https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN HARI RAYA IDUL FITRI

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Ini Penyebab PT Musim Mas Dijadikan Tersangka Kejahatan Lingkungan

Ini Penyebab PT Musim Mas Dijadikan Tersangka Kejahatan Lingkungan

Beranda / Kupas Kasus /
Selasa, 19 Mei 2026 - 09:07 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Pekanbaru, www.radaroke.com - PT Musim Mas (MM) ditetapkan jadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan.

Hal itu diungkapkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru. 

Kombes Ade didampingi Kabid Humas, Kompensasi Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Adrian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu diduga melakukan perusakan lingkungan hidup terkait aktivitas perkebunan di kawasan sempadan Sungai Nilo, di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.

Kombes Ade menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 2 Desember 2025 terkait adanya pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di atas area HGU yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29.000 hektare yang tersebar dalam lima estate.

Tidak hanya itu, juga disebutkan adanya dugaan perusakan lingkungan akibat penanaman kelapa sawit di sempadan sungai yang berada dalam area perkebunan PT MM di Estate 4 Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih empat bulan dengan pendekatan scientific crime investigation.

"Proses ini melibatkan analisis data teknis, keterangan ahli, serta uji laboratorium untuk memperkuat pembuktian," ujarnya. 

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa 13 saksi dan delapan ahli yang terdiri dari ahli pengukuran dan kadastral, ahli tata ruang/kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli pidana lingkungan, ahli perdata korporasi, serta ahli hukum pidana.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa terdapat aktivitas perkebunan kelapa sawit di area yang secara koordinat berada dalam kawasan hutan dan wilayah yang diduga tumpang tindih dengan HGU perusahaan.

"Selain itu, di lapangan ditemukan tanaman sawit di sepanjang sempadan sungai dengan jarak hanya sekitar 2 hingga 5 meter dari garis tepi sungai," jelas Kombes Ade.

Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015, jarak sempadan sungai seharusnya 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar.

Penyidik juga menemukan indikasi kerusakan lingkungan yang signifikan, berupa longsor dengan kedalaman 1 hingga 2 meter, erosi tanah dengan kedalaman 10 hingga 15 sentimeter dan lebar 50 hingga 60 sentimeter, serta kondisi vegetasi yang nihil di beberapa titik lokasi.

Hasil uji laboratorium dari IJPB menunjukkan adanya indikasi kerusakan tanah berdasarkan parameter kadar liat dan pasir, yang memperkuat kesimpulan bahwa telah terjadi degradasi lingkungan di area tersebut.

"Dari sisi dampak ekonomi lingkungan, ahli menghitung potensi kerugian ekologis akibat kerusakan tersebut mencapai sekitar Rp187.863.860.000," ungkap Kombes Ade.

Nilai tersebut berasal dari dampak perusakan ekosistem akibat penanaman kelapa sawit di sempadan sungai serta aktivitas perkebunan di area yang tidak sesuai ketentuan lingkungan.

Penyidik juga menemukan bahwa PT MM diduga memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil panen kelapa sawit di lokasi tersebut dalam periode 2022 hingga 2024.

"Berdasarkan seluruh alat bukti, penyidik kemudian menetapkan PT MM sebagai tersangka korporasi," ucap Kombes Ade.

PT MM dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.

"Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," kata Kombes Ade.

Ia menegaskan, penegakan hukum lingkungan tidak hanya menyasar pelaku individu, tetapi juga korporasi yang terbukti lalai atau sengaja melakukan pelanggaran serta mengambil keuntungan dari kerusakan lingkungan.

"Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen green policing. Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai sumber keuntungan ekonomi,” tuturnya.

Kombes Ade menambahkan, penetapan tersangka ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap ketentuan tata kelola lingkungan hidup dan perizinan kehutanan di Indonesia.

 

Sumber: Cakaplah


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Ini Penyebab PT Musim Mas Dijadikan Tersangka Kejahatan Lingkungan

    Ini Penyebab PT Musim Mas Dijadikan Tersangka Kejahatan Lingkungan

    Selasa, 19/05/2026 - 09:07 WIB
  • Ini Cara Daftarkan Foto agar Bisa Menghasilkan Uang di Facebook

    Ini Cara Daftarkan Foto agar Bisa Menghasilkan Uang di Facebook

    Minggu, 17/05/2026 - 09:48 WIB
  • Jokowi yang Disebut, Malah Nadim yang Dituntut, Ini Penjelasannya

    Jokowi yang Disebut, Malah Nadim yang Dituntut, Ini Penjelasannya

    Sabtu, 16/05/2026 - 12:06 WIB
  • KPK Bongkar Korupsi Bea Cukai Sampai ke Akarnya

    KPK Bongkar Korupsi Bea Cukai Sampai ke Akarnya

    Jumat, 15/05/2026 - 12:39 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Waspada, Begal di Pekanbaru Kembali Marak, Ini Kata Polisi

    Kupas Kasus•
    Senin, 18/05/2026 - 16:57 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Aksi begal di Kota Pekanbaru kembali dikeluhkan masyarakat melalui
  • Bhabinkamtibmas Polsek Tapung Cek Perkembangan Tanaman Jagung Pipil di Desa Pelambaian

    Kupas Kasus•
    Senin, 18/05/2026 - 14:50 WIB
    Tapung, www.radaroke.com - Bhabinkamtibmas Polsek Tapung Desa Pelambaian Bripka Ardi Sadri
  • Polsek Tapung Hilir Hasilkan 4 Ton Jagung Pipil – Siap Dijual ke Bulog 

    Kupas Kasus•
    Senin, 18/05/2026 - 14:48 WIB
    Tapung Hilir, www.radaroke.com - Komitmen Polsek Tapung Hilir dalam mendukung program
  • Khairul Amri Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum KOMAPAS Pekanbaru dalam Mubes VII

    Kupas Kasus•
    Minggu, 17/05/2026 - 21:22 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com — Korps Mahasiswa Pasaman (KOMAPAS) Pekanbaru sukses menggelar
  • BBM Naik, Harga Ikan Melambung

    Kupas Kasus•
    Minggu, 17/05/2026 - 20:01 WIB
    Tegal, www.radaroke.com - Krisis bahan bakar minyak solar non subsidi yang meroket menyebabkan
  • Ini Cara Daftarkan Foto agar Bisa Menghasilkan Uang di Facebook

    Kupas Kasus•
    Minggu, 17/05/2026 - 09:48 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Facebook kini tidak hanya menjadi media sosial untuk berbagi foto dan
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Polsek Tapung Bersama Aparat Desa Indrapuri Laksanakan Peninjauan Tanaman Jagung Pipil

    Polsek Tapung Bersama Aparat Desa Indrapuri Laksanakan Peninjauan Tanaman Jagung Pipil

    Kamis, 07/05/2026 - 10:57 WIB
  • Dukung Astacita Presiden Prabowo, Polsek Tapung Polres Kampar Lakukan Penanaman Jagung Pipil

    Dukung Astacita Presiden Prabowo, Polsek Tapung Polres Kampar Lakukan Penanaman Jagung Pipil

    Rabu, 06/05/2026 - 13:18 WIB
  • Polsek Tapung Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Pengedar Diamankan

    Polsek Tapung Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Pengedar Diamankan

    Kamis, 07/05/2026 - 10:03 WIB
  • Bukan Sekedar Wacana, Ini Capaian Nyata Kepemimpinan Agung-Markarius Setahun Terakhir 

    Bukan Sekedar Wacana, Ini Capaian Nyata Kepemimpinan Agung-Markarius Setahun Terakhir 

    Senin, 11/05/2026 - 14:49 WIB
  • Kebun Sudah Diambil Negara, Mes dan Barak Eks PT SAL Masih Dikuasai Asmuri dan Yusmilar

    Kebun Sudah Diambil Negara, Mes dan Barak Eks PT SAL Masih Dikuasai Asmuri dan Yusmilar

    Kamis, 07/05/2026 - 17:22 WIB
  • Bhabinkamtibmas Polsek Tapung Cek Perkembangan Tanaman Jagung Pipil di Desa Pelambaian

    Bhabinkamtibmas Polsek Tapung Cek Perkembangan Tanaman Jagung Pipil di Desa Pelambaian

    Senin, 18/05/2026 - 14:50 WIB
  • BBM Meroket Lagi! Ini Daftar Harganya

    BBM Meroket Lagi! Ini Daftar Harganya

    Senin, 04/05/2026 - 12:27 WIB
  • Masuk Jam 6 Pulang Jam 5 Sore, Gaji Petugas Kebersihan Ini Tak Kunjung Naik

    Masuk Jam 6 Pulang Jam 5 Sore, Gaji Petugas Kebersihan Ini Tak Kunjung Naik

    Sabtu, 09/05/2026 - 13:15 WIB
  • Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Tapung Terus Laksanakan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil

    Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Tapung Terus Laksanakan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil

    Sabtu, 09/05/2026 - 13:04 WIB
  • 78 Daerah Tak Sanggup Bayarkan Gaji, PPPK di-PHK Massal? 

    78 Daerah Tak Sanggup Bayarkan Gaji, PPPK di-PHK Massal? 

    Sabtu, 09/05/2026 - 08:13 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • # Pemkab Rohil      

  • # DPRRI      

  • # Bupati Pelalawan      

  • # Disdik Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo