https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

KPK Ungkap Praktik Pungli Hingga SPMB Titipan

Ilustrasi. Foto: Int

KPK Ungkap Praktik Pungli Hingga SPMB Titipan

Beranda / Kupas Kasus /
Selasa, 02 Juni 2026 - 19:41 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Jakarta, www.radaroke.com — Terungkap, sistem penerimaan murid baru (SPMB) masih ditemukan praktik pungutan liar hingga titipan calon siswa. 

Hal itu diungkapkan setelah pemetaan risiko yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK). 

Menanggapi temuan itu, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra, mengatakan surat edaran tersebut merupakan upaya pencegahan agar SPMB berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Menurut dia, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia.

“Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujarnya. 

KPK menjelaskan modus praktik pungli dimulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, KPK menemukan praktik manipulasi data seperti rekayasa domisili atau tempat tinggal, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.

Di sisi lain, malaadministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi perhatian. Permasalahan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

KPK kemudian melalui surat edaran tersebut berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi dengan modus-modus tersebut.

 

Sumber: Espos


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Menakar Taji Abdul Wahid, Bebas Atau di Bui

    Menakar Taji Abdul Wahid, Bebas Atau di Bui

    Minggu, 12/07/2026 - 06:26 WIB
  • Dinilai Salahgunakan Wewenang, JPU Tuntut Wahid 8,5 Tahun Penjara

    Dinilai Salahgunakan Wewenang, JPU Tuntut Wahid 8,5 Tahun Penjara

    Kamis, 09/07/2026 - 17:00 WIB
  • Polemik Kopdes Merah Putih, Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Ternyata Cuma Cair Rp 76 Ribu

    Polemik Kopdes Merah Putih, Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Ternyata Cuma Cair Rp 76 Ribu

    Rabu, 08/07/2026 - 18:15 WIB
  • Mencari Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Kuansing

    Mencari Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Kuansing

    Senin, 06/07/2026 - 19:53 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tapung Serahkan Bibit Jagung Pipil ke Kelompok Tani Desa Sei Putih

    Kupas Kasus•
    Selasa, 02/06/2026 - 10:42 WIB
    Tapung, www.radaroke.com - Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, jajaran Polri
  • MTQ Riau Rasa Tingkat Nasional, Bupati Suhardiman: Insyaallah Dibuka Menteri Agama

    Kupas Kasus•
    Senin, 01/06/2026 - 19:10 WIB
    Telukkuantan, www.radaroke.com - Pembangunan astaqa utama MTQ Riau di kawasan eks Pasar Bawah Teluk
  • Polres Kampar Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

    Kupas Kasus•
    Senin, 01/06/2026 - 12:09 WIB
    Kampar, www.radaroke.com - Senin (1/6/2026) sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di Lapangan Upacara
  • Bhabinkamtibmas Polsek Tapung Bersama Petani Monitoring Pertumbuhan Tanaman Jagung

    Kupas Kasus•
    Senin, 01/06/2026 - 12:04 WIB
    Tapung, www.radaroke.com - Babinkamtibmas Polsek Tapung Desa Tanjung Sawit Aiptu Parlin S, bersama
  • Polsek Tapung Terus Membangun Sinergi dengan Pemerintahan Desa Sei Lembu Makmur dalam Ketahanan Pangan

    Kupas Kasus•
    Minggu, 31/05/2026 - 18:13 WIB
    Tapung, www.radaroke com - Dalam rangka meningkatkan sinergi guna mendukung Program Swasembada
  • PETI Kembali Beroperasi Ditempat Penindakan yang Pernah Dilakukan APH di KUD Timbul Sakato Tanjung Pauh

    Kupas Kasus•
    Minggu, 31/05/2026 - 15:20 WIB
    Singingi Hilir, Kuansing, www.radaroke.com - Penambangan emas ilegal semakin membuat resah
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Wahid Ngaku Diancam SF Haryanto, Ini Faktanya

    Wahid Ngaku Diancam SF Haryanto, Ini Faktanya

    Sabtu, 04/07/2026 - 19:33 WIB
  • Polemik Kopdes Merah Putih, Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Ternyata Cuma Cair Rp 76 Ribu

    Polemik Kopdes Merah Putih, Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Ternyata Cuma Cair Rp 76 Ribu

    Rabu, 08/07/2026 - 18:15 WIB
  • Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Rabu, 01/07/2026 - 18:03 WIB
  • Mencari Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Kuansing

    Mencari Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Kuansing

    Senin, 06/07/2026 - 19:53 WIB
  • KPK Buru Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Hilang? 

    KPK Buru Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Hilang? 

    Selasa, 30/06/2026 - 17:53 WIB
  • Kantor Pertanahan Bengkalis Ikuti Pembinaan dan Evaluasi Penataan Akses Reforma Agraria Provinsi Riau

    Kantor Pertanahan Bengkalis Ikuti Pembinaan dan Evaluasi Penataan Akses Reforma Agraria Provinsi Riau

    Selasa, 30/06/2026 - 13:06 WIB
  • Riski Syahrial Pratama Pimpin Sapma PP Pekanbaru Periode 2026-2029

    Riski Syahrial Pratama Pimpin Sapma PP Pekanbaru Periode 2026-2029

    Sabtu, 11/07/2026 - 14:14 WIB
  • Gerakan Indonesia ASRI, Bupati Ajak ASN Siak Jadi Penggerak Perubahan 

    Gerakan Indonesia ASRI, Bupati Ajak ASN Siak Jadi Penggerak Perubahan 

    Jumat, 10/07/2026 - 06:14 WIB
  • Dinilai Salahgunakan Wewenang, JPU Tuntut Wahid 8,5 Tahun Penjara

    Dinilai Salahgunakan Wewenang, JPU Tuntut Wahid 8,5 Tahun Penjara

    Kamis, 09/07/2026 - 17:00 WIB
  • Menakar Taji Abdul Wahid, Bebas Atau di Bui

    Menakar Taji Abdul Wahid, Bebas Atau di Bui

    Minggu, 12/07/2026 - 06:26 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • # Presiden Prabowo      

  • #      

  • # DPRRI      

  • # Polda Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo