Diduga Lahan Hutan Lindung
Masyarakat Sumber Jaya dan Pemilik Tabungan Replanting Tuntut KUD Tunas Mukti Kembalikan Dana Rp13 Miliar
Beranda / Daerah / Kuansing
Kuantan Singingi, www.radaroke.com – Polemik pembelian lahan seluas 65 hektare di Padang Sawah, Lipat Kain, oleh KUD Tunas Mukti Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, kian memanas.
Masyarakat Sumber Jaya dan para pemilik tabungan replanting mendesak KUD mengembalikan dana yang telah disetorkan, yang totalnya mencapai Rp13 miliar.
Desakan itu muncul setelah status lahan yang dibeli sejak 2023 itu diduga tidak jelas dan diindikasikan masuk kawasan hutan produksi hingga saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dana yang digunakan untuk pembelian lahan di Padang Sawah berasal dari dua sumber.
Pertama, tabungan replanting milik anggota kelompok tani di bawah KUD Tunas Mukti. Kedua, pembelian secara pribadi oleh masyarakat Sumber Jaya.
Total dana yang telah dibayarkan ke KUD Tunas Mukti untuk lahan tersebut disebut mencapai Rp13.000.000.000.
“Ya bang, masyarakat Sumber Jaya sudah sering menuntut kejelasan. Kami beli lahan itu untuk kebun, tapi sampai sekarang statusnya nggak jelas. Katanya hutan produksi. Kalau begitu, kembalikan uang kami sekitar Rp13 miliar itu,” ujar seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan, Sabtu 27/6/2026.
Permasalahan utama adalah kejelasan status hukum lahan. Hasil penelusuran awal di lapangan menyebut lokasi Padang Sawah, Lipat Kain, diduga merupakan kawasan hutan produksi.
Jika benar, maka lahan tersebut tidak dapat dimiliki, diperjualbelikan, atau digarap untuk perkebunan sawit sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketiadaan kejelasan status ini membuat para pembeli merasa dirugikan. Mereka khawatir dana Rp13 miliar yang telah disetorkan tidak bisa dikembalikan dan lahan tidak dapat digarap.
Masyarakat dan pemilik tabungan replanting menuntut Ketua beserta pengurus KUD Tunas Mukti bertanggung jawab dan segera mengembalikan seluruh dana Rp13 miliar.
Mereka menilai pembelian lahan tanpa memastikan status hukumnya terlebih dahulu merupakan kelalaian yang merugikan ratusan anggota dan warga.
Ketua KUD dan pihak terkait dalam upaya tahap konfirmasi.
Hingga rilis ini diturunkan, dana Rp13 miliar tersebut belum dikembalikan kepada masyarakat dan pemilik tabungan replanting dan media ini menunggu hak jawab.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Bupati Bengkalis Minta PT BLJ (BUMD) Diprioritaskan di Sektor Migas
Pekanbaru,Radaroke.com-Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menghadiri Rapat Penyampaian HasilBupati Siak Hidupkan Kembali Tradisi Pawai Obor di Kota Pusaka
Siak, www.radaroke.com - Ribuan warga memadati kawasan depan Istana Siak Asserayah Al Hasyimiah,Bupati Afni Dukung Penuh Kesuksesan Kafilah Siak
Siak, www.radaroke.com - Pemerintah Kabupaten Siak terus mematangkan berbagai persiapan menjelangBupati Afni Bicara Strategi Keterlibatan UMKM Lokal di MBG
Siak, www.radaroke.com - Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan, Makan Bergizi Gratis (MBG) tidakBupati Afni Sukses Pertahankan WTP
Pekanbaru, www.radaroke.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak kembali mempertahankan opini WajarWabup Syamsurizal Sambut Jemaah Haji Siak
Siak, www.radaroke.com - Sebanyak 252 jemaah haji Kabupaten Siak bertolak dari Kota Batam menuju









Komentar Via Facebook :