Guru Gugat MBG di MK, Ini Tuntutannya!
Beranda / Kupas Kasus /
Jakarta, www.radaroke.com - Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Iman Zanatul Haeri, guru yang mengampu mata Pelajaran Sejarah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G, berdiri membacakan sederetan keluhan dari sejawatnya di berbagai daerah.
Inti keluhan tentang dampak program pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis atau MBG, terhadap kehidupan guru.
Bagi banyak guru, kehadiran program tersebut di sekolah ternyata tidak hanya membawa nutrisi, tetapi juga tumpukan beban kerja baru.
Survei terhadap 239 guru menunjukkan bahwa 90 orang di antaranya merasa beban kerja mereka meningkat drastis.
Guru yang seharusnya fokus menyiapkan materi pelajaran, kini harus sibuk menghitung paket makanan, membagikan wadah, hingga memastikan sampah sisa makanan terkelola dengan baik.
Dia mengungkapkan berbagai dampak dari pelaksanaan program MBG yang dihimpun dari berbagai keluhan dan laporan para guru.
“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” ujar Iman di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dia menjelaskan pemecatan massal guru ini terjadi terhadap guru PPPK yang dirumahkan atau kontraknya tidak dilanjutkan.
Guru PPPK paruh waktu yang setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) gajinya lebih rendah dari guru honorer, guru honorer ada yang dipecat atau dipertahankan dengan memilih antara gaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau TPG (Tunjangan Profesi Guru)/sertifikasi, serta guru madrasah swasta yang dijanjikan diangkat menjadi PPPK TPG ditangguhkan.
Dia mencontohkan ada guru PPPK paruh waktu di Cianjur, Jawa Barat yang mendapatkan gaji sekitar Rp 300 ribu bahkan gaji guru di Sumedang hanya Rp 50 ribu belum dipotong iuran BPJS.
Selain itu, Imam mengatakan pihaknya melakukan survei terhadap para guru. Survei itu kemudian diisi oleh 239 guru yang terdiri dari 62 guru honorer dan 62 guru PPPK paruh waktu.
Menurutnya, tidak mudah untuk mengajak teman-teman guru hadir di persidangan ini karena alasan keamanan, dan rasa takut atas intimidasi secara struktural dari level kepala sekolah, pengawas dan dinas pendidikan serta dari pihak lain yang merasa kesaksian ini akan memberatkan program MBG.
Dia menuturkan, dari survei itu muncul sejumlah dampak dari kebijakan anggaran pendidikan yang sebagian untuk pelaksanaan program MBG di antaranya beban kerja meningkat, waktu mengajar berkurang karena program non pembelajaran, penghasilan tidak mencukupi, keterlambatan pembayaran gaji atau honor, fasilitas pendidikan berkurang, tunjangan profesi tidak dibayarkan atau terlambat, kesempatan diangkat menjadi PPPK berkurang, serta lainnya.
Bahkan, kata Iman, beberapa responden guru PPPK paruh waktu belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada Desember 2025.
Sedangkan, guru harus melakukan tugas lain yaitu mengawasi pembagian dan mencatat pembagian makanan sehingga jam pembelajaran berkurang dan tidak efektif karena proses distribusi, pengambilan, sampai pengembalian wadah makanan yang sering kali berlangsung pada saat jam pelajaran.
Dampak MBG ini menyasar karier, kesejahteraan, ketimpangan, serta dampak psikologis kepada para guru.
“Upaya yang kami lakukan secara konstitusional ini adalah upaya yang paling mendasar, jika boleh menyebut upaya terakhir. Karena akses untuk mengevaluasi agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG, tidak ada salurannya. Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” tutur Iman.
Hal serupa juga diungkapkan Muhammad Zidan Ramdani, mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, sekaligus Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, selaku Saksi dari Pemohon Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026.
Dia mengatakan, kampusnya merupakan perguruan tinggi Islam negeri yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Dengan demikian, keberlangsungan layanan pendidikan di kampusnya masih sangat bergantung pada dukungan anggaran negara melalui APBN.
Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada alokasi anggaran pendidikan akan secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kualitas layanan pendidikan yang diterima mahasiswa.
“Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, sebelum adanya kebijakan makanan bergizi gratis atau MBG, berbagai persoalan yang dihadapi perguruan tinggi dan mahasiswa sesungguhnya telah cukup kompleks,” kata Zidan
Zidan mencatat banyak persoalan mendasar yang membutuhkan dukungan anggaran pendidikan yang memadai.
Berdasarkan aspirasi dari para mahasiswa, permasalahan yang terjadi saat ini ialah keterbatasan akses beasiswa, kebutuhan peningkatan fasilitas pembelajaran, penguatan kualitas dosen, hingga dukungan terhadap riset dan pengembangan mahasiswa.
“Semuanya membutuhkan komitmen anggaran yang besar dan berkelanjutan. Dalam kondisi tersebut, pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam berbagai persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dampak akhirnya akan dirasakan langsung oleh mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan,” tutur Zidan.
Sebagai informasi, selain Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026, Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 juga mempersoalkan isu serupa.
MK pada 20 Mei 2026 lalu telah menggelar sidang dengan agenda mendengar keterangan Ahli dan Saksi untuk Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Ketiganya mempermasalahkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 yang menyatakan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Secara sepintas rumusan tersebut terlihat netral. Namun, ketika dibaca bersama Penjelasan Pasal 22 ayat (3) yang secara eksplisit memasukkan "Program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan", tampak norma a quo mengandung problem ketidakjelasan serius.
Tanpa batasan, frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” dapat diperluas menampung berbagai belanja yang hanya berhubungan secara tidak langsung dengan sekolah atau peserta didik.
Norma tersebut tidak lagi berfungsi sebagai norma yang membatasi, melainkan berubah menjadi saluran yang memudahkan perluasan kewenangan fiskal oleh pembentuk undang-undang maupun pelaksana anggaran.
Sumber: MKRI
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Surya Gemara, Aktivis 2019 Soroti Gelombang Demonstrasi Mahasiswa
Pekanbaru, www.radaroke.com - Mantan aktivis, Surya Gemara, menyoroti maraknya aksi demonstrasiSempena Hari Jadi Ke-61, Ketum KKIH Pekanbaru Ajak Masyarakat Rapatkan Barisan, Bersatu Padu Bangun Inhil Gemilang
Pekanbaru, www.radaroke.com - Ketua Umum Kerukunan Keluarga Indragiri Hilir (KKIH) PekanbaruBongkar Semua Aliran Dana, Dani: Semua Uang Sudah Diserahkan
Pekanbaru, www.radaroke.com - Dani M Nursalam, eks tenaga ahli Gubernur Riau (Gubri) nonaktif,Luhut Minta MBG Jangan Diperdebatkan, Ini Alasannya!
Jakarta, www.radaroke.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memintaPocong Jadi-jadian di Kulim Pekanbaru Ditangkap, Ini Penjelasannya
Pekanbaru, www.radaroke.com - Isu pocong jadi-jadian yang menghantui warga Pekanbaru terjawabBhabinkamtibmas Desa Sei Lembu Makmur Aktif Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil
Tapung, www.radaroke.com - Bhabinkamtibmas Sei Lembu Makmur Melaksanakan peninjauan lahan Jagung










Komentar Via Facebook :