https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN HARI RAYA IDUL FITRI

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Ini Alasan Vonis Bombeng Terdakwa Perambah Kawasan Hutan Ditunda

Ini Alasan Vonis Bombeng Terdakwa Perambah Kawasan Hutan Ditunda

Beranda / Daerah / Bengkalis
Rabu, 19 Juni 2024 - 20:42 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Bengkalis, www.radaroke.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menunda sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Novrianto alias Bombeng diagendakan, Rabu (19/6/2024).

 

Dalam pantauan di ruang sidang utama PN Bengkalis, Jalan Karimun, sidang sempat digelar majelis dipimpin Ketua Majelis Hakim Febriano Hermady didampingi dua hakim anggota, namun hanya menyampaikan penundaan pembacaan putusan, karena beralasan majelis hakim belum final mengambil keputusan musyawarah.

 

Sidang ini juga tampak dihadiri terdakwa Bombeng didampingi kuasa hukumnya memasuki ruang sidang.

 

"Sidang pembacaan putusan ditunda akan digelar kembali pekan depan," ujar Ketua Majelis Hakim seraya mengetuk palu menutup sidang.

 

Agenda sidang hari ini, juga tampak hadir belasan warga Desa Lubuk Gaung untuk menyaksikan langsung pembacaan vonis majelis hakim.

 

"Usai sidang, salah satu warga desa Lubuk Gaung saat dikonfirmasi pak Nurzan mengatakan meminta hakim dan jaksa menjatuhkan hukuman terdakwa penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. "Kawasan hutan yang sudah dirambah oleh terdakwa segera

dikembalikan menjadi fungsi hutan".

 

Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengecek ulang usulan penyelesaian sawit dalam kawasan hutan yang diajukan oleh Kelompok Tani Hutan. Jangan sampai ini menjadi modus cukong untuk merambah hutan.

 

"Polisi dan Jaksa melakukan penindakan kasus perambahan lahan yang terjadi dikawasan hutan produksi," harap Nurzan.

 

Kronologi Kasus

Novrianto sudah berteman sejak kecil dengan Muhammad Yusuf. Yusuf cerita ingin bangun sawit bangun sawit di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya,

Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil tapi biaya minim.

 

Novrianto berminat biayai semua, kapanpun Yusuf

butuh uang ia akan kirim uang yang diminta.

Hingga 2020 sudah terbentuk 11 blok. Pada blok A

sudah terdapat tanaman sawit dan pondok

tinggal pekerja.

 

Yusuf sudah tahu lahan usaha yang sedang

mereka kerjakan masuk dalam kawasan hutan.

Permohonan enclave dibuat Yusuf dengan modus

membentuk Kelompok Tani Usaha Bersama yang

tidak ada legalitas dan tidak terdaftar di kantor

desa.

 

Sebelumnya, terdakwa Bombeng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp1,5 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

 

Terkait dengan tuntutannya, Bombeng hanya didakwa bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang dengan sengaja, membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa perizinan.

 

Kasus ini berawal dari dugaan kawasan hutan dengan fungsi hutan produktif tetap (HPT) di kawasan IUPHHK-HTO PT Balai Kayang Mandiri tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis diduga telah dilakukan penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf pada pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2023 untuk dijadikan area perkebunan sawit mencapai sekitar 171 hektar.

 

Terdakwa Bombeng dan Muhammad Yusuf sengaja membawa alat-alat berat yang lazim atau patut digunakan untuk kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tulis detail perkara nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis.

 

Tim Mabes Polri dari Jakarta juga telah melakukan penangkapan 3 unit alat berat Ekskavator di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau pada 16 Agustus 2023 dan kemudian dibawa keluar pada 17 Agustus 2023.


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Jamaah Haji Asal Riau Ini Meninggal Dunia Saat Tengah Sujud di Masjid Nabawi

    Jamaah Haji Asal Riau Ini Meninggal Dunia Saat Tengah Sujud di Masjid Nabawi

    Kamis, 07/05/2026 - 18:09 WIB
  • Kasus Jual Beli Kuota Haji Terus Dikulik

    Kasus Jual Beli Kuota Haji Terus Dikulik

    Kamis, 07/05/2026 - 11:41 WIB
  • KPK Terus Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji

    KPK Terus Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji

    Rabu, 06/05/2026 - 20:37 WIB
  • Fakta Sidang Abdul Wahid Kian Terbelah

    Fakta Sidang Abdul Wahid Kian Terbelah

    Rabu, 06/05/2026 - 11:04 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Tim Dosen FIB Unilak Gelar Pengabdian Dosen di SMAN 16 Pekanbaru

    Kupas Kasus•
    Rabu, 19/06/2024 - 13:59 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Dosen Pendidikan Bahasa Melayu Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas
  • Terima Dua Penghargaan dari Kemenkeu RI, Bupati Bengkalis: Seluruh OPD Harus Terus Tingkatkan Kinerja

    Kupas Kasus•
    Selasa, 11/06/2024 - 19:00 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Bupati Bengkalis Kasmarni, menerima dua penghargaan dari Kementerian
  • CEO INDODAX: Industri Kripto Dapat Support BAPPEBTI

    Kupas Kasus•
    Minggu, 09/06/2024 - 17:26 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com – Beberapa pemimpin dunia telah menunjukkan dukungan kuat terhadap
  • Komitmen Wujudkan Pilkada Kondusif, Dit Intelkam Polda Riau Gelar Dialog Interaktif

    Kupas Kasus•
    Jumat, 07/06/2024 - 21:52 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Pada tahun 2024 Prov. Riau akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkada
  • Coffe Morning untuk Membangun Sarana Komunikasi Bersama Kakanwil Imigrasi Kepri dengan IWOI Kepri

    Kupas Kasus•
    Jumat, 07/06/2024 - 13:45 WIB
    Batam, www.radaroke.com - Informasi dan komunikasi suatu keharusan dan menjadi hal yang penting
  • Bitcoin Menarik Minat Banyak Pihak, Ini Sebabnya

    Kupas Kasus•
    Jumat, 07/06/2024 - 13:42 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com – Dalam era Industri 4.0, teknologi seperti blockchain,
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Sabtu, 02/05/2026 - 19:51 WIB
  • Pemuda Muhammadiyah Riau Kecam Bentrok Warga dengan PT Arara Abadi di Siak

    Pemuda Muhammadiyah Riau Kecam Bentrok Warga dengan PT Arara Abadi di Siak

    Sabtu, 02/05/2026 - 16:15 WIB
  • Dukung Astacita Presiden Prabowo, Polsek Tapung Polres Kampar Lakukan Penanaman Jagung Pipil

    Dukung Astacita Presiden Prabowo, Polsek Tapung Polres Kampar Lakukan Penanaman Jagung Pipil

    Rabu, 06/05/2026 - 13:18 WIB
  • Polsek Tapung Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Pengedar Diamankan

    Polsek Tapung Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Pengedar Diamankan

    Kamis, 07/05/2026 - 10:03 WIB
  • Polsek Tapung Bersama Aparat Desa Indrapuri Laksanakan Peninjauan Tanaman Jagung Pipil

    Polsek Tapung Bersama Aparat Desa Indrapuri Laksanakan Peninjauan Tanaman Jagung Pipil

    Kamis, 07/05/2026 - 10:57 WIB
  • Polsek Tapung Gelar "Jumat Curhat" Keluhan Warga Akan Ditindaklanjuti

    Polsek Tapung Gelar "Jumat Curhat" Keluhan Warga Akan Ditindaklanjuti

    Jumat, 01/05/2026 - 20:58 WIB
  • Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu-Sabu 

    Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu-Sabu 

    Sabtu, 02/05/2026 - 21:30 WIB
  • Ini Penyebab Dolar Tidak Nempel di Reels Facebook Pro, Meskipun Ditonton Ribuan

    Ini Penyebab Dolar Tidak Nempel di Reels Facebook Pro, Meskipun Ditonton Ribuan

    Rabu, 29/04/2026 - 09:35 WIB
  • Ribuan Petani Padati Stadion Narasinga Rengat, KNARA: Reforma Agraria Tak Bisa Ditunda

    Ribuan Petani Padati Stadion Narasinga Rengat, KNARA: Reforma Agraria Tak Bisa Ditunda

    Rabu, 29/04/2026 - 20:38 WIB
  • Polsek Tapung Hilir Ungkap Pengedar Shabu, Amankan 11,02 Gram dan Uang Hasil Jual Beli Rp1,398 Juta

    Polsek Tapung Hilir Ungkap Pengedar Shabu, Amankan 11,02 Gram dan Uang Hasil Jual Beli Rp1,398 Juta

    Jumat, 01/05/2026 - 07:36 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • # Bupati Rohul      

  • # Pemkab Rohil      

  • # DPRRI      

  • # Bupati Pelalawan      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo