https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman bagi masyarakat

Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman bagi masyarakat

Beranda / Nasional /
Jumat, 22 Mei 2026 - 13:08 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Radaroke.com,​Jakarta - Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama para pemilik tanah. Untuk memerangi mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dan tidak tinggal diam saat menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, dalam keterangannya pada Jumat (22/05/2026).

Iljas Tedjo Prijono menyadari, bagi sebagian masyarakat tanah bukan sekadar aset, namun sebagai buah kerja keras yang akan menjadi warisan lintas generasi. Oleh karena itu, ia menekankan agar masyarakat menjaga dokumen atau sertipikat tanah dengan lebih hati-hati.

Dokumen pertanahan tidak disarankan dipindah tangankan ke pihak lain tanpa dasar hukum atau kebutuhan yang jelas. Karena menurutnya, kasus mafia tanah kerap bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Kesadaran, kewaspadaan, dan respons cepat masyarakat saat menemukan indikasi kejahatan ini menjadi langkah penting untuk mencegah keberlanjutan praktik mafia tanah sejak dini.

Dirjen PSKP menjelaskan, saat masyarakat ingin melaporkan indikasi kejahatan, pelapor perlu mengumpulkan seluruh dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah, seperti sertipikat, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila ada. Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses verifikasi dan penanganan laporan.

Setelah seluruh dokumen disiapkan, masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui beberapa opsi yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Pengaduan bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan digital, seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS.

“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” terang Iljas Tedjo Prijono.

Tak hanya melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga disarankan melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan. Penanganan kasus biasanya dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.

Iljas Tedjo Prijono menegaskan, pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat. “Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (MW/FA)


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Jumat, 24/07/2026 - 17:13 WIB
  • OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    Kamis, 23/07/2026 - 14:04 WIB
  • Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologi Kasus yang Menjeratnya

    Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologi Kasus yang Menjeratnya

    Selasa, 21/07/2026 - 16:59 WIB
  • Gubri Nonaktif Abdul Wahid Minta Dibebaskan

    Gubri Nonaktif Abdul Wahid Minta Dibebaskan

    Senin, 20/07/2026 - 17:00 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

    Kupas Kasus•
    Kamis, 21/05/2026 - 13:07 WIB
    Radaroke.com,Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  • Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

    Kupas Kasus•
    Rabu, 20/05/2026 - 13:05 WIB
    Radaroke.com,​Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  • Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

    Kupas Kasus•
    Rabu, 20/05/2026 - 13:04 WIB
    Radaroke.com,Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  • Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

    Kupas Kasus•
    Selasa, 19/05/2026 - 13:02 WIB
    ​Radaroke.com,Jakarta - Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu
  • Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

    Kupas Kasus•
    Senin, 18/05/2026 - 13:00 WIB
    Radaroke.com,Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  • Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

    Kupas Kasus•
    Kamis, 14/05/2026 - 12:58 WIB
    Radaroke.com-Semarang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Jangan Lewatkan! Wisata Panen Semangka di Pambang Baru Hadir hingga 10 Agustus

    Jangan Lewatkan! Wisata Panen Semangka di Pambang Baru Hadir hingga 10 Agustus

    Minggu, 26/07/2026 - 18:10 WIB
  • Mastawa Al Azhar Syifa Budi Pekanbaru II Sukses Digelar, PH Kurtubi Tekankan Adab, Etika dan Karakter

    Mastawa Al Azhar Syifa Budi Pekanbaru II Sukses Digelar, PH Kurtubi Tekankan Adab, Etika dan Karakter

    Kamis, 16/07/2026 - 19:39 WIB
  • Mulai 25 Juli! Rasakan Sensasi Panen Semangka Langsung dari Kebun di Pambang Baru

    Mulai 25 Juli! Rasakan Sensasi Panen Semangka Langsung dari Kebun di Pambang Baru

    Jumat, 17/07/2026 - 18:12 WIB
  • Ketua Kadin Riau Masuri SH Kunjungi Agrowisata Buah Semangka Desa Pambang Baru

    Ketua Kadin Riau Masuri SH Kunjungi Agrowisata Buah Semangka Desa Pambang Baru

    Sabtu, 25/07/2026 - 18:04 WIB
  • KPK Benar-Benar Sakit Jiwa

    KPK Benar-Benar Sakit Jiwa

    Sabtu, 18/07/2026 - 10:12 WIB
  • Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Jumat, 24/07/2026 - 17:13 WIB
  • Gubri Nonaktif Abdul Wahid Minta Dibebaskan

    Gubri Nonaktif Abdul Wahid Minta Dibebaskan

    Senin, 20/07/2026 - 17:00 WIB
  • Tiga Armada Layani Penyeberangan Layanan Roro Air Putih Sungai Selari

    Tiga Armada Layani Penyeberangan Layanan Roro Air Putih Sungai Selari

    Jumat, 17/07/2026 - 15:53 WIB
  • Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang

    Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang

    Selasa, 21/07/2026 - 23:21 WIB
  • Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

    Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

    Kamis, 23/07/2026 - 20:32 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Kapolres Kuansing      

  • # Pemkab Inhu      

  • # Hardiknas2026      

  • # Pemprov Riau      

  • #      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo