https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid peluk erat istrinya sesaat usai sidang selesai. Foto: Int

Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

Beranda / Kupas Kasus /
Kamis, 30 Juli 2026 - 19:49 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Sehari sebelum vonis dibacakan, suasana di Riau sudah seperti malam final Piala Dunia. 

Bedanya, yang diperebutkan bukan trofi, melainkan ramalan. Di warung kopi, grup WA ormas, sampai mungkin burung-burung di atas Jembatan Siak sudah berkicau dengan nada yang sama, "Tenang wak, bebas itu. Hakim pasti kasih angin segar." 

Narasi beterbangan lebih kencang dari asap kebun dibakar. Optimisme dipompa sampai hampir menyentuh awan Lancang Kuning.

Lalu datang Kamis, 30 Juli 2026. Palu diketuk. Seluruh ramalan mendadak ambyar seperti kerupuk disiram kuah cendol.

Bukan bebas. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru justru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. 

Seketika ruang sidang berubah. Wajah-wajah yang semula berseri mendadak seperti baru tahu durian yang dibeli mahal ternyata isinya kapuk. Emak-emak menangis.

Pendukung meneriakkan, "Banding... banding!" Tim kuasa hukum langsung bergerak secepat petugas diskon di pusat perbelanjaan.

Kasus yang menyeret Abdul Wahid bermula dari dugaan praktik pemerasan proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Modusnya punya nama terdengar seperti judul film laga kelas terminal, "Jatah Preman." 

Dalam putusan disebutkan Abdul Wahid menyalahgunakan jabatan dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, mengumpulkan potongan dana dari pejabat maupun kontraktor proyek.

Total uang yang terkumpul sekitar Rp2,4 miliar, lalu mengalir bertahap kepada ajudannya, Marjani.

Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama bersama Abdul Aziz dan Edi Darma Putra menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Vonisnya 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, ditambah uang pengganti Rp1,45 miliar. 

Bila aset tidak cukup disita dan dilelang setelah putusan berkekuatan hukum tetap, gantinya 1 tahun 6 bulan penjara.

Yang memberatkan, terdakwa sebagai kepala daerah dinilai mencoreng kepercayaan publik. Yang meringankan, ia sopan selama sidang, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Namun yang paling membuat rakyat memijat pelipis bukan isi putusan, melainkan selisih angkanya. Jaksa KPK menuntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Hakim memvonis 2 tahun.

Publik langsung berubah menjadi ahli matematika dadakan. "Delapan jadi dua?" "Kok kayak promo akhir bulan?"

Di warung kopi mulai lahir rumus baru belum tentu diterima ilmuwan dunia. Kalau tuntutan 8,5 tahun berubah menjadi vonis 2 tahun, lalu terdakwa mengajukan banding, nanti tinggal berapa? Satu tahun? Enam bulan? Tiga bulan? Atau jangan-jangan tinggal ucapan, "Jangan diulangi lagi ya, Pak."

Tentu itu cuma satire. Putusan banding tidak bekerja memakai rumus diskon supermarket.

Hakim tingkat banding bisa menguatkan, memperberat, memperingan, bahkan dalam kondisi tertentu membebaskan terdakwa bila pertimbangan hukumnya berbeda.

Tidak ada kalkulator sakti otomatis mengubah 8 tahun menjadi nol.

Tetapi rakyat telanjur kenyang menonton drama hukum yang plot twist-nya lebih liar dari sinetron ijazah.

Maka begitu Abdul Wahid langsung menyatakan banding karena merasa hakim mengabaikan fakta persidangan dan tetap menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pemerasan, publik spontan saling pandang sambil tersenyum kecut.

Jaksa KPK sendiri memilih masih pikir-pikir. Padahal tuntutannya jauh lebih tinggi dari putusan hakim. Kedua pihak kini memiliki waktu tujuh hari kerja untuk mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Akhirnya, drama ini belum tamat. Episode dua sudah selesai. Episode tiga bernama banding segera tayang. Rakyat hanya bisa duduk sambil menyeruput kopi khas Riau, memandangi Sungai Siak mengalir tenang, lalu bergumam.

"Semoga hukum kita tidak berubah seperti kabut pagi di atas Sungai Siak. Dari kejauhan kelihatan tebal, begitu didekati... eh, pelan-pelan menghilang."

“Dari tuntutan 8,5 tahun vonis 2 tahun, Bang.”

“Udahlah, wak. Bagus kita seruput Koptagul, yok!” 

Rosadi Jamani

#camanewak

#jurnalismeyangmenyapa

#JYM


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Kamis, 30/07/2026 - 19:49 WIB
  • Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Jumat, 24/07/2026 - 17:13 WIB
  • OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    Kamis, 23/07/2026 - 14:04 WIB
  • Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologi Kasus yang Menjeratnya

    Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologi Kasus yang Menjeratnya

    Selasa, 21/07/2026 - 16:59 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Se-Sulteng Sepakati Optimalisasi Kerja Sama untuk Perbaikan Pelayanan Publik, Pengelolaan Aset, dan Pendapatan Dae

    Kupas Kasus•
    Kamis, 30/07/2026 - 00:15 WIB
    Palu, Radaroke.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama
  • Sharing session menjadi wadah menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Kupas Kasus•
    Rabu, 01/07/2026 - 23:56 WIB
    Bengkalis,Radaroke.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis menggelar Sharing Session
  • Wakil Bupati Bengkalis Silaturahmi ke Kantor Pertanahan, Tinjau Pelayanan Masyarakat

    Kupas Kasus•
    Rabu, 01/07/2026 - 23:54 WIB
    Bengkalis, Radaroke.com– Wakil Bupati Bengkalis, Dr. H. Bagus Santoso, melakukan kunjungan
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Ikuti Pra Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Manajemen ASN

    Kupas Kasus•
    Jumat, 24/07/2026 - 23:51 WIB
    Bengkalis, Radaroke.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis mengikuti kegiatan Pra Uji
  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Menerima Kunjungan Pamit Mahasiswa Magang

    Kupas Kasus•
    Jumat, 17/07/2026 - 23:48 WIB
    Bengkalis, Radaroke.com– Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Firdaus Alfiat, S.ST.,
  • Bengkalis – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Ekspose Data dan Perencanaan Kerja Sama Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 202

    Kupas Kasus•
    Rabu, 15/07/2026 - 23:46 WIB
    Bengkalis, Radaroke.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Ekspose Data
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Jangan Lewatkan! Wisata Panen Semangka di Pambang Baru Hadir hingga 10 Agustus

    Jangan Lewatkan! Wisata Panen Semangka di Pambang Baru Hadir hingga 10 Agustus

    Minggu, 26/07/2026 - 18:10 WIB
  • Mastawa Al Azhar Syifa Budi Pekanbaru II Sukses Digelar, PH Kurtubi Tekankan Adab, Etika dan Karakter

    Mastawa Al Azhar Syifa Budi Pekanbaru II Sukses Digelar, PH Kurtubi Tekankan Adab, Etika dan Karakter

    Kamis, 16/07/2026 - 19:39 WIB
  • Mulai 25 Juli! Rasakan Sensasi Panen Semangka Langsung dari Kebun di Pambang Baru

    Mulai 25 Juli! Rasakan Sensasi Panen Semangka Langsung dari Kebun di Pambang Baru

    Jumat, 17/07/2026 - 18:12 WIB
  • Ketua Kadin Riau Masuri SH Kunjungi Agrowisata Buah Semangka Desa Pambang Baru

    Ketua Kadin Riau Masuri SH Kunjungi Agrowisata Buah Semangka Desa Pambang Baru

    Sabtu, 25/07/2026 - 18:04 WIB
  • KPK Benar-Benar Sakit Jiwa

    KPK Benar-Benar Sakit Jiwa

    Sabtu, 18/07/2026 - 10:12 WIB
  • Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Jumat, 24/07/2026 - 17:13 WIB
  • Gubri Nonaktif Abdul Wahid Minta Dibebaskan

    Gubri Nonaktif Abdul Wahid Minta Dibebaskan

    Senin, 20/07/2026 - 17:00 WIB
  • Tiga Armada Layani Penyeberangan Layanan Roro Air Putih Sungai Selari

    Tiga Armada Layani Penyeberangan Layanan Roro Air Putih Sungai Selari

    Jumat, 17/07/2026 - 15:53 WIB
  • Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang

    Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang

    Selasa, 21/07/2026 - 23:21 WIB
  • Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

    Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

    Kamis, 23/07/2026 - 20:32 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Kapolres Kuansing      

  • # Hardiknas2026      

  • # Pemprov Riau      

  • #      

  • # Pemkab Inhu      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo