 21:30 WIB
  • Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Riau Capai Tahap Akhir, Dorong Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Adat

    Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Riau Capai Tahap Akhir, Dorong Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Adat

    Kamis, 30/04/2026 - 18:58 WIB
  • Ini Penyebab Dolar Tidak Nempel di Reels Facebook Pro, Meskipun Ditonton Ribuan

    Ini Penyebab Dolar Tidak Nempel di Reels Facebook Pro, Meskipun Ditonton Ribuan

    Rabu, 29/04/2026 - 09:35 WIB
  • Ribuan Petani Padati Stadion Narasinga Rengat, KNARA: Reforma Agraria Tak Bisa Ditunda

    Ribuan Petani Padati Stadion Narasinga Rengat, KNARA: Reforma Agraria Tak Bisa Ditunda

    Rabu, 29/04/2026 - 20:38 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • # Bupati Rohul      

  • # Pemkab Rohil      

  • # DPRRI      

  • # Bupati Pelalawan      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo