Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid usai mengikuti persidangan. Foto: Dtc
Dinilai Salahgunakan Wewenang, JPU Tuntut Wahid 8,5 Tahun Penjara
Beranda / Kupas Kasus /
Pekanbaru, www.radaroke.com - Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang tuntutan kasus pemerasan kepada bawahan atau 'jatah preman'. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8,5 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan analisis yuridis dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama.
JPU Meyer Volmar Simanjuntak menjelaskan, seluruh analisis dalam surat tuntutan disusun berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan 35 saksi, 8 saksi meringankan, keterangan ahli, surat, barang bukti, alat bukti elektronik, hingga keterangan para terdakwa.
Sidang digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (9/7/2026). Selain Abdul, eks Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, juga mengikuti sidang tuntutan.
Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU dari KPK itu menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana sehingga menuntut terdakwa untuk dipenjara 8 tahun enam bulan atau 8,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU dalam tuntutan.
Selain itu, JPU menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan disita untuk dilelang melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman'. Setidaknya, diduga ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.
"Fakta persidangan yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, alat bukti elektronik, dan keterangan terdakwa diperoleh secara sah dan tidak melawan hukum," ujar JPU dalam amar tuntutannya.
Berdasarkan alat bukti tersebut, JPU menyatakan dakwaan yang paling tepat diterapkan adalah Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
JPU mengungkapkan, praktik pemerasan bermula dari rapat yang digelar Abdul Wahid di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.
Menurut JPU, rapat tersebut berlangsung pada hari libur dan hanya dihadiri Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, serta para Kepala UPT Jalan dan Jembatan.
Sebelum rapat dimulai, seluruh peserta diminta menyerahkan telepon genggam sehingga tidak dapat mendokumentasikan jalannya pertemuan.
"Rapat di rumah kediaman gubernur tersebut merupakan modus yang digunakan oleh terdakwa untuk memaksa para Kepala UPT. Para Kepala UPT diminta mengumpulkan alat komunikasi berupa handphone sehingga tidak bisa mendokumentasikan pernyataan-pernyataan terdakwa," kata JPU.
Dalam forum itu, Abdul Wahid disebut mengancam akan mencopot jabatan maupun memutasi Kepala UPT apabila tidak memenuhi permintaan penyetoran uang.
"Terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya dengan memberikan ancaman akan mencopot jabatan maupun mutasi para Kepala UPT sehingga para Kepala UPT terpaksa dan tidak kuasa menolak," lanjut JPU.
JPU juga menyoroti pengangkatan Dani M Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur. Menurut jaksa, pengangkatan tersebut tetap dilakukan meski telah ada larangan pengangkatan pegawai non-ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Di persidangan, jaksa menyebut tujuan pengangkatan Dani akhirnya terungkap.
"Tujuan pengangkatan Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli kemudian terungkap di dalam persidangan, yaitu sebagai orang yang dijadikan perantara terdakwa untuk meminta dan mengumpulkan uang dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau," ujar JPU.
Menurut JPU, Dani bahkan tidak menerima gaji resmi dari APBD, melainkan memperoleh uang operasional sebesar Rp50 juta setiap bulan yang bersumber dari Dinas PUPR-PKPP.
Dalam analisisnya, JPU menyebut Abdul Wahid membenarkan sejumlah fakta penting di persidangan, di antaranya menunjuk Dani sebagai tenaga ahli gubernur, memimpin rapat di rumah dinas pada 7 April 2025.
Selain itu, memimpin rapat pembahasan anggaran pada 26 Mei 2025, mengetahui penyerahan uang Rp200 juta kepada ajudannya, Fahri Iskandar, memerintahkan penyerahan uang Rp150 juta untuk kebutuhan ziarah ke Negeri Sembilan, Malaysia.
"Keterangan terdakwa yang membenarkan beberapa keadaan atau perbuatan yang menjurus kepada terbuktinya perbuatan sesuai alat bukti yang lain merupakan alat bukti yang sah," kata JPU mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung.
JPU memaparkan pengumpulan uang dilakukan dalam tiga tahap sepanjang 2025.
Tahap pertama pada Juni 2025 menghasilkan Rp1,8 miliar. Dari jumlah itu, Rp1 miliar diserahkan kepada Dani untuk kebutuhan operasional Abdul Wahid melalui Marjani. Dana tersebut kemudian diberikan kepada Abdul Wahid secara bertahap.
Pada tahap kedua, Agustus 2025, kembali terkumpul Rp1 miliar. Sebagian dana disalurkan kepada sejumlah pihak, sementara Rp450 juta diserahkan kepada Marjani untuk kebutuhan operasional Abdul Wahid.
Tahap ketiga berlangsung pada November 2025 ketika kembali dikumpulkan dana untuk kebutuhan perjalanan Abdul Wahid ke Negeri Sembilan, Malaysia.
Namun sebelum uang diserahkan, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menyita uang Rp800 juta yang kemudian dijadikan barang bukti.
Meski sebagian uang belum diterima langsung oleh Abdul Wahid, JPU menilai penerimaan telah terjadi secara hukum karena terdakwa mengetahui, menyetujui, dan mengendalikan penerimaan uang melalui orang-orang kepercayaannya.
"Penerimaan uang secara yuridis telah terjadi pada saat terdakwa mengetahui dan menghendaki penerimaan uang tersebut melalui orang-orang kepercayaannya," tegas JPU.
Berdasarkan analisis tersebut, JPU menyimpulkan Abdul Wahid memperoleh keuntungan sebesar Rp2,4 miliar, M. Arief Setiawan sebesar Rp1,13 miliar, dan Dani sebesar Rp220 juta.
Dinilai Berbelit-belit
Dalam pertimbangannya, JPU juga menilai Abdul Wahid tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang selama memberikan keterangan di persidangan.
"Terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian," kata JPU.
Atas seluruh fakta dan analisis tersebut, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Jika nilainya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Polemik Kopdes Merah Putih, Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Ternyata Cuma Cair Rp 76 Ribu
Bojonegoro, www.radaroke.com - Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang awalnyaMencari Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Kuansing
Jakarta, www.radaroke.com - Penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk menguatkan penyidikanWahid Ngaku Diancam SF Haryanto, Ini Faktanya
Pekanbaru, www.radaroke.com - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terdakwa kasus dugaan korupsiJangan Buru-Buru Datang ke Kantah, Hemat Waktu dengan Booking Antrean di Sentuh Tanahku
Jakarta, Radaroke.com- Tak sedikit masyarakat memilih datang ke Kantor Pertanahan (Kantah)Pemerintah Terima Tanah untuk 3 Juta Rumah dari Lippo Cikarang, Menteri Nusron Komitmen Percepat Proses Hibah
Jakarta, Radaroke.com- Pemerintah menerima komitmen hibah lahan seluas 30 hektare dari PT LippoAwalnya Ragu, Ini Cerita Warga Jakarta yang Akhirnya Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo
Jakarta, Radaroke.com- Siang itu suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Timur, yaitu










Komentar Via Facebook :