Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf untuk MTs Al-Huda
Beranda / Daerah / Bengkalis
Bengkalis,Radaroke.com,– Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis terus mengakselerasi program pendaftaran tanah, termasuk terhadap aset-aset keagamaan dan pendidikan yang dimiliki umat. Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Firdaus Alfiat, S.ST., M.H., menyerahkan secara langsung Sertipikat Tanah Wakaf untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Huda di Kecamatan Bengkalis.(21-5-2026)
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan didampingi oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Husnaidi, S.Tr., M.A.P., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hari Harjito, S.Tr., M.M., serta Koordinator Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang Wahyu Okta Prasetyo, S.H.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset-aset umat. Dengan terdaftarnya tanah wakaf MTs Al-Huda secara resmi, status hukum tanah menjadi lebih jelas dan kuat, sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Firdaus Alfiat menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengamankan aset-aset sosial, keagamaan, dan pendidikan agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Penerbitan sertipikat tanah wakaf ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap aset pendidikan yang memiliki peran penting dalam mencetak generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Melalui program pendaftaran tanah yang terus digencarkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis berharap semakin banyak aset wakaf, rumah ibadah, dan lembaga pendidikan yang memiliki legalitas yang kuat sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Penyerahan sertipikat wakaf kepada MTs Al-Huda ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pengamanan aset umat di Negeri Junjungan. Dengan kepastian hukum yang telah diperoleh, pihak madrasah kini dapat lebih fokus menjalankan aktivitas pendidikan dan pembinaan generasi muda tanpa kekhawatiran terhadap status kepemilikan tanah yang digunakan.
Langkah nyata hari ini diharapkan menjadi investasi kebaikan jangka panjang, sekaligus memperkuat kemaslahatan umat melalui pengelolaan aset wakaf yang tertib, aman, dan berkelanjutan.(Bpn)
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Kantah Kabupaten Bengkalis Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118
Bengkalis, Radaroke .com– Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis melaksanakan UpacaraRapat Koordinasi Awal Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Bukit Batu Tahun 2026 Digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis
Bengkalis, Radaroke.com– Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan PertanahanRapat Koordinasi Awal Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Bukit Batu Tahun 2026 Digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis
Bengkalis, Radaroke .com– Dalam rangka mendukung penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah TahunKantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Ikuti Pembahasan Konsep Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pertanahan Berbasis Pendekatan Wilayah
Bengkalis, Radaroke.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis mengikuti kegiatan PembahasanKantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Hadiri Rapat Kerja Pansus II DPRD Bahas Ranperda LP2B
Bengkalis,Radaroke.com, — Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis menghadiri Rapat KerjaKantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar TA 2026
Bengkalis, Radaroke.com-Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Firdaus Alfiat, bersama











Komentar Via Facebook :