https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologi Kasus yang Menjeratnya

Kolase foto Hotman Paris. Foto: Int

Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologi Kasus yang Menjeratnya

Beranda / Kupas Kasus /
Selasa, 21 Juli 2026 - 16:59 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Jakarta, www.radaroke.com - Pengacara kondang Hotman Paris (HP) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

HP dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atas ucapannya kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) kemarin. 

Laporan dibuat oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.

Laporan dibuat oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

"Jadi dilaporkan di sini inisialnya HP ya. Kami laporkan dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," kata Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan usai membuat laporan, Senin (20/7/2026).

Dalam laporannya, PWI menjerat Hotman dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk yang ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta. 

Edison mengatakan, proses pelaporan memakan waktu sekitar dua jam karena pihaknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan penyidik untuk menentukan pasal yang dikenakan.

Selain itu, PWI juga menyerahkan rekaman video yang berisi ucapan Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung sebagai barang bukti. 

"Tadi kita bahas dulu dengan penyidik kondisinya seperti ini kami jelaskan kita kasih barang bukti video itu lalu diputuskan dengan sepakat kita pasal berapa tadi kita kenakan ya, 242 KUHP. Ujaran kebencian terhadap golongan tertentu," tutur dia.

Permintaan Maaf Dinilai Tak Hapus Pidana Edison mengakui Hotman sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Namun, menurut dia, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan.

Dalam laporannya, PWI menjerat Hotman dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk yang ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Edison mengatakan, proses pelaporan memakan waktu sekitar dua jam karena pihaknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan penyidik untuk menentukan pasal yang dikenakan.

PWI juga menyerahkan rekaman video yang berisi ucapan Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung sebagai barang bukti.

"Tadi kita bahas dulu dengan penyidik kondisinya seperti ini kami jelaskan kita kasih barang bukti video itu lalu diputuskan dengan sepakat kita pasal berapa tadi kita kenakan ya, 242 KUHP. Ujaran kebencian terhadap golongan tertentu," tutur dia.

Edison mengakui Hotman sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Namun, menurut dia, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan.

"Nah kami terima itu disampaikannya lewat video di Instagram-nya ya. Tetapi kan itu tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan," ujar Edison.

Ia juga mengeklaim hingga kini Hotman belum menghubungi wartawan anggota PWI maupun wartawan yang hadir saat konferensi pers secara langsung untuk meminta maaf.

Meski demikian, Edison mengatakan PWI tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila Hotman bersedia bertemu langsung dengan perwakilan wartawan dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus.

"Kalau ada niat baik dia yang tulus ya mari (damai) gitu lho. Jadi ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulutlah ya jangan asal blak-bluk-blak-bluk seperti orang paling hebat," kata dia.

Edison menegaskan, pelaporan tersebut bukan bertujuan mengkriminalisasi Hotman, melainkan sebagai bentuk koreksi terhadap ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Berawal dari Ucapan kepada Wartawan Sebelumnya, pernyataan Hotman disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah kliennya, Febrie Adriansyah, merasa dikriminalisasi. Alih-alih menjawab secara langsung, Hotman justru balik bertanya kepada wartawan

"Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba rumah lu digeledah sampai celana-celana lu dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun."

Ucapan tersebut kemudian menuai kritik dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Forum Pemred menilai pilihan kata dan sikap Hotman tidak profesional serta merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menegaskan, wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi melalui pertanyaan kepada narasumber.

Sementara itu, narasumber memang berhak tidak menjawab pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan merendahkan profesi wartawan melalui ucapan yang bersifat intimidatif.

Forum Pemred juga mengingatkan bahwa Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk bebas dari intimidasi.

Secara terpisah, Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil juga mengecam ucapan Hotman dan mendesaknya menyampaikan permintaan maaf.

Menurut Kamil, kalimat "lu punya otak enggak?" bukan merupakan bentuk kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia menegaskan, narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab atau membantah pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan penghinaan atau serangan personal kepada jurnalis.

 

Sumber: Kompas


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Jumat, 11/09/2026 - 08:36 WIB
  • Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Kamis, 30/07/2026 - 19:49 WIB
  • Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Jumat, 24/07/2026 - 17:13 WIB
  • OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    Kamis, 23/07/2026 - 14:04 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • DPRD Apresiasi KUA-PPAS APBD TA 2027 Pemkab Bengkalis

    Kupas Kasus•
    Rabu, 15/07/2026 - 10:45 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara resmi menyampaikan Rancangan
  • DPRD Bengkalis Minta Kejelasan Disperindag Terkait Masalah BBM

    Kupas Kasus•
    Senin, 13/07/2026 - 10:34 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Menindaklanjuti permasalahan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten
  • Ketua DPRD Hadiri Penutupan Durian Fest 2026 Bengkalis

    Kupas Kasus•
    Senin, 06/07/2026 - 10:01 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, S.E., M.IP turut
  • Gubri Nonaktif Abdul Wahid Minta Dibebaskan

    Kupas Kasus•
    Senin, 20/07/2026 - 17:00 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid meminta majelis hakim Pengadilan
  • Bupati Bengkalis Kasmarni Lantik 215 Kepala Sekolah 

    Kupas Kasus•
    Selasa, 09/06/2026 - 15:45 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos., M.MP resmi melantik dan mengambil
  • Bengkalis Tegaskan Kemeriahan MTQ Merupakan Misi Kebudayaan 

    Kupas Kasus•
    Minggu, 28/06/2026 - 15:33 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Perahu hias Kabupaten Bengkalis sukses memukau ribuan pasang mata
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Gapembi Riau Tolak Wacana Pengalihan Dapur MBG ke Kantin Sekolah, SPPG Dinilai Lebih Siap

    Gapembi Riau Tolak Wacana Pengalihan Dapur MBG ke Kantin Sekolah, SPPG Dinilai Lebih Siap

    Rabu, 09/09/2026 - 19:21 WIB
  • Bea Cukai Bengkalis musnahkan barang ilegal senilai Rp5,99 miliar

    Bea Cukai Bengkalis musnahkan barang ilegal senilai Rp5,99 miliar

    Selasa, 01/09/2026 - 17:53 WIB
  • Pelantikan Pemuda Muhammadiyah Pelalawan, Rizal S: Jangan Jadi Penonton, Pemuda Harus Jadi Pelopor

    Pelantikan Pemuda Muhammadiyah Pelalawan, Rizal S: Jangan Jadi Penonton, Pemuda Harus Jadi Pelopor

    Minggu, 30/08/2026 - 01:01 WIB
  • Bengkalis Dorong Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah

    Bengkalis Dorong Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah

    Senin, 31/08/2026 - 16:34 WIB
  • Kasus ISPA Pekanbaru Meningkat, Ini Imbauan Wawako Markarius

    Kasus ISPA Pekanbaru Meningkat, Ini Imbauan Wawako Markarius

    Sabtu, 05/09/2026 - 07:12 WIB
  • Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu

    Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu

    Jumat, 04/09/2026 - 15:01 WIB
  • Menteri Nusron dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN: Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada

    Menteri Nusron dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN: Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada

    Jumat, 04/09/2026 - 15:51 WIB
  • Sri Sultan Hamengkubuwono X : Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

    Sri Sultan Hamengkubuwono X : Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

    Senin, 07/09/2026 - 14:38 WIB
  • Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

    Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

    Senin, 07/09/2026 - 14:45 WIB
  • Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

    Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

    Jumat, 04/09/2026 - 14:55 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Pemko Pekanbaru      

  • #      

  • # Wawako Markarius      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo