https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Beranda / Nasional /
Selasa, 02 Juni 2026 - 14:06 WIB  
Editor : Abdul Kadir

​Jakarta, Radaroke .com- Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik. Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.

Sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti. Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Tak hanya itu, proses penggantian sertipikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.

Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. “Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy Ardian.

Kehadiran layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Saat mengalami kehilangan sertipikat, masyarakat diimbau tetap tenang, namun tetap siaga dan segera mengurus kehilangan sertipikat sesuai prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke sertipikat elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian. (MW/RS)


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Menakar Taji Abdul Wahid, Bebas Atau di Bui

    Menakar Taji Abdul Wahid, Bebas Atau di Bui

    Minggu, 12/07/2026 - 06:26 WIB
  • Dinilai Salahgunakan Wewenang, JPU Tuntut Wahid 8,5 Tahun Penjara

    Dinilai Salahgunakan Wewenang, JPU Tuntut Wahid 8,5 Tahun Penjara

    Kamis, 09/07/2026 - 17:00 WIB
  • Polemik Kopdes Merah Putih, Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Ternyata Cuma Cair Rp 76 Ribu

    Polemik Kopdes Merah Putih, Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Ternyata Cuma Cair Rp 76 Ribu

    Rabu, 08/07/2026 - 18:15 WIB
  • Mencari Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Kuansing

    Mencari Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Kuansing

    Senin, 06/07/2026 - 19:53 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

    Kupas Kasus•
    Selasa, 02/06/2026 - 14:05 WIB
    ​Jakarta,Radaroke.com- Nilai-nilai Pancasila tidak cukup diperingati setiap tahun, tetapi harus
  • Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy: Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket

    Kupas Kasus•
    Selasa, 02/06/2026 - 14:03 WIB
    Banjarbaru,Radaeoke.com- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan
  • Jadi Khatib Iduladha, Menteri Nusron Sampaikan Pesan untuk “Sembelih” Ego dan Keserakahan

    Kupas Kasus•
    Rabu, 27/05/2026 - 13:57 WIB
    ​Jakarta,Radaroke.com- Gema takbir yang berkumandang menjadi pengingat akan kebesaran Allah SWT
  • Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Darunnajah, Menteri Nusron: Iduladha Jadi Momentum Mempererat Kebersamaan

    Kupas Kasus•
    Rabu, 27/05/2026 - 13:56 WIB
    Jakarta, Radaroke.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
  • Mengenal Asas Kontradiktur Delimitasi, Kunci Kepastian Batas Bidang Tanah

    Kupas Kasus•
    Rabu, 20/05/2026 - 13:54 WIB
    Jakarta, Radaroke.com- Sengketa batas bidang tanah masih sering terjadi di berbagai daerah,
  • Semarak Iduladha 1447 H, Menteri Nusron Salurkan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren Attaqwa

    Kupas Kasus•
    Kamis, 28/05/2026 - 13:52 WIB
    Kabupaten Bekasi, Radaroke.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Wahid Ngaku Diancam SF Haryanto, Ini Faktanya

    Wahid Ngaku Diancam SF Haryanto, Ini Faktanya

    Sabtu, 04/07/2026 - 19:33 WIB
  • Polemik Kopdes Merah Putih, Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Ternyata Cuma Cair Rp 76 Ribu

    Polemik Kopdes Merah Putih, Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Ternyata Cuma Cair Rp 76 Ribu

    Rabu, 08/07/2026 - 18:15 WIB
  • Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Rabu, 01/07/2026 - 18:03 WIB
  • Mencari Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Kuansing

    Mencari Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Kuansing

    Senin, 06/07/2026 - 19:53 WIB
  • Riski Syahrial Pratama Pimpin Sapma PP Pekanbaru Periode 2026-2029

    Riski Syahrial Pratama Pimpin Sapma PP Pekanbaru Periode 2026-2029

    Sabtu, 11/07/2026 - 14:14 WIB
  • Gerakan Indonesia ASRI, Bupati Ajak ASN Siak Jadi Penggerak Perubahan 

    Gerakan Indonesia ASRI, Bupati Ajak ASN Siak Jadi Penggerak Perubahan 

    Jumat, 10/07/2026 - 06:14 WIB
  • Dinilai Salahgunakan Wewenang, JPU Tuntut Wahid 8,5 Tahun Penjara

    Dinilai Salahgunakan Wewenang, JPU Tuntut Wahid 8,5 Tahun Penjara

    Kamis, 09/07/2026 - 17:00 WIB
  • Menakar Taji Abdul Wahid, Bebas Atau di Bui

    Menakar Taji Abdul Wahid, Bebas Atau di Bui

    Minggu, 12/07/2026 - 06:26 WIB
  • Karhutla Kembali Membara di Rohil

    Karhutla Kembali Membara di Rohil

    Rabu, 15/07/2026 - 05:15 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • #      

  • # DPRRI      

  • # Presiden Prabowo      

  • # Polres Inhu      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo