Kantor Bupati Kuansing disegel KPK. Foto: Ist
KPK Buru Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Hilang?
Beranda / Politik Hukum /
Kuansing, www.radaroke.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memburu Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dia lolos dari OTT KPK. Begitu juga dengan Sekda Kuansing Zulkarnain, dia hilang saat KPK menggeledah rumahnya pada Senin (29/6/2026) pagi kemarin.
Berdasarkan pantauan, KPK sudah membawa empat orang dari Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ke Jakarta pada Selasa (30/6/2026) pagi. Satu diantaranya merupakan istri muda Bupati Kuansing Suhardiman Amby, SC.
Informasi yang dirangkum awak media, ada empat orang yang diangkut KPK ke Jakarta.
Dua orang merupakan pejabat Kuansing F dan DA, satu orang pihak swasta berinisial A, dan satu orang adalah istri muda Suhardiman bernama SC. Mereka berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink pukul 10.00 WIB.
KPK menggelar operasi tangkap tangan pada subuh. Mereka terlebih dahulu mengamankan Kepala Dinas Pedidikan Kuansing, Herizon.
Herizon dibawa ke rumah dinas Sekda Kuansing. Ketika KPK sampai di sana, Zulkarnain tidak ada di rumah. Namun, perangkat elektroniknya ditinggal.
Tak berselang lama, KPK memanggil Wabup Kuansing ke kediaman Sekda Zulkarnain.
Sekitar pukul 14.00 WIB, seorang pihak swasta inisial A mendatangi rumah Sekda Zulkarnain.
Mereka menjalani pemeriksaan hingga malam hari. Rombongan KPK keluar dari rumah Sekda Zulkarnain pada pukul 20.30 WIB.
Keberadaan Wabup Kuansing sempat tidak diketahui oleh awak media. Dia mencoba keluar secara diam-diam, beberapa menit setelah KPK pergi rumah Sekda. Namun, akhirnya ketahuan juga.
Jika Berhasil Lolos, Suhardiman Cetak Sejarah
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby hingga saat ini dikabarkan masih dalam pencarian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca operasi tangkap tangan di Kuansing, Riau, Senin (29/6/2026).
Jika berhasil lolos, ia akan mencetak sejarah baru dalam dinamika penegakan hukum di Riau karena akan menjadi kepala daerah pertama di Riau yang terbukti sukses melarikan diri dari sergapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). .
Provinsi Riau memiliki rekam jejak panjang terkait penangkapan kepala daerah oleh lembaga antirasuah. Belasan pimpinan daerah tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota telah terjerat berbagai kasus tindak pidana korupsi.
Rentetan kasus yang menjerat para pemimpin daerah ini sangat bervariasi dan merugikan negara. Pelanggaran hukum tersebut meliputi manipulasi perizinan kehutanan, suap proyek infrastruktur, hingga pemerasan terhadap bawahan.
Tercatat ada 12 kepala daerah di Riau yang diproses hukum berdasarkan data penindakan KPK. Mereka terbagi menjadi dua jalur penangkapan, yakni empat orang ditangkap lewat OTT dan delapan orang diproses melalui penyelidikan biasa atau non-OTT.
Sejarah kelam di tingkat provinsi bermula dari Gubernur Riau periode 1998-2003, Saleh Djasit.
Penyidik memproses kasusnya murni dari hasil temuan audit dan penyidikan dokumen pengadaan tanpa operasi mendadak.
Saleh Djasit ditetapkan sebagai tersangka korupsi penunjukan langsung pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran. Proyek ini berjalan melanggar hukum karena tidak melalui mekanisme lelang yang sah.
Jejak rasuah berlanjut ke Gubernur Riau periode 2003-2013, Rusli Zainal yang diproses dari rentetan penangkapan anggota DPRD Riau. Penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam suap revisi Peraturan Daerah PON XVIII 2012 dan korupsi penerbitan izin kehutanan.
Penindakan mendadak pertama di tingkat provinsi menimpa Gubernur Riau, Annas Maamun yang belum genap setahun menjabat.
Petugas menangkapnya langsung di sebuah rumah kawasan Cibubur, September 2014, sesaat setelah menerima uang suap alih fungsi lahan hutan.
Kasus terbaru tingkat provinsi menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid yang terjaring penindakan mendadak, November 2025. Ia ditangkap bersama sejumlah anak buahnya di Dinas PUPR Riau karena memeras atau meminta jatah preman dari proyek daerah.
Nah, bagaimana dengan Suhardiman Amby? Apakah benar-benar lolos tanpa jejak? Dari kebiasaan, lembaga penegak hukum dipastikan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang. Status buronan resmi negara ini akan langsung diikuti dengan pemblokiran seluruh rekening perbankan dan pencekalan ke luar negeri.
Secara hukum, tindakan melarikan diri dari kejaran petugas memberikan dampak yang sangat memberatkan bagi tersangka kelak. Tindakan ini masuk dalam kategori merintangi penyidikan yang berisiko mendatangkan hukuman tambahan berlapis di persidangan.
Sumber: Goriau
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Kemkomdigi Bongkar Modus Baru Judi Online
Jakarta, www.radaroke.com – Pernah merasa kolom komentar media sosial tiba-tiba dipenuhiMasyarakat Sumber Jaya dan Pemilik Tabungan Replanting Tuntut KUD Tunas Mukti Kembalikan Dana Rp13 Miliar
Kuantan Singingi, www.radaroke.com – Polemik pembelian lahan seluas 65 hektare di PadangBupati Bengkalis Minta PT BLJ (BUMD) Diprioritaskan di Sektor Migas
Pekanbaru,Radaroke.com-Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menghadiri Rapat Penyampaian HasilBupati Siak Hidupkan Kembali Tradisi Pawai Obor di Kota Pusaka
Siak, www.radaroke.com - Ribuan warga memadati kawasan depan Istana Siak Asserayah Al Hasyimiah,Bupati Afni Dukung Penuh Kesuksesan Kafilah Siak
Siak, www.radaroke.com - Pemerintah Kabupaten Siak terus mematangkan berbagai persiapan menjelangBupati Afni Bicara Strategi Keterlibatan UMKM Lokal di MBG
Siak, www.radaroke.com - Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan, Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak










Komentar Via Facebook :