https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Ryan Armilis: Bank Harusnya Tidak Ikut Campur

Meski Hutang Telah Lunas Bank Mandiri Tolak Kembalikan 622 Sertifikat Tanah Masyarakat Pangkalan Bar

Ryan Armilis: Bank Harusnya Tidak Ikut Campur

Beranda / Politik Hukum /
Selasa, 04 Juni 2024 - 11:31 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Pekanbaru, www.radaroke.com – Upaya perbaikan pengelolaan kebun sawit masyarakat Desa Pangkalan 

Baru di bawah manajemen Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) memasuki babak baru. 

Pada Senin (03/06/24), pengurus koperasi dan perwakilan petani telah bertemu dengan pihak Bank Mandiri yang diwakili oleh Jumakir, Group Head SME Bank Mandiri. 

Pertemuan yang diadakan di Commercial Banking Center Bank Mandiri Ahmad Yani Pekanbaru tersebut diadakan untuk membahas pengembalian jaminan  kredit berupa 622 sertifikat tanah milik anggota koperasi seluas kurang lebih 1244 ha di Desa Pangkalan Baru.

“Pertemuan pagi ini sebetulnya tindak lanjut dari keputusan RAT KOPPSA-M tahun lalu yang memerintahkan pengurus koperasi untuk segera mengurus pengembalian jaminan 
berupa 622 SHM yang masih ditahan oleh Bank Mandiri sejak tahun lalu”, ujar Nusirwan Ketua KOPPSA-M saat dikonfirmasi.

Nusirwan lebih lanjut menerangkan, 622 SHM milik masyarakat Desa Pangkalan Baru tersebut merupakan jaminan atas fasilitas kredit senilai kurang lebih 80 miliar Rupiah 
yang diberikan oleh Bank Mandiri pada tahun 2013 lalu. 

Kredit tersebut sebenarnya telah 
lunas sejak Maret 2023. Namun demikian, meskipun telah lunas sejak lebih dari dari satu tahun yang lalu, Bank Mandiri tidak kunjung mengembalikan 622 SHM yang merupakan hak masyarakat tersebut.

Pertemuan antara KOPPSA-M dengan Bank Mandiri untuk membahas pengembalian jaminan tersebut sebenarnya bukan kali pertama. 

Sebelumnya, KOPPSA-M juga telah 
mengadakan 4 kali pertemuan dengan Bank Mandiri di Palembang dan Jakarta untuk membahas hal yang sama, namun kedua belah pihak belum mencapai titik temu.

“Ini pertemuan yang ke lima, sebelumnya sudah pernah (bertemu) di Palembang dan di Kantor Pusat Bank Mandiri di Jakarta. (Di pertemuan) tadi Bank Mandiri belum juga mau mengembalikan sertifikat masyarakat,” terang Nusirwan.

Klaim Tagihan 141 Miliar PTPN V
Tertahannya 622 SHM milik masyarakat Pangkalan Baru anggota KOPPSA-M ini ditenggarai bersumber dari klaim PTPN IV Regional III (dahulu PTPN V) atas sertifikatsertifikat yang dijaminankan tersebut.

Diketahui perkebunan kelapa sawit masyarakat yang dikelola oleh KOPPSA-M tersebut dibangun pada tahun 2003 dengan skema KKPA 
bekerja sama dengan PTPN V.

Namun demikian, kerjasama dengan PTPN V tersebut tidak berjalan mulus. Hingga tahun 2022, hanya sekitar 500 ha kebun yang berhasil dibangun oleh PTPN V dari 1650 ha total area lahan yang diperjanjikan.

Kegagalan pembangunan ini dikonfirmasi pula dengan hasil audit Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar pada tahun 2017 silam.

“Betul, hasil pemeriksaan Disbun Kabupaten Kampar 2017 lalu itu intinya menyatakan kebun masyarakat Desa Pangkalan Baru yang terbangun oleh PTPN V tidak sampai setengahnya dan gagal dibangun sesuai rencana awal”. Ujar Nusirwan saat dikonfirmasi 
terkait hal ini.

Kegagalan PTPN V membangun kebun masyarakat Desa Pangkalan Baru 
mengakibatkan hasil dan produktifitas kebun tidak cukup untuk membayar tagihan kredit di Bank. 

Hasilnya PTPN V sebagai “bapak angkat” sekaligus avalist (penjamin  pembayaran hutang) pada perjanjian kredit KOPPSA M berkewajiban untuk melunasi  kredit ke Bank Mandiri. 

Hal ini lah yang menjadi dasar PTPN IV regional III (dahulu PTPN V) mengklaim memiliki tagihan senilai 141 miliar Rupiah terhadap Koperasi dan
masyarakat Desa Pangkalan Baru. 

Klaim tagihan dari PTPN IV Regional III inilah yang diduga membuat Bank Mandiri ragu dan berinisiatif menahan 622 SHM milik masyarakat 
Desa Pangkalan Baru.

Ryand Armilis, selaku kuasa hukum KOPPSA M menyatakan bahwa klaim PTPN V ini tidak berdasar dan tidak ada hubungannya dengan dengan pengembalian SHM yang merupakan jaminan dari kredit di Bank Mandiri yang sudah lunas.

“Gak ada hubungannya itu. Saya kira klaim 141 miliar ini tidak jelas dasarnya. Menurut saya ini kesalahpahaman legal PTPN dalam memahami peran mereka sebagai avalist, dan ini juga sebenarnya bukan kapasitasnya Bank Mandiri. Bank harusnya tidak punya kepentingan untuk ikut campur masalah ini, apalagi sampai menahan hak masyarakat padahal hutang sudah lunas,” ujar Ryand. 

Nara hubung:
- 0812-6642-1010 (Nusirwan/Ketua KOPPSA-M)
- 0811-3103-92 (Ryand Armilis/Kuasa Hukum KOPPSA-M)


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Rabu, 01/07/2026 - 18:03 WIB
  • KPK Sakit Jiwa

    KPK Sakit Jiwa

    Jumat, 26/06/2026 - 07:30 WIB
  • Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Sabtu, 20/06/2026 - 19:31 WIB
  • Guru Gugat MBG di MK, Ini Tuntutannya! 

    Guru Gugat MBG di MK, Ini Tuntutannya! 

    Selasa, 16/06/2026 - 20:48 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Khairul Umam - Indra Gunawan Eet Siap Kalahkan Petahana Kasmarni

    Kupas Kasus•
    Jumat, 31/05/2024 - 13:30 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Pertarungan politik di negeri Kunjungan kian
  • Menakar Taji Kasmarni Jika Duet - Haji Rafee Terwujud

    Kupas Kasus•
    Kamis, 30/05/2024 - 19:25 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Tampaknya perhelatan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bengkalis
  • Terdakwa Pembalakan Liar Ratusan Hektar di Bengkalis Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

    Kupas Kasus•
    Kamis, 30/05/2024 - 06:49 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Sidang terhadap Novrianto alias Bombeng, terdakwa kasus pembalakan
  • Aktivis Ini Ungkap Rekrutmen Panwascam Pelalawan Diduga Kuat Gunakan Jasa " Ordal"

    Kupas Kasus•
    Jumat, 24/05/2024 - 03:29 WIB
    Pelalawan, www.radaroke.com - Rekruitmen Panwascam Kabupaten Pelalawan disorot aktivis Pelalawan
  • Yuk Intip Keseruan SIXTACULAR di Living World Pekanbaru

    Kupas Kasus•
    Rabu, 22/05/2024 - 11:01 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Bertemakan SIXTACULAR, Living World Pekanbaru menghadirkan
  • Kasmarni: Ini Tantangan untuk Tingkatkan Kinerja

    Kupas Kasus•
    Selasa, 21/05/2024 - 16:18 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Bupati Bengkalis Kasmarni menerima penghargaan dari Institut
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Masyarakat Sumber Jaya dan Pemilik Tabungan Replanting Tuntut KUD Tunas Mukti Kembalikan Dana Rp13 Miliar

    Masyarakat Sumber Jaya dan Pemilik Tabungan Replanting Tuntut KUD Tunas Mukti Kembalikan Dana Rp13 Miliar

    Sabtu, 27/06/2026 - 12:13 WIB
  • Ketua Beserta Pengurus KUD Tunas Mukti Desa Sumber Jaya Diduga Lakukan Pembelian Lahan Bermasalah di Padang Sawah dari Tabungan Kelompok Tani

    Ketua Beserta Pengurus KUD Tunas Mukti Desa Sumber Jaya Diduga Lakukan Pembelian Lahan Bermasalah di Padang Sawah dari Tabungan Kelompok Tani

    Minggu, 21/06/2026 - 19:29 WIB
  • Peringatan Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat

    Peringatan Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat

    Selasa, 23/06/2026 - 07:00 WIB
  • Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Sabtu, 20/06/2026 - 19:31 WIB
  • Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Rabu, 01/07/2026 - 18:03 WIB
  • KPK Sakit Jiwa

    KPK Sakit Jiwa

    Jumat, 26/06/2026 - 07:30 WIB
  • Agenda Audiensi Tak Jelas, Ketua FPII Kuantan Singingi Kecewa Berat Terhadap Sikap Bupati

    Agenda Audiensi Tak Jelas, Ketua FPII Kuantan Singingi Kecewa Berat Terhadap Sikap Bupati

    Selasa, 23/06/2026 - 17:29 WIB
  • Menyuluh Jejak Orang Alim, GMN Riau Ajak Generasi Muda Rawat Jejak Leluhur di Hari Jadi Kota Pekanbaru

    Menyuluh Jejak Orang Alim, GMN Riau Ajak Generasi Muda Rawat Jejak Leluhur di Hari Jadi Kota Pekanbaru

    Minggu, 21/06/2026 - 06:49 WIB
  • Sosialisasi Tugas Pokok Posyandu Enam Bidang SPM Digelar Secara Daring, Perkuat Peran Posyandu di Desa dan Kelurahan

    Sosialisasi Tugas Pokok Posyandu Enam Bidang SPM Digelar Secara Daring, Perkuat Peran Posyandu di Desa dan Kelurahan

    Senin, 22/06/2026 - 14:42 WIB
  • Amin Rais Tusuk Pria di Warung Tuak

    Amin Rais Tusuk Pria di Warung Tuak

    Senin, 22/06/2026 - 19:49 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • #      

  • # DPRRI      

  • # Presiden Prabowo      

  • # Polres Inhu      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo