https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Pihak J&T Kandis Bantah Penyekapan Terhadap Kurir dan Ungkap Dugaan Penukaran Paket HP, Motor Disebut Sebagai Jaminan

Pihak J&T Kandis Bantah Penyekapan Terhadap Kurir dan Ungkap Dugaan Penukaran Paket HP, Motor Disebut Sebagai Jaminan

Beranda / Kupas Kasus /
Rabu, 27 Mei 2026 - 21:00 WIB  
Reporter : JR Marpaung   Editor : Abdul Kadir

Kandis, www.radaroke.com— Pihak J&T Express Pasar Minggu Kandis akhirnya buka suara terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyekapan terhadap salah seorang kurir di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Melalui klarifikasi yang disampaikan kepada awak media, pihak perusahaan membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa persoalan bermula dari dugaan penyalahgunaan paket oleh seorang kurir yang diketahui menukar isi paket berupa handphone dengan batu dan minyak angin sebelum paket dikembalikan (return) ke gudang.

Leader J&T Express Pasar Minggu Kandis, Hasran Siregar, menjelaskan bahwa kecurigaan awal muncul saat admin menemukan kondisi paket yang dinilai tidak wajar.

“Awalnya admin curiga karena paket terlihat sudah terbuka. Setelah dicek melalui sistem dan dilakukan pemeriksaan, ternyata isi paket diduga sudah ditukar. Barang aslinya berupa handphone,” ujar Hasran.

Menurutnya, kurir yang bersangkutan pada awalnya tidak mengakui perbuatannya saat dimintai klarifikasi oleh pihak kantor. Namun setelah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan akhirnya mengaku bahwa barang tersebut telah dijual untuk membayar utang pribadinya.

“Dia sendiri yang mengaku barang itu dijual untuk menutupi utang-utangnya. Nilai kerugian perusahaan lebih dari Rp10 juta,” jelasnya.

Hasran juga menegaskan bahwa tidak pernah ada tindakan penyekapan maupun kekerasan fisik terhadap kurir tersebut seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.

Menurutnya, pihak perusahaan saat itu hanya berupaya mencari solusi penyelesaian karena kerugian perusahaan harus segera dipertanggungjawabkan ke pihak finance dan pusat.

“Kami meminta secara baik-baik sebagai bentuk jaminan sementara sambil menunggu penyelesaian. Tidak ada paksaan ataupun kekerasan,” katanya.

Terkait sepeda motor milik kurir yang sempat berada di kantor, pihak perusahaan menyebut kendaraan tersebut dijadikan jaminan sementara atas kesepakatan bersama karena kerugian perusahaan belum dapat diselesaikan saat itu.

“Setelah persoalan dilaporkan ke pihak kepolisian, kendaraan tersebut juga sudah kami antarkan kembali ke rumah keluarganya,” terang Hasran.

Ia juga membantah kabar bahwa kurir tersebut sampai mengalami pingsan akibat tekanan dari pihak kantor. Menurutnya, yang sempat mengalami pingsan justru salah seorang admin kantor karena kondisi stres saat menangani persoalan tersebut.

“Yang pingsan itu admin kami, bukan kurir tersebut. Semua ada bukti CCTV-nya,” tambahnya.

Hasran mengatakan bahwa pada malam kejadian, pihak perusahaan sebenarnya memberikan dua pilihan penyelesaian, yakni membawa persoalan tersebut ke pihak kepolisian atau memanggil keluarga untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, kurir yang bersangkutan disebut menolak dibawa ke Polsek.

“Karena tidak ingin dibawa ke polisi, akhirnya kami hubungi pihak keluarganya untuk musyawarah,” ujarnya.

Selain itu, pihak perusahaan juga mengungkap bahwa dugaan penyalahgunaan paket tersebut tidak hanya melibatkan satu orang, melainkan masih dalam proses pendalaman internal.

Saat ini, persoalan tersebut diketahui telah sama-sama dilaporkan ke pihak kepolisian guna mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Menakar Taji Abdul Wahid, Bebas Atau di Bui

    Menakar Taji Abdul Wahid, Bebas Atau di Bui

    Minggu, 12/07/2026 - 06:26 WIB
  • Dinilai Salahgunakan Wewenang, JPU Tuntut Wahid 8,5 Tahun Penjara

    Dinilai Salahgunakan Wewenang, JPU Tuntut Wahid 8,5 Tahun Penjara

    Kamis, 09/07/2026 - 17:00 WIB
  • Polemik Kopdes Merah Putih, Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Ternyata Cuma Cair Rp 76 Ribu

    Polemik Kopdes Merah Putih, Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Ternyata Cuma Cair Rp 76 Ribu

    Rabu, 08/07/2026 - 18:15 WIB
  • Mencari Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Kuansing

    Mencari Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Kuansing

    Senin, 06/07/2026 - 19:53 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Sebut Sumbar, Jabar Daerah Berakhiran Bar Itu Barbar, Abu Janda Dipolisikan

    Kupas Kasus•
    Selasa, 26/05/2026 - 21:37 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) melaporkan
  • Kupas Kasus•
    , 00//0000 - 00:00 WIB
  • Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

    Kupas Kasus•
    Rabu, 13/05/2026 - 13:25 WIB
    Radaroke.com,Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  • Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

    Kupas Kasus•
    Rabu, 20/05/2026 - 13:21 WIB
    Radaroke.com,​Jawa Tengah-Sengketa tanah bisa bermula karena hal yang tampak sepele, seperti
  • Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

    Kupas Kasus•
    Jumat, 22/05/2026 - 13:11 WIB
    ​Radaroke.com,Jakarta - Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara
  • Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman bagi masyarakat

    Kupas Kasus•
    Jumat, 22/05/2026 - 13:08 WIB
    Radaroke.com,​Jakarta - Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Wahid Ngaku Diancam SF Haryanto, Ini Faktanya

    Wahid Ngaku Diancam SF Haryanto, Ini Faktanya

    Sabtu, 04/07/2026 - 19:33 WIB
  • Polemik Kopdes Merah Putih, Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Ternyata Cuma Cair Rp 76 Ribu

    Polemik Kopdes Merah Putih, Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Ternyata Cuma Cair Rp 76 Ribu

    Rabu, 08/07/2026 - 18:15 WIB
  • Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Rabu, 01/07/2026 - 18:03 WIB
  • Mencari Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Kuansing

    Mencari Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Kuansing

    Senin, 06/07/2026 - 19:53 WIB
  • KPK Buru Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Hilang? 

    KPK Buru Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Hilang? 

    Selasa, 30/06/2026 - 17:53 WIB
  • Kantor Pertanahan Bengkalis Ikuti Pembinaan dan Evaluasi Penataan Akses Reforma Agraria Provinsi Riau

    Kantor Pertanahan Bengkalis Ikuti Pembinaan dan Evaluasi Penataan Akses Reforma Agraria Provinsi Riau

    Selasa, 30/06/2026 - 13:06 WIB
  • Riski Syahrial Pratama Pimpin Sapma PP Pekanbaru Periode 2026-2029

    Riski Syahrial Pratama Pimpin Sapma PP Pekanbaru Periode 2026-2029

    Sabtu, 11/07/2026 - 14:14 WIB
  • Gerakan Indonesia ASRI, Bupati Ajak ASN Siak Jadi Penggerak Perubahan 

    Gerakan Indonesia ASRI, Bupati Ajak ASN Siak Jadi Penggerak Perubahan 

    Jumat, 10/07/2026 - 06:14 WIB
  • Dinilai Salahgunakan Wewenang, JPU Tuntut Wahid 8,5 Tahun Penjara

    Dinilai Salahgunakan Wewenang, JPU Tuntut Wahid 8,5 Tahun Penjara

    Kamis, 09/07/2026 - 17:00 WIB
  • Menakar Taji Abdul Wahid, Bebas Atau di Bui

    Menakar Taji Abdul Wahid, Bebas Atau di Bui

    Minggu, 12/07/2026 - 06:26 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • # Presiden Prabowo      

  • #      

  • # DPRRI      

  • # Polda Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo