Dani M Nursalam, eks tenaga ahli Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Foto: Trb
Bongkar Semua Aliran Dana, Dani: Semua Uang Sudah Diserahkan
Beranda / Kupas Kasus /
Pekanbaru, www.radaroke.com - Dani M Nursalam, eks tenaga ahli Gubernur Riau (Gubri) nonaktif, Abdul Wahid, membongkar semua aliran uang di persidangan lanjutan kasus Abdul Wahid.
Menurut Dani, hal ini ia lakukan setelah melakukan muhasabah selama 3 hari di dalam tahanan.
Dani bilang, ia bersedia mengajukan diri sebagai justice collaborator, yang kemudian menjadikan dirinya sebagai saksi mahkota, baik itu untuk terdakwa Abdul Wahid, dan juga eks Kadis PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan.
Ketua majelis hakim, Delta Tamtama sempat menyinggung soal adanya isu terkait kasus ini direkayasa, dan Dani merupakan bagian skenario.
Ketua majelis hakim, Delta Tamtama sempat menyinggung soal adanya isu terkait kasus ini direkayasa, dan Dani merupakan bagian skenario.
Tidak Mau Pasang Badan
"Saya pikir ini sudah kejadian, tidak ada saya merasa ini rekayasa, saya membantah, saya dibilang saya aktornya, saya juga sudah dipenjara 7 bulan. Saya tidak mau pasang badan apa pun," ungkap Dani saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa M Arief Setiawan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, kemarin.
Dani bilang, ia sempat berkonsultasi dengan advokatnya terkait rencananya ingin membongkar habis kasus ini.
"Saya katakan saya bukan tidak mengakui kesalahan, tapi ini hasil perenungan saya, saya maju sebagai justice collaborator ( kolaborator keadilan atau mitra penegakan keadilan ). Untuk memberikan keterangan apa adanya," sebut Dani.
Dani mengaku, setelah menjadi tenaga ahli, tugasnya malah berbeda.
Bahkan lebih banyak mengurus soal uang sebagaimana arahan Abdul Wahid.
"Saya pernah sampaikan jangan ganggu PU, beliau (Abdul Wahid) diam saja," tuturnya.
Dani menyebut, seluruh uang yang dikumpulkannya dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, sudah diberikan kepada Abdul Wahid, lewat ajudannya Marjani.
"Apakah Abdul Wahid pernah menjanjikan sesuatu kepada saudara?," tanya hakim.
"Tidak pernah," beber Dani.
Dikatakan Dani, ia pernah bertemu dengan Abdul Wahid dan Arief saat di masjid saat menjadi tahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jadi Saksi Mahkota
Sejak awal pemeriksaan, Dani tidak menutupi keterlibatannya. Ia mengaku ikut menjalankan berbagai aktivitas terkait perkara.
Sebagian tindakan disebutnya berasal dari arahan atasan. Pengakuan itu menjadi salah satu titik penting persidangan.
"Semua yang saya lakukan sesuai arahan pimpinan, kecuali uang Rp50 juta," kata Dani.
Jaksa kemudian mendalami peran Dani dalam rangkaian peristiwa. Hakim juga bergantian mengajukan pertanyaan.
Keterangan demi keterangan mulai tersusun seperti kepingan puzzle.
Dani menjelaskan alasan menjadi saksi mahkota. Keputusan itu lahir setelah proses panjang. Ia mengaku banyak merenung selama pemeriksaan KPK. Diskusi dengan penasihat hukum turut memengaruhi langkah tersebut.
"Saya mengaku salah. Saya merenung dan berdiskusi dengan penasihat hukum," ujar Dani.
Pengakuan Jauh Lebih Menarik
Dani mengungkap cerita mengenai uang Rp1 miliar. Dana itu disebut berasal dari lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Cerita bermula dari sebuah panggilan telepon.
Menurut Dani, Arief Setiawan menghubunginya. Mereka kemudian bertemu di sebuah kedai kopi kawasan Jalan Harapan Raya.
Dalam pertemuan itu hadir pula Brantas Hartono. Pertemuan tersebut menjadi awal pembahasan dana Rp1 miliar.
Dani mengatakan Arief meminta dirinya berurusan dengan Hartono. Setelah Arief meninggalkan lokasi, pembicaraan berlanjut.
Mereka menyepakati mekanisme penyerahan uang. Lokasi pengambilan akhirnya ditentukan di rumah Hartono.
Ada satu kata yang terus diingat Dani. Kata itu menjadi penanda transaksi. Kode tersebut adalah "Volcom". Kode sederhana itu kemudian menjadi bagian dari cerita persidangan.
Menurut Dani, uang Rp1 miliar tidak berhenti di tangannya. Ia mengaku seluruh proses dilaporkan kepada Abdul Wahid.
Komunikasi disebut berlangsung secara berkala. Setiap perkembangan disampaikan melalui koordinasi rutin.
"Semua saya laporkan ke Pak Gubernur. Saya tetap berkoordinasi," katanya.
Majelis hakim kemudian menggali lebih jauh. Hakim ingin mengetahui siapa penerima akhir dana tersebut. Dani mengaku tidak melihat secara langsung. Meski begitu, ia memiliki keyakinan tertentu.
"Saya meyakini uang itu sudah dipegang Marjani," pungkasnya.
Laporan: Tribun
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Luhut Minta MBG Jangan Diperdebatkan, Ini Alasannya!
Jakarta, www.radaroke.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memintaPocong Jadi-jadian di Kulim Pekanbaru Ditangkap, Ini Penjelasannya
Pekanbaru, www.radaroke.com - Isu pocong jadi-jadian yang menghantui warga Pekanbaru terjawabBhabinkamtibmas Desa Sei Lembu Makmur Aktif Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil
Tapung, www.radaroke.com - Bhabinkamtibmas Sei Lembu Makmur Melaksanakan peninjauan lahan JagungMeriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Kapolsek Resmi Buka Turnamen Badminton Kapolsek Tapung Cup II 2026
Tapung, www.radaroke.com - Semangat sportivitas dan menjunjung tinggi kebersamaan mewarnaiJajaran Polsek Tapung Laksanakan Pengecekan Perkembangan Tanaman Jagung Pipil di Desa Karya Indah
Tapung, www.radaroke.com - Dalam mendukung program Presiden Prabowo, Polsek Tapung Polres KamparResmi Pimpin SMAN 2 Tambang, Afrizal Bawa Spirit Baru Menuju Perubahan Lebih Baik
Tambang, www.radaroke.com – Setiap pemimpin datang dengan harapan baru. Begitu pula dengan











Komentar Via Facebook :