Ilustrasi. Foto: Int
78 Daerah Tak Sanggup Bayarkan Gaji, PPPK di-PHK Massal?
Beranda / Pendidikan /
Jakarta, www.radaroke.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memastikan belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen.
Disisi lain, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 mulai memunculkan kekhawatiran sekaligus harapan baru bagi jutaan guru di Indonesia.
Di tengah proses pembahasan yang dilakukan Komisi X DPR RI bersama pemerintah, muncul sinyal kuat bahwa sistem status guru yang selama ini terdiri dari PPPK, PPPK paruh waktu, hingga honorer akan mengalami perubahan besar.
Wacana ini langsung menjadi perhatian luas karena menyangkut masa depan tenaga pendidik yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.
Pemerintah dan DPR kini tengah menyiapkan arah baru pendidikan nasional yang disebut-sebut akan menjadi titik balik dalam penataan profesi guru di Indonesia.
Salah satu fokus utama dalam revisi UU Sisdiknas adalah menyederhanakan sistem status guru yang selama ini dianggap terlalu rumit dan menimbulkan kesenjangan kesejahteraan.
78 Daerah Tanggup Bayarkan Gaji
Sebanyak 78 pemerintah daerah menyatakan ketidaksanggupan finansial untuk membayar gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Kapasitas fiskal daerah yang terbatas menjadi alasan utama puluhan daerah tersebut akhirnya memohon bantuan anggaran kepada pemerintah pusat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, jumlah daerah yang meminta bantuan diprediksi masih akan terus bertambah.
Masalah ini merupakan imbas dari transisi penghapusan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski status ini menjadi solusi agar guru honorer tetap bisa mengajar, beban gajinya ternyata menjepit keuangan banyak daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyampaikan bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan beberapa daerah bahkan merencanakan menghentikan PPPK.
Ia menjelaskan pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD.
Meski demikian, Tito meminta Kepala daerah diminta tak khawatir jika pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD.
Nantinya, itu akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.
Di samping itu, pemerintah pusat akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan Purbaya mendukung penuh kerangka solusi yang telah dirumuskan bersama.
Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat daerah terkait.
"Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan menerbitkan edaran bersama kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat sebagai panduan teknis.
Sumber: CNNI
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Mendikdasmen Keluarkan SE, Nasib 2,3 Juta Guru Non-ASN Terancam Dipecat
Jakarta, www.radaroke.com - Masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri dibatasi hanya sampai 31Kapolsek Tapung Laksanakan Pengecekan Pengeringan Jagung Hasil Panen
Tapung, www.radaroke.com - Pada hari Jumat, 08 Mei 2026 Kapolsek Tapung Kompol Y.E. BambangRatusan Pelajar Padati Pameran Foto “Merangkai Asa, Meraih Cita”, Ini Pesan Bupati Inhu
Indragiri Hulu, www.radaroke.com – Suasana berbeda tampak di Kantor Kejaksaan NegeriDigitalisasi Pelabuhan sebagai Lompatan Peradaban: Bengkalis Memulai dari Penyeberangan
Bengkalis, Radaroke.com– Langkah Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggandeng PT Gerbang BerkahJamaah Haji Asal Riau Ini Meninggal Dunia Saat Tengah Sujud di Masjid Nabawi
Kampar, www.radaroke.com - Masya Allah Wafat Saat Sujud! Salah satu tamu Allah asal Provinsi Riau,Polsek Tapung Gaungkan Perang Terhadap Pencurian Sawit dan Narkoba
Tapung, www.radaroke.com - Polsek Tapung Polres Kampar terus memperkuat langkah preventif dan












Komentar Via Facebook :