Ilustrasi. Foto: Int
Ini Cara Daftarkan Foto agar Bisa Menghasilkan Uang di Facebook
Beranda / Kupas Kasus /
Jakarta, www.radaroke.com - Facebook kini tidak hanya menjadi media sosial untuk berbagi foto dan video, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber penghasilan tambahan.
Meta menyediakan sejumlah fitur monetisasi memungkinkan kreator memperoleh pendapatan dari konten yang mereka unggah, termasuk foto.
Salah satu cara paling mudah untuk mulai menghasilkan uang di Facebook adalah dengan mengaktifkan Mode Profesional pada akun pribadi atau menggunakan Halaman Facebook (Fanpage).
Setelah akun memenuhi persyaratan tertentu, pengguna bisa mendaftar fitur monetisasi seperti Stars atau Bintang.
Langkah praktis mendaftarkan dan mengaktifkan monetisasi foto
Langkah 1:
Ubah Akun ke Mode Profesional
Pertama, buka aplikasi Facebook lalu masuk ke halaman profil pribadi akun.
Setelah itu, tekan ikon tiga titik (...) yang berada di bawah foto profil.
Selanjutnya pilih opsi Aktifkan Mode Profesional atau Turn on Professional Mode.
Ikuti seluruh petunjuk yang muncul di layar hingga proses aktivasi selesai.
Mode Profesional memungkinkan akun Facebook memiliki akses ke fitur kreator, termasuk insight, dasbor profesional, hingga monetisasi konten.
Langkah 2:
Cek Kelayakan Monetisasi
Setelah Mode Profesional aktif, buka profil atau dasbor profesional lalu pilih menu Lihat Dasbor.
Di dalamnya, cari menu Monetisasi untuk melihat fitur yang tersedia di akun.
Salah satu fitur yang umum muncul adalah Bintang atau Stars.
Fitur tersebut memungkinkan pengikut memberikan dukungan berupa donasi saat pengguna mengunggah konten seperti foto, video, maupun postingan lainnya.
Langkah 3:
Daftar Fitur Monetisasi
Pilih fitur monetisasi yang ingin digunakan, misalnya Bintang, pada bagian Fitur untuk dicoba.
Jika akun sudah memenuhi syarat monetisasi, tombol Siapkan akan tersedia. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki minimal 500 pengikut selama 30 hari berturut-turut.
Setelah itu, ikuti seluruh proses pendaftaran yang disediakan Meta dan setujui ketentuan monetisasi yang berlaku.
Sebagai informasi, selain memenuhi jumlah pengikut minimum, pengguna juga harus memenuhi sejumlah ketentuan dasar dari Meta agar dapat memperoleh akses monetisasi. Akun wajib dimiliki pengguna berusia minimal 18 tahun.
Konten foto yang diunggah juga harus berupa karya asli dan tidak melanggar hak cipta pihak lain.
Meta turut menerapkan aturan ketat terhadap konten yang mengandung unsur kekerasan, ujaran kebencian, diskriminasi, maupun pelanggaran kebijakan komunitas lainnya.
Jika melanggar aturan tersebut, akses monetisasi dapat dibatasi atau dicabut.
Untuk memantau perkembangan akun, status kelayakan, maupun pendapatan yang diperoleh, pengguna dapat mengeceknya secara berkala melalui Ringkasan Monetisasi di Meta Business Suite.
Dengan semakin banyaknya fitur kreator di Facebook, monetisasi foto kini menjadi peluang tambahan bagi pengguna media sosial untuk menghasilkan pendapatan dari karya visual yang mereka unggah secara rutin.
Sumber: Medcom
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Jokowi yang Disebut, Malah Nadim yang Dituntut, Ini Penjelasannya
Jakarta, www.radaroke.com - Beberapa minggu terakhir, tak ada topik yang lebih menguji imajinasiRaker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Radaroke.com,Cikeas - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Radaroke.com,Semarang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionalTak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah
Radaroke.com,Kabupaten Tangerang - Mengurus sertipikat tanah secara mandiri semakin menjadi pilihanCerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi
Radaroke.com,Kabupaten Semarang - Peningkatan kualitas layanan pertanahan mulai dirasakanPercepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN
Radaroke.com,Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan












Komentar Via Facebook :