https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Dr. YK Pertanyakan Dasar Alasan Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Penebangan Pohon

Dr. YK Pertanyakan Dasar Alasan Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Penebangan Pohon

Beranda / Daerah / Bengkalis
Senin, 22 April 2024 - 19:02 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Bengkalis, www.radaroke.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Bengkalis Bayu Soho Rahardjo, SH melalui humas Ulwan Maluf, SH memberikan pernyataan terkait penangguhan penahanan terdakwa kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf untuk dijadikan area perkebunan sawit di Kabupaten Bengkalis.

Melalui pesan Whatsapp, Ulwan mengatakan bahwa terkait putusan kasus tersebut setelah tuntutan akan diputus. 

"Dijadwal sidang saat ini tanggal 30 April masih tuntutan," ungkap Ulwan kepada awak media, Senin (24/4/2024).

Pada kasus ini Novrianto alian Bombeng tidak ditahan atau diberikan penangguhan penahanan padahal ia tidak dalam urgensi seperti sakit atau sudah tua.

Dalam pernyataannya Ulwan juga menyebutkan bahwa PN Bengkalis menjelaskan terkait penangguhan yang dilakukan tersebut. 

"Apabila ancaman hukumannya dibawah 5 tahun seseorang bahkan tidak wajib ditahan sehingga dapat diberikan penangguhan penahanan tergantung pertimbangan dari polisi (saat penyidikan), PU (saat penuntutan) dan hakim (saat persidangan), dengan catatan adanya surat permohonan penangguhannya," ungkap Ulwan saat ditanya.

Ulwan juga menjelaskan pinjam pakai barang bukti untuk persidangan berupa alat berat diperkenankan oleh hukum acara. 

"Pinjam pakai diperkenankan oleh hukum acara. Bukan dikembalikan tapi pinjam pakai, tidak ada yang salah dengan ketentuan terkait hal tersebut," kata Ulwan.

Tanggapan Pengacara Yudi Krismen

Pengacara kondang Riau yang juga sekaligus dosen hukum Dr. Yudi Krismen, SH, MH dari kantor Advokat Law Firm YK and Partners juga memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.

"Kewenangan penangguhan memang diberikan undang-undang dan hak mereka, namun pertanyakan dasarnya. Pertanyakan alasan subjektifitasnya, kalau objektifitasnya itu karena sakit atau tua," ungkap Dr. Yudi Krismen, SH, MH yang akrab disapa Dr. YK melalu pesan Whatsapp kepada media ini.

YK juga menegaskan bahwa perkara tersebut harus dikawal hingga putusan. 

"Perkara tetap dikawal sampai putusan dan harus terus diawasi putusannya seperti apa," kata Yudi melanjutkan.

Sebelumnya, Kawasan hutan dengan fungsi hutan produktif tetap (HTP) di kawasan IUPHHK-HTO PT Balai kayang Mandiri tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis telah dilakukan penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusug alias Usuf pada pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2023 untuk dijadikan area perkebunan sawit.

Diketahui terdakwa telah melakukan kegiatan penebangan ilegal dengan membuat parit keliling, mengemas tumbangan dan melakukan staking serta membentuk blok tanaman-tanaman di kawasan hutan tersebut.

"Terdakwa Novrianto dan Muhammad Yusuf telah dengan sengaja membawa alat-alat berat yang lazim atau patut digunakan untuk kegiatan perkebunan dikawasan hutan tanpa perizinan berusaha," tulis detail perkara nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls pada Sistem Informasi Penelususan Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis.

Tim Mabes Polri dari Jakarta juga telah melakukan penangkapan 3 unit alat berat Excavator di Desa Lubuk Gaung kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Riau pada tanggal 16 Agustus 2023 dan kemudian dibawa keluar pada 17 Agustus 2023.

Berdasarkan informasi yang didapat tim gabungan Mabes Polri melakukan penangkapan alat excavator tersebut pada area peta bidang tanah gabungan Arwan Junaidi yang di terbitkan oleh kepala desa Lubuk Gaung Zamar yang di tandatangani oleh seperangkat desa pada tanggal 12 Febuari 2020 yang lalu. 

Informasi yang dapat dihimpun, bahwa diduga adanya oknum pejabat desa yang terlibat dalam jual beli tanah tersebut.

Menurut informasi dari masyarakat dari salah satu kelompok tani yang tak mau di sebutkan namanya demi keselamatan, ada 3 unit Excavator yang di tangkap itu diduga milik Novrianto alias Bombing yang sedang mengerjakan lahan dalam kawasan hutan, 2 telah di bawa dan 1 nya tinggal karena rusak.

“Ya, lahan tersebut di beli pada Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Lubuk Gaung yang terletak di daerah teluk Cino Desa Lubuk Gaung kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis,” tukasnya. 


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Bongkar Semua Aliran Dana, Dani: Semua Uang Sudah Diserahkan

    Bongkar Semua Aliran Dana, Dani: Semua Uang Sudah Diserahkan

    Sabtu, 13/06/2026 - 20:16 WIB
  • Luhut Minta MBG Jangan Diperdebatkan, Ini Alasannya! 

    Luhut Minta MBG Jangan Diperdebatkan, Ini Alasannya! 

    Jumat, 12/06/2026 - 19:12 WIB
  • Pocong Jadi-jadian di Kulim Pekanbaru Ditangkap, Ini Penjelasannya

    Pocong Jadi-jadian di Kulim Pekanbaru Ditangkap, Ini Penjelasannya

    Kamis, 11/06/2026 - 20:10 WIB
  • Polemik Gelar Doktor Bahlil Masih Berlanjut

    Polemik Gelar Doktor Bahlil Masih Berlanjut

    Selasa, 09/06/2026 - 21:00 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Warga Minta Pj Gubri Perbaiki Jalan Teropong

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 20/04/2024 - 10:04 WIB
    Kubang, www.radaroke.com - Masyarakat di Jalan Teropong I, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu,
  • Ini Langkah Strategis Indodax Cegah Pencucian Uang

    Kupas Kasus•
    Jumat, 19/04/2024 - 13:40 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Oscar Darmawan, CEO INDODAX, selaku crypto exchange yang memiliki lebih
  • K3S Bengkalis Salurkan 220 Sembako untuk Kaum Dhuafa di 11 Kecamatan

    Kupas Kasus•
    Jumat, 05/04/2024 - 19:45 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Bengkalis
  • Bupati Bengkalis Berangkatkan 249 Peserta Mudik Gratis

    Kupas Kasus•
    Senin, 08/04/2024 - 10:38 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com -  Bupati Bengkalis diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan
  • Menilik Pendatang Baru di Parlemen Pekanbaru

    Kupas Kasus•
    Senin, 08/04/2024 - 10:28 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Pasca penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 selesai, berikut
  • PUPR Bengkalis Tampilkan Miniatur Jembatan Pulau Sumatera

    Kupas Kasus•
    Minggu, 07/04/2024 - 09:35 WIB
    Laporan: Sudirman Bengkalis, www.radaroke.com - Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR)
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • PETI Kembali Beroperasi Ditempat Penindakan yang Pernah Dilakukan APH di KUD Timbul Sakato Tanjung Pauh

    PETI Kembali Beroperasi Ditempat Penindakan yang Pernah Dilakukan APH di KUD Timbul Sakato Tanjung Pauh

    Minggu, 31/05/2026 - 15:20 WIB
  • Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Tapung Cek Lahan Jagung Pipil di Desa Pematang Sumber Makmur

    Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Tapung Cek Lahan Jagung Pipil di Desa Pematang Sumber Makmur

    Rabu, 03/06/2026 - 12:54 WIB
  • Ungkap Peredaran Narkoba – 2 Tersangka Diamankan, 42 Paket Sabu Disita

    Ungkap Peredaran Narkoba – 2 Tersangka Diamankan, 42 Paket Sabu Disita

    Selasa, 09/06/2026 - 13:10 WIB
  • Polisi Didesak Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Marpoyan

    Polisi Didesak Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Marpoyan

    Rabu, 03/06/2026 - 21:45 WIB
  • Kapolsek Tapung Terus Melakukan Pengecekan Lahan Penanaman Jagung Pipil

    Kapolsek Tapung Terus Melakukan Pengecekan Lahan Penanaman Jagung Pipil

    Senin, 08/06/2026 - 17:09 WIB
  • Mau Lanjut Sekolah, ke SMPN 1 Keritang aja, Ini Cara Daftarnya

    Mau Lanjut Sekolah, ke SMPN 1 Keritang aja, Ini Cara Daftarnya

    Rabu, 10/06/2026 - 08:42 WIB
  • Sempena Hari Jadi Ke-61, Ketum KKIH Pekanbaru Ajak Masyarakat Rapatkan Barisan, Bersatu Padu Bangun Inhil Gemilang

    Sempena Hari Jadi Ke-61, Ketum KKIH Pekanbaru Ajak Masyarakat Rapatkan Barisan, Bersatu Padu Bangun Inhil Gemilang

    Minggu, 14/06/2026 - 11:08 WIB
  • Mission Trip Naposo ber Zending : PND XXII Riau bersama Volunteer melakukan penginjilan dan pengabdian di Pulau Rupat 

    Mission Trip Naposo ber Zending : PND XXII Riau bersama Volunteer melakukan penginjilan dan pengabdian di Pulau Rupat 

    Senin, 01/06/2026 - 15:55 WIB
  • Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Kapolsek Resmi Buka Turnamen Badminton Kapolsek Tapung Cup II 2026

    Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Kapolsek Resmi Buka Turnamen Badminton Kapolsek Tapung Cup II 2026

    Kamis, 11/06/2026 - 11:34 WIB
  • Jadi Bahan Candaan, Bahlil Ingin Bertemu Pencipta Lagu Mas Bahlil Ganteng

    Jadi Bahan Candaan, Bahlil Ingin Bertemu Pencipta Lagu Mas Bahlil Ganteng

    Minggu, 31/05/2026 - 08:53 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • #      

  • # DPRRI      

  • # Presiden Prabowo      

  • # Polres Inhu      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo