https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Wahid Ngaku Diancam SF Haryanto, Ini Faktanya

Wahid Ngaku Diancam SF Haryanto, Ini Faktanya

Beranda / Kupas Kasus /
Sabtu, 04 Juli 2026 - 19:33 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Pekanbaru, www.radaroke.com - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terdakwa kasus dugaan korupsi modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau, kembali bercerita soal dugaan ancaman yang diterimanya, dari wakilnya saat itu, SF Hariyanto.

Hal ini disampaikan Abdul Wahid saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertanya terkait dugaan ancaman tersebut.

JPU KPK meminta Abdul Wahid menceritakan kronologisnya.

Abdul Wahid mengungkap, peristiwa terjadi di suatu malam saat Bulan Ramadan tahun 2025. Ketika itu, SF menghubunginya dengan maksud ingin bertemu.

"Saya bilang, saya saja yang ke rumah bapak. Nanti setelah safari Ramadan saya ke rumah bapak. Setelah itu saya datang ke beliau, saya bawa Dani, Tata, Rafi," ucap Abdul Wahid.

Lanjut dia, begitu tiba di kediaman SF Hariyanto dan duduk, SF langsung menunjukkan rekaman ketika Wahid diperiksa oleh penyidik KPK.

"Beliau (SF Hariyanto) langsung menunjukkan rekaman ketika itu saya sudah diperiksa Pak Christian dan Muslim. Rekamannya persis ketika saya diperdengarkan rekaman (telepon), ketika saya diperiksa. Rekaman penyidikan KPK, kasus PON 2012," sebut Wahid.

Mendengar itu, Abdul Wahid mengaku ia terkejut. Bagaimana bisa rekaman KPK sampai ke tangan SF Hariyanto.

"Dia (SF Hariyanto) bilang Pak Wahid hati-hati, saya punya rekaman Pak Wahid, saya ini orangnya pikirannya kotor, dan orang saya ada di mana-mana. Kalau Pak Wahid tidak menurut saya, ingat Pak Wahid, tangan saya ada di mana-mana," papar Wahid menirukan perkataan SF Hariyanto.

Menanggapi hal itu, Wahid mengaku sempat menyampaikan terima kasih. Wahid juga balik menantang SF Hariyanto.

"Saya bilang oh iya terima kasih pak, saya tantang bapak saya bilang, saya tidak takut sedikit pun. Saya pergi, tiba-tiba dia langsung memeluk saya, jangan lah. Saya bilang saya tidak mau, saya keluar, hanya sebatas itu," tutur Wahid.

Usai kejadian itu, Abdul Wahid mengaku tak pernah lagi berkomunikasi dengan SF secara pribadi.

Hanya saja, SF Hariyanto bersama istrinya, datang ke rumah Abdul Wahid saat momen Hari Raya Idul Fitri. Menurut Abdul Wahid, SF menyampaikan permohonan maaf.

"Saat Lebaran dia datang ke rumah saya, minta maaf sama istrinya, itu yang kedua kalinya dia datang minta maaf," ulas Wahid.

Peristiwa pengancaman itu, juga dilaporkan oleh Abdul Wahid ke Ustaz Abdul Somad (UAS).

"Saya laporkan ke UAS, situasi saya seperti ini, saya diancam, namun saya tidak takut sedikit pun apa yang diancam beliau (SF Hariyanto). Namun sesuai prinsip saya, saya tidak akan mempertahankan jabatan kalau saya harus berkelahi dengan teman," jelasnya.

"Jabatan bukanlah sesuatu yang perlu dipertahankan, saya punya keinginan lebih baik berteman dan bersahabat ketimbang mempertahankan jabatan," tambah Wahid.

Oleh karenanya ditegaskan Abdul Wahid, ia memohon kepada UAS, untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur Riau. 

Bahkan, Wahid mengaku sudah mengantongi surat pengunduran diri guna disampaikan ke Presiden.

"Beliau (UAS) marah ke saya, beliau bilang saya mendukung Gubernur Riau bukan karena SF tapi karena Pak Wahid, oleh karena itu saya minta Pak Wahid bertahan," beber Wahid, menirukan ucapan UAS.

Sebagai informasi, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. 

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. 

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. 

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

 

Sumber: Tribun


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Wahid Ngaku Diancam SF Haryanto, Ini Faktanya

    Wahid Ngaku Diancam SF Haryanto, Ini Faktanya

    Sabtu, 04/07/2026 - 19:33 WIB
  • Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Rabu, 01/07/2026 - 18:03 WIB
  • KPK Sakit Jiwa

    KPK Sakit Jiwa

    Jumat, 26/06/2026 - 07:30 WIB
  • Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Sabtu, 20/06/2026 - 19:31 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Jangan Buru-Buru Datang ke Kantah, Hemat Waktu dengan Booking Antrean di Sentuh Tanahku

    Kupas Kasus•
    Minggu, 28/06/2026 - 21:19 WIB
    ​Jakarta, Radaroke.com- Tak sedikit masyarakat memilih datang ke Kantor Pertanahan (Kantah)
  • Pemerintah Terima Tanah untuk 3 Juta Rumah dari Lippo Cikarang, Menteri Nusron Komitmen Percepat Proses Hibah

    Kupas Kasus•
    Senin, 29/06/2026 - 21:17 WIB
    Jakarta, Radaroke.com- Pemerintah menerima komitmen hibah lahan seluas 30 hektare dari PT Lippo
  • Awalnya Ragu, Ini Cerita Warga Jakarta yang Akhirnya Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo

    Kupas Kasus•
    Jumat, 26/06/2026 - 21:15 WIB
    ​Jakarta, Radaroke.com- Siang itu suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Timur, yaitu
  • Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

    Kupas Kasus•
    Minggu, 28/06/2026 - 21:13 WIB
    Bandar Lampung, Radaroke.com- Penguatan kualitas pelayanan menjadi salah satu fokus yang
  • Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

    Kupas Kasus•
    Jumat, 26/06/2026 - 21:11 WIB
    Jakarta,Radaroke.com- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional
  • Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

    Kupas Kasus•
    Rabu, 24/06/2026 - 21:07 WIB
    Jakarta,Radaroke .com- Pemisahan bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Masyarakat Sumber Jaya dan Pemilik Tabungan Replanting Tuntut KUD Tunas Mukti Kembalikan Dana Rp13 Miliar

    Masyarakat Sumber Jaya dan Pemilik Tabungan Replanting Tuntut KUD Tunas Mukti Kembalikan Dana Rp13 Miliar

    Sabtu, 27/06/2026 - 12:13 WIB
  • Ketua Beserta Pengurus KUD Tunas Mukti Desa Sumber Jaya Diduga Lakukan Pembelian Lahan Bermasalah di Padang Sawah dari Tabungan Kelompok Tani

    Ketua Beserta Pengurus KUD Tunas Mukti Desa Sumber Jaya Diduga Lakukan Pembelian Lahan Bermasalah di Padang Sawah dari Tabungan Kelompok Tani

    Minggu, 21/06/2026 - 19:29 WIB
  • Peringatan Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat

    Peringatan Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat

    Selasa, 23/06/2026 - 07:00 WIB
  • Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Sabtu, 20/06/2026 - 19:31 WIB
  • Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Rabu, 01/07/2026 - 18:03 WIB
  • KPK Sakit Jiwa

    KPK Sakit Jiwa

    Jumat, 26/06/2026 - 07:30 WIB
  • Agenda Audiensi Tak Jelas, Ketua FPII Kuantan Singingi Kecewa Berat Terhadap Sikap Bupati

    Agenda Audiensi Tak Jelas, Ketua FPII Kuantan Singingi Kecewa Berat Terhadap Sikap Bupati

    Selasa, 23/06/2026 - 17:29 WIB
  • Menyuluh Jejak Orang Alim, GMN Riau Ajak Generasi Muda Rawat Jejak Leluhur di Hari Jadi Kota Pekanbaru

    Menyuluh Jejak Orang Alim, GMN Riau Ajak Generasi Muda Rawat Jejak Leluhur di Hari Jadi Kota Pekanbaru

    Minggu, 21/06/2026 - 06:49 WIB
  • Sosialisasi Tugas Pokok Posyandu Enam Bidang SPM Digelar Secara Daring, Perkuat Peran Posyandu di Desa dan Kelurahan

    Sosialisasi Tugas Pokok Posyandu Enam Bidang SPM Digelar Secara Daring, Perkuat Peran Posyandu di Desa dan Kelurahan

    Senin, 22/06/2026 - 14:42 WIB
  • KPK Buru Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Hilang? 

    KPK Buru Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Hilang? 

    Selasa, 30/06/2026 - 17:53 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • # DPRRI      

  • # Presiden Prabowo      

  • #      

  • # Polres Inhu      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo