Bupati Siak, Afni Zulkifli, memperjuangkan hak fiskal daerahnya ke pemerintah pusat. Foto: Ist
DBH Siak Terancam Susut 70 Persen, Bupati Afni Perjuangkan Hak Daerah ke Kemenkeu
Beranda / PEMERINTAH KABUPATEN SIAK /
Siak, www.radaroke.com – Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) yang kembali membayangi daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) mendorong Bupati Siak, Afni Zulkifli, memperjuangkan hak fiskal daerahnya ke pemerintah pusat.
Pada 2027, alokasi DBH Kabupaten Siak diperkirakan kembali menyusut hingga 70 persen dibandingkan alokasi sebelumnya.
Afni berencana mendatangi Kementerian Keuangan di Jakarta pada Senin (5/10/2026) untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta penjelasan mengenai perhitungan DBH migas yang diterima Kabupaten Siak.
Ia juga berharap dapat bertemu Presiden Prabowo Subianto guna menyampaikan langsung persoalan yang dinilai berpengaruh terhadap pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Afni mengungkapkan, pemberitahuan mengenai penurunan DBH tersebut diterimanya pada Rabu (30/9/2026), saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Siak.
Menurutnya, pemangkasan yang terjadi dalam dua tahun berturut-turut semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga ke pelosok kampung.
“Tahun ini, DBH kami dipangkas 50 persen dan tahun depan 70 persen. Padahal, kami sedang berjuang memenuhi kebutuhan dasar di kampung-kampung hingga ke dusun-dusun,” ujar Afni.
Dampak pemangkasan tersebut diperkirakan cukup signifikan. Afni memperkirakan DBH migas yang diterima Kabupaten Siak pada 2027 hanya sekitar Rp40 miliar.
Angka itu jauh di bawah penerimaan yang pernah diperoleh daerah tersebut, yang sebelumnya mencapai hampir Rp400 miliar.
Padahal, Siak merupakan salah satu daerah penghasil migas sejak 1930. Kondisi tersebut menjadi alasan bagi pemerintah kabupaten untuk meminta transparansi dan penjelasan mengenai mekanisme penghitungan DBH yang ditetapkan pemerintah pusat.
Afni menilai, sebagai daerah penghasil sumber daya alam, Siak memiliki kepentingan untuk mengetahui dasar penetapan alokasi DBH yang dinilai sangat rendah.
Ia juga mempertanyakan bagaimana pemerintah daerah dapat mempertahankan pembangunan ketika dukungan anggaran dari pemerintah pusat terus berkurang.
Selama ini, Pemerintah Kabupaten Siak berupaya memanfaatkan kemampuan fiskal daerah untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan pelayanan masyarakat.
Salah satu proyek besar yang menjadi bukti kontribusi APBD adalah pembangunan Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah dengan nilai anggaran sekitar Rp300 miliar.
Selain itu, APBD Siak turut digunakan untuk membangun infrastruktur lainnya, mulai dari jembatan, jalan kampung, kantor kecamatan, kantor desa, hingga turap penahan abrasi.
Berbagai pembangunan tersebut dinilai membutuhkan dukungan pendanaan yang berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Karena itu, Afni mempertanyakan konsekuensi pemangkasan transfer pusat terhadap pelaksanaan otonomi daerah.
Ia menilai pemerintah kabupaten membutuhkan ruang fiskal yang memadai agar program pembangunan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tidak terhambat.
“Kenapa hak-hak otonomi daerah seperti tak punya arti lagi? Kenapa hak-hak rakyat Siak diambil paksa tanpa kami diberi ruang membela diri?” kata Afni.
KPPOD Soroti Inkonsistensi Kebijakan Fiskal
Kritik terhadap pemangkasan transfer ke daerah (TKD), termasuk DBH, juga disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman.
Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan ketidaksinkronan antara cita-cita pembangunan pemerintah pusat dan pelaksanaannya di lapangan.
Menurut Herman, agenda Astacita Presiden Prabowo menekankan pentingnya penguatan fondasi keuangan daerah.
Namun, pemangkasan TKD dan DBH justru dinilai berpotensi memperlemah kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan.
“Astacita Presiden menginginkan ada penguatan fondasi keuangan daerah, tapi memangkas TKD dan DBH menunjukkan inkonsistensi dari tujuan utama yang diusung Presiden Prabowo,” ujarnya.
Selama ini, pemerintah pusat beralasan bahwa anggaran kementerian dan lembaga juga digunakan untuk membiayai berbagai program di daerah, termasuk hingga tingkat desa.
Dengan demikian, pemerintah menilai anggaran pembangunan di daerah tetap tersedia meskipun tidak seluruhnya disalurkan melalui TKD atau DBH.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sebelumnya juga menyoroti kemampuan sejumlah kepala daerah dalam menggali sumber pendapatan alternatif.
Selain itu, pengelolaan APBD dinilai masih perlu diperbaiki agar lebih efisien.
Bima bahkan pernah mengibaratkan pemangkasan TKD untuk mendukung program Koperasi Merah Putih sebagai upaya mendorong seseorang yang mengalami kelebihan berat badan agar berolahraga dan menjalani pola makan yang lebih sehat.
Menurutnya, proses tersebut mungkin terasa berat, tetapi diperlukan untuk mencapai kondisi yang lebih baik.
Namun, Herman menilai analogi tersebut tidak tepat jika digunakan untuk membenarkan pengurangan dana transfer daerah.
Menurutnya, belanja kementerian dan lembaga maupun program pemerintah pusat tidak dapat disamakan dengan belanja pemerintah daerah.
Ia menegaskan, DBH semestinya disalurkan berdasarkan ketentuan perhitungan yang berlaku karena dana tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam kapasitas fiskal daerah.
Jika alokasinya dipangkas, kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik ikut tergerus.
“Pemerintah pusat melihat segalanya harus dalam kendali pemerintah pusat. Padahal, DBH itu semestinya ditransfer tanpa dipotong. Sebab, ini bagian dari perhitungan kapasitas fiskal daerah. Kalau dipotong, jelas menggerus kapasitas fiskal daerah,” kata Herman.
Ia mengingatkan, pengurangan transfer daerah tanpa penyesuaian terhadap beban program dapat menimbulkan ketimpangan antara target pembangunan dan ketersediaan anggaran.
Akibatnya, pemerintah daerah berpotensi tetap dibebani tanggung jawab menjalankan program, tetapi tidak memiliki dana yang cukup untuk merealisasikannya.
Herman menyebut kondisi tersebut sebagai persoalan dalam pelaksanaan mandat pemerintahan.
Program pembangunan tetap direncanakan, tetapi keterbatasan anggaran dapat menghambat pelaksanaannya.
Ia juga mengkhawatirkan kebijakan tersebut akan melemahkan semangat otonomi daerah yang berkembang sejak era reformasi 1998.
Ketika kemampuan fiskal daerah menyusut, belanja untuk pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur berisiko menjadi pos yang paling terdampak.
Dinilai Berpotensi Melemahkan Otonomi Daerah
Herman turut menyoroti aspek hukum dalam kebijakan pemangkasan TKD dan DBH. Ia berpandangan bahwa pengurangan transfer daerah yang tidak sejalan dengan prinsip hubungan keuangan pusat dan daerah berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional dan hukum.
Pasal 18A UUD 1945 mengamanatkan agar hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi salah satu landasan pengaturan hubungan fiskal kedua tingkat pemerintahan tersebut.
Menurut Herman, kebijakan transfer daerah perlu mempertimbangkan pembagian kewenangan, kebutuhan pembiayaan, serta kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sentralisasi pengelolaan anggaran yang berlebihan dikhawatirkan mengurangi keleluasaan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya.
Persoalan penurunan transfer juga tidak hanya dihadapi daerah penghasil migas seperti Siak. Daerah dengan kapasitas fiskal besar, termasuk Jakarta, turut mengalami penurunan penerimaan transfer dari pemerintah pusat.
Berdasarkan pemberitaan Kompas pada 25 September 2026, penurunan DBH pajak Jakarta mencapai Rp14,79 triliun.
Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dilaporkan turun dari Rp26,14 triliun pada 2025 menjadi Rp11 triliun pada 2026.
Bagi Kabupaten Siak, persoalan DBH bukan sekadar perubahan angka dalam struktur APBD.
Besaran dana yang diterima akan menentukan ruang gerak pemerintah daerah dalam membiayai infrastruktur, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, dan melanjutkan program pembangunan.
Langkah Afni mendatangi Kementerian Keuangan menjadi upaya untuk memperoleh penjelasan sekaligus memperjuangkan alokasi DBH yang dinilai lebih sesuai dengan kepentingan daerah.
Pemerintah Kabupaten Siak berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog agar kebijakan fiskal nasional tetap sejalan dengan semangat otonomi daerah dan kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Cegah Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla, Bupati Siak Tanam Pohon di Kawasan KITB
Siak, www.radaroke.com– Pemerintah Kabupaten Siak melakukan penghijauan di lahan gambut bekasPemkab Siak Terima Dokumen Alokasi Dana Dekonsentrasi Penguatan Koperasi Merah Putih
Pekanbaru, www.radaroke.com — Langkah Kabupaten Siak dalam memacu roda perekonomian diBupati Melalui Diskominfo Siak Salurkan Sembako untuk Lansia dan Warga Membutuhkan
Siak, www.radaroke.com – Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan kembali diwujudkanKabut Asap Kembali Jadi Perhatian, Pemuda Muhammadiyah Tantang Strategi Baru Kapolda Riau
Pekanbaru, www.radaroke.com — Pergantian pucuk pimpinan Polda Riau berlangsung ketikaAlfamidi Buka Peluang UMKM Pekanbaru Masuk Pasar Ritel Modern
Pekanbaru, www.radaroke.com — Alfamidi menggelar kegiatan Kurasi dan Sosialisasi Usaha Mikro,Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian
Jakarta,Radaroke.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)













Komentar Via Facebook :