https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Fakta Baru Terungkap, Wahid Sebut Simpan aja dulu, Bang! 

Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kemeja putih dia dari kanan)

Fakta Baru Terungkap, Wahid Sebut Simpan aja dulu, Bang! 

Beranda / Kupas Kasus /
Minggu, 07 Juni 2026 - 22:10 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Pekanbaru, www.radaroke.com - Fakta baru mengejutkan terungkap di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. 

Dalam konferensi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam membeberkan aliran dana Rp1 miliar yang disebutnya berasal dari komitmen Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan.

Di hadapan majelis hakim, Dani mengaku uang Rp1 miliar yang diterimanya dalam sebuah tas ransel dan langsung disimpan di rumah. Usai menerima uang tersebut, ia melapor kepada Abdul Wahid.

Menurut keterangan Dani, ketika mengetahui jumlah uang yang dilaporkan, Abdul Wahid memberi Arah: “Simpan aja dulu, Bang.”

Dani memanfaatkan penggunaan dana Rp1 miliar itu. Sebanyak Rp300 juta diserahkan kepada ajudan gubernur, Marjani, untuk kebutuhan operasional.

Lalu Rp200 juta dipakai untuk membiayai perjalanan Abdul Wahid ke London. Sisanya disalurkan bertahap: Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta.

Dari total dana, Dani mengakui menggunakan Rp50 juta untuk keperluan pribadi. Sementara Rp950 juta disebutnya disalurkan untuk kebutuhan operasional gubernur melalui Marjani.

Dalam bukti yang sama, Dani juga mengungkap adanya penyerahan Rp450 juta yang termasuk untuk membiayai rombongan pejabat daerah dan Forkopimda saat melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia pada November 2025.

Perkara dugaan korupsi ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan Saksi Jaksa Penuntut Umum KPK dan tim pengacara Abdul Wahid.

Dani Mengaku Kecewa

Saksi mahkota Dani M. Nursalam mengakui memiliki rasa kecewa terhadap Abdul Wahid saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/6/2026) kemarin.

Pengakuan tersebut muncul setelah kuasa hukum Abdul Wahid, Rico Febputra, menyoroti perubahan sikap Dani yang dinilai memberikan keterangan berbeda dan cenderung memberatkan terdakwa.

Menurut Rico, selama ini hubungan Dani dan Abdul Wahid dikenal sangat dekat. Keduanya sama-sama berproses di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari tingkat bawah hingga menempati posisi penting seperti saat ini.

Rico mengaku heran dengan sikap Dani yang kini memberikan kesaksian yang berbeda dengan pembelaan Abdul Wahid.

Melihat arah pertanyaan tersebut, majelis hakim kemudian mengambil alih pemeriksaan dan meminta Dani menjelaskan apakah ada persoalan pribadi yang memengaruhi hubungannya dengan Abdul Wahid.

Dani membantah jika keterangannya bertentangan dengan fakta.

"Itu tergantung dari sisi mana melihatnya. Saya tidak bertentangan dengan fakta," ujar Dani di hadapan majelis hakim.

Namun saat didalami lebih lanjut oleh hakim, Dani mengakui dirinya memiliki rasa kecewa terhadap Abdul Wahid.

"Ya namanya manusia ada perasaan, rasa kecewa itu pasti ada," jawab Dani.

Pernyataan itu langsung memancing pertanyaan lanjutan dari hakim mengenai penyebab kekecewaan tersebut.

Meski sempat tersenyum dan tertawa kecil, Dani tidak menjelaskan secara rinci alasan kekecewaannya. Ia hanya menegaskan bahwa perasaan tersebut tidak memengaruhi kesaksian yang disampaikannya di persidangan.

"Saya tetap menyampaikan sesuai fakta," tegasnya.

Menanggapi jawaban itu, majelis hakim mengingatkan bahwa tugas seorang saksi adalah memberikan keterangan yang benar dan sesuai fakta yang diketahuinya.

"Ya sudah, saudara sebagai saksi dihadirkan untuk mengatakan yang sebenarnya. Kecewa atau tidak urusan saudara," kata hakim.

Sebagai informasi, Dani M Nursalam sempat mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa. 

 

Sumber: Isbc


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Menakar Taji Abdul Wahid, Bebas Atau di Bui

    Menakar Taji Abdul Wahid, Bebas Atau di Bui

    Minggu, 12/07/2026 - 06:26 WIB
  • Dinilai Salahgunakan Wewenang, JPU Tuntut Wahid 8,5 Tahun Penjara

    Dinilai Salahgunakan Wewenang, JPU Tuntut Wahid 8,5 Tahun Penjara

    Kamis, 09/07/2026 - 17:00 WIB
  • Polemik Kopdes Merah Putih, Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Ternyata Cuma Cair Rp 76 Ribu

    Polemik Kopdes Merah Putih, Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Ternyata Cuma Cair Rp 76 Ribu

    Rabu, 08/07/2026 - 18:15 WIB
  • Mencari Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Kuansing

    Mencari Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Kuansing

    Senin, 06/07/2026 - 19:53 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Polsek Tapung Tingkatkan Sinergi Guna Dukung Program Swasembada Pangan

    Kupas Kasus•
    Minggu, 07/06/2026 - 16:27 WIB
    Tapung, www.radaroke.com - Kapolsek Tapung Kompol Y.E Bambang beserta Anggota secara rutin
  • Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

    Kupas Kasus•
    Minggu, 07/06/2026 - 16:04 WIB
        Jakarta,Radaroke.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
  • Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

    Kupas Kasus•
    Minggu, 07/06/2026 - 16:01 WIB
    Jakarta, Radaroke.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
  • Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

    Kupas Kasus•
    Minggu, 07/06/2026 - 15:58 WIB
      Jakarta,Radaroke.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  • Mission Trip Naposo ber Zending : PND XXII Riau bersama Volunteer melakukan penginjilan dan pengabdian di Pulau Rupat 

    Kupas Kasus•
    Senin, 01/06/2026 - 15:55 WIB
    Bengkalis,Radaroke.com-Naposobulung HKBP Distrik XXII Riau (NHKBP) melakukan kegiatan Zending
  • Saat Sidang Kasus PI Rohil, INPEST Melaporkan Dugaan Penyimpangan Dividen SPRH Rp331,7 M ke KPK, Kejagung dan Bareskrim

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 06/06/2026 - 13:48 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Dugaan penyimpangan dividen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH)
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Wahid Ngaku Diancam SF Haryanto, Ini Faktanya

    Wahid Ngaku Diancam SF Haryanto, Ini Faktanya

    Sabtu, 04/07/2026 - 19:33 WIB
  • Polemik Kopdes Merah Putih, Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Ternyata Cuma Cair Rp 76 Ribu

    Polemik Kopdes Merah Putih, Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Ternyata Cuma Cair Rp 76 Ribu

    Rabu, 08/07/2026 - 18:15 WIB
  • Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Rabu, 01/07/2026 - 18:03 WIB
  • Mencari Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Kuansing

    Mencari Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Kuansing

    Senin, 06/07/2026 - 19:53 WIB
  • Riski Syahrial Pratama Pimpin Sapma PP Pekanbaru Periode 2026-2029

    Riski Syahrial Pratama Pimpin Sapma PP Pekanbaru Periode 2026-2029

    Sabtu, 11/07/2026 - 14:14 WIB
  • Gerakan Indonesia ASRI, Bupati Ajak ASN Siak Jadi Penggerak Perubahan 

    Gerakan Indonesia ASRI, Bupati Ajak ASN Siak Jadi Penggerak Perubahan 

    Jumat, 10/07/2026 - 06:14 WIB
  • Dinilai Salahgunakan Wewenang, JPU Tuntut Wahid 8,5 Tahun Penjara

    Dinilai Salahgunakan Wewenang, JPU Tuntut Wahid 8,5 Tahun Penjara

    Kamis, 09/07/2026 - 17:00 WIB
  • Menakar Taji Abdul Wahid, Bebas Atau di Bui

    Menakar Taji Abdul Wahid, Bebas Atau di Bui

    Minggu, 12/07/2026 - 06:26 WIB
  • Karhutla Kembali Membara di Rohil

    Karhutla Kembali Membara di Rohil

    Rabu, 15/07/2026 - 05:15 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • #      

  • # DPRRI      

  • # Presiden Prabowo      

  • # Polres Inhu      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo