https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

Beranda / Nasional /
Kamis, 25 Juni 2026 - 21:05 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Jakarta,Radaroke.com- Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/06/2026).

Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu. “Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” jelasnya.

Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.

Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.

Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.

Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki. “Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” pungkasnya. (SG/KR)


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Kamis, 30/07/2026 - 19:49 WIB
  • Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Jumat, 24/07/2026 - 17:13 WIB
  • OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    Kamis, 23/07/2026 - 14:04 WIB
  • Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologi Kasus yang Menjeratnya

    Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologi Kasus yang Menjeratnya

    Selasa, 21/07/2026 - 16:59 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

    Kupas Kasus•
    Rabu, 10/06/2026 - 18:04 WIB
    ​Jakarta,Radaroke.com- Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara
  • Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Kupas Kasus•
    Rabu, 01/07/2026 - 18:03 WIB
    KITA lanjutkan gerombolan Bupati Kuansing, Riau yang ditangkap KPK. Dari 10 orang yang
  • Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN

    Kupas Kasus•
    Rabu, 10/06/2026 - 18:03 WIB
    Jakarta, Radaroke.com- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional
  • Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

    Kupas Kasus•
    Rabu, 10/06/2026 - 18:01 WIB
    ​Jakarta, Radaroke.com- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan
  • Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

    Kupas Kasus•
    Kamis, 11/06/2026 - 17:58 WIB
    Jakarta, Radaroke.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
  • Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 13/06/2026 - 17:57 WIB
    Samarinda, Radaroke .com- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Pemuda Muhammadiyah Riau Dukung Program Pembinaan Warga Binaan dan Ketahanan Pangan di Lapas Terbuka Rumbai

    Pemuda Muhammadiyah Riau Dukung Program Pembinaan Warga Binaan dan Ketahanan Pangan di Lapas Terbuka Rumbai

    Jumat, 14/08/2026 - 08:32 WIB
  • Bantu Ratusan Warga, Program Satu Siswa Satu Dhuafa Al Azhar Syifa Budi Pekanbaru Diharapkan Terus Berlanjut

    Bantu Ratusan Warga, Program Satu Siswa Satu Dhuafa Al Azhar Syifa Budi Pekanbaru Diharapkan Terus Berlanjut

    Jumat, 14/08/2026 - 16:18 WIB
  • Kabut Asap Kian Pekat, Pemuda Muhammadiyah Riau Desak Penanganan Karhutla Jangan Setengah Hati

    Kabut Asap Kian Pekat, Pemuda Muhammadiyah Riau Desak Penanganan Karhutla Jangan Setengah Hati

    Minggu, 23/08/2026 - 21:11 WIB
  • GPM Bengkalis Perkuat Ketahanan Pangan, Bumdes Restu Bersama Suka Maju Pasok Hasil Pertanian Lokal

    GPM Bengkalis Perkuat Ketahanan Pangan, Bumdes Restu Bersama Suka Maju Pasok Hasil Pertanian Lokal

    Kamis, 20/08/2026 - 19:31 WIB
  • Polbeng Bawa Augmented Reality ke Kelas Biologi

    Polbeng Bawa Augmented Reality ke Kelas Biologi

    Minggu, 16/08/2026 - 15:28 WIB
  • Polemik Sawit Lubuk Umbut Memanas, Kelompok Tani Pertanyakan Dasar Penguasaan Lahan

    Polemik Sawit Lubuk Umbut Memanas, Kelompok Tani Pertanyakan Dasar Penguasaan Lahan

    Minggu, 23/08/2026 - 13:48 WIB
  • Upgrading dan Makrab HMI Cabang Pekanbaru Perkuat Soliditas Pengurus di Taman Okura

    Upgrading dan Makrab HMI Cabang Pekanbaru Perkuat Soliditas Pengurus di Taman Okura

    Minggu, 23/08/2026 - 20:17 WIB
  • HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

    HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

    Senin, 17/08/2026 - 09:22 WIB
  • KKN UMRI Kelompok 153 Fokus Kebersihan dan Lingkungan di Nagari Tarantang

    KKN UMRI Kelompok 153 Fokus Kebersihan dan Lingkungan di Nagari Tarantang

    Kamis, 20/08/2026 - 10:33 WIB
  • Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

    Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

    Senin, 17/08/2026 - 15:53 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Bupati Inhu      

  • #      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo