https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Polemik Gelar Doktor Bahlil Masih Berlanjut

Polemik Gelar Doktor Bahlil Masih Berlanjut

Beranda / Kupas Kasus /
Selasa, 09 Juni 2026 - 21:00 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Jakarta, www.radaroke.com - Polemik disertasi yang dikerjakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, masih berlanjut.

Ratusan guru besar Universitas Indonesia (UI) meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membebaskan promotor seorang pejabat tinggi dari sanksi etik universitas. 

"Kami berharap Majelis Hakim MA, dengan integritasnya, dapat memutus kasasi dengan mempertimbangkan pelanggaran etika akademik sebagai otonomi universitas paling hakiki dalam kasus ini," kata salah satu perwakilan guru besar Prof. Sulistyowati Irianto dikutip dari keterangang tertulis. 

Adapun gugatan PTUN dilayangkan oleh Chandra Wijaya dan Athor Subroto. Keduanya merupakan promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil. 

Keduanya tidak terima dijatuhi sanksi administratif dan etik oleh Rektor UR terkait polemik mengenai integritas akademik dan kilatnya masa studi S3 Bahlil Lahadalia.

Dalam rekomendasinya, para guru besar UI yang berjumlah 301 orang memohon Majelis Hakim MA untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan kasasi Rektor UI, Heri Hermansyah. 

Sulistyowati juga mengingatkan bahwa fungsi universitas untuk memproduksi ilmu pengetahuan. 

"Karenanya, universitas memiliki otonomi yang tak bisa disamakan dengan lembaga apapun, politik maupun bisnis," ujarnya. 

Selain itu, menurut para guru besar, universitas harus bebas dari politik dan uang dan otonomi adalah hak dari universitas. 

"Kewenangan universitas untuk menjaga nilai, norma dan integritas akademik harus dihormati," ujarnya. 

Polemik Disertasi Bahlil

Bahlil Lahadalia dinyatakan lulus dari Program Doktor SKSG UI pada 16 Oktober 2024. 

Disertasinya berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia. 

Bahlil meraih gelar doktor setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI).

Sidang berlangsung di Gedung Makara Art Center UI pada Rabu (16/10/2024) lalu dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. I Ketut Surajaya, S.S., M.A.

Namun, pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia menjadi perbincangan publik.

Polemik gelar doktor Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia (UI) berpusat pada proses kelulusannya yang dinilai terlalu cepat (1 tahun 8 bulan) dan dugaan pelanggaran etik. 

Masalah ini mencakup penggunaan data penelitian tanpa izin serta publikasi di jurnal yang dipertanyakan.

Berikut adalah rincian utama dari polemik tersebut:

Masa Studi yang Singkat: Bahlil terdaftar sebagai mahasiswa doktoral di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI pada Februari 2023 dan berhasil lulus dengan predikat cumlaude pada Oktober 2024. 

Waktu tempuh ini memicu kritik karena dianggap jauh lebih cepat dari durasi normal program S3.

Dugaan Pelanggaran Etik: 

Dewan Guru Besar UI menemukan masalah serius dalam proses bimbingan dan penulisan disertasi, termasuk penggunaan data yang diduga dicatut dari organisasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

Penangguhan Gelar dan Sanksi: Menyusul investigasi tersebut, UI menangguhkan kelulusan Bahlil dan memberikan sanksi pembinaan kepada para promotor dan tim penguji. 

Pihak UI meminta Bahlil untuk merevisi dan meningkatkan kualitas disertasinya agar sesuai dengan standar akademik.

Sumber: Tribun


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Jumat, 11/09/2026 - 08:36 WIB
  • Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Kamis, 30/07/2026 - 19:49 WIB
  • Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Jumat, 24/07/2026 - 17:13 WIB
  • OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    Kamis, 23/07/2026 - 14:04 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Forum Pers Independent Indonesia Berkunjung dan Aundensi Bersama Kapolres Kuantan Singingi

    Kupas Kasus•
    Selasa, 09/06/2026 - 17:56 WIB
    Kuantan Singingi, www.radaroke.com – Forum Pers Independen Indonesia (FPII) menggelar
  • Polsek Tapung Kawal Program Swasembada Pangan, Petani Semangat Kembangkan Jagung Pipil

    Kupas Kasus•
    Selasa, 09/06/2026 - 13:13 WIB
    Tapung, www.radaroke.com - Komitmen mendukung program swasembada pangan nasional terus ditunjukkan
  • Ungkap Peredaran Narkoba – 2 Tersangka Diamankan, 42 Paket Sabu Disita

    Kupas Kasus•
    Selasa, 09/06/2026 - 13:10 WIB
    Tapung, www.radaroke.com - Komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkotika semakin
  • Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan

    Kupas Kasus•
    Senin, 08/06/2026 - 21:08 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah di Indonesia
  • Kapolsek Tapung Terus Melakukan Pengecekan Lahan Penanaman Jagung Pipil

    Kupas Kasus•
    Senin, 08/06/2026 - 17:09 WIB
    Tapung, www.radaroke.com - Dalam mendukung program Presiden Prabowo, Polsek Tapung Polres Kampar
  • Fakta Baru Terungkap, Wahid Sebut Simpan aja dulu, Bang! 

    Kupas Kasus•
    Minggu, 07/06/2026 - 22:10 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Fakta baru mengejutkan terungkap di sidang lanjutan kasus dugaan
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • KNPI Riau Siap Jadi Mitra Strategis Agrinas, Dorong Sawit Beri Manfaat bagi Masyarakat

    KNPI Riau Siap Jadi Mitra Strategis Agrinas, Dorong Sawit Beri Manfaat bagi Masyarakat

    Senin, 21/09/2026 - 23:32 WIB
  • Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa di Polresta Pekanbaru

    Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa di Polresta Pekanbaru

    Selasa, 22/09/2026 - 13:34 WIB
  • Misteri Hunian Mewah di Lapas Cibinong Disorot, GMPK Desak Pemeriksaan Dibongkar Hingga ke Akar

    Misteri Hunian Mewah di Lapas Cibinong Disorot, GMPK Desak Pemeriksaan Dibongkar Hingga ke Akar

    Senin, 28/09/2026 - 19:08 WIB
  • 66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

    66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

    Kamis, 24/09/2026 - 16:42 WIB
  • Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

    Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

    Rabu, 30/09/2026 - 16:37 WIB
  • Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

    Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

    Kamis, 24/09/2026 - 16:47 WIB
  • Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

    Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

    Selasa, 22/09/2026 - 17:09 WIB
  • Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

    Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

    Kamis, 24/09/2026 - 16:50 WIB
  • Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

    Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

    Kamis, 24/09/2026 - 16:54 WIB
  • Alfamidi Buka Peluang UMKM Pekanbaru Masuk Pasar Ritel Modern

    Alfamidi Buka Peluang UMKM Pekanbaru Masuk Pasar Ritel Modern

    Jumat, 02/10/2026 - 16:00 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Wawako Markarius      

  • # Pemko Pekanbaru      

  • #      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo