https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Pemkab Siak Kawal Hak Warga, PT AIP Siap Penuhi Kewajiban FKPM Rp57 Miliar

Pemkab Siak Kawal Hak Warga, PT AIP Siap Penuhi Kewajiban FKPM Rp57 Miliar

Beranda / PEMERINTAH KABUPATEN SIAK /
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Siak, www.radaroke.com – Penantian panjang masyarakat di sekitar wilayah operasional PT AIP untuk memperoleh hak melalui Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FKPM) mulai menemui titik terang. 

Perusahaan tersebut menyatakan kesediaannya memenuhi kewajiban dengan nilai mencapai Rp57 miliar bagi masyarakat di empat kampung di Kabupaten Siak, Riau.

Kesepakatan pemenuhan kewajiban tersebut rencananya dituangkan dalam nota kesepahaman atau *Memorandum of Understanding* (MoU) antara PT AIP dan masyarakat pada Minggu (11/10/2026).

Penandatanganan ini bertepatan dengan sehari menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Siak.

Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., menyebut kesepakatan tersebut sebagai momentum bersejarah sekaligus hadiah istimewa bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menantikan pemenuhan hak mereka.

“Alhamdulillah, penantian puluhan tahun warga di sekitar PT AIP untuk mendapatkan keadilan akhirnya menemui titik terang. Insyaallah, H-1 HUT Kabupaten Siak akan dilaksanakan MoU para pihak untuk pemenuhan kewajiban FKPM senilai total Rp57 miliar,” ujar Afni, Rabu (7/10/2026).

Empat kampung yang akan menerima manfaat dari kesepakatan tersebut adalah Kampung Meredan, Kampung Pinang Sebatang, Kampung Tualang Timur, dan Kampung Kuala Gasib.

Menurut Afni, pemenuhan kewajiban FKPM tidak harus selalu diwujudkan melalui pembangunan kebun baru.

Pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kesepakatan para pihak, termasuk melalui penyediaan sarana produksi, pendampingan teknis, peremajaan tanaman atau *replanting*, bantuan peternakan, perikanan terpadu, serta pengembangan usaha produktif lainnya.

“Kalau perusahaan ada lahan, ada kewajiban 20 persen plasma. Kalau tidak ada lahan, bisa memberikan usaha produktif yang nilainya berdasarkan batas maksimal dari 20 persen nilai optimum produksi perusahaan,” jelasnya.

Afni mengatakan, proses mediasi antara masyarakat dan PT AIP kini telah memasuki tahap akhir.

Pemerintah Kabupaten Siak, kata dia, akan terus mengawal proses tersebut agar kesepakatan yang dicapai benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia menegaskan, upaya memperjuangkan hak masyarakat merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepentingan rakyat, terutama terkait persoalan tanah, hutan, dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan investasi di wilayahnya.

“Semua ini semata demi menjamin hak-hak rakyat Siak tetap terjaga. Tidak ada lagi cerita masyarakat di sekitar perusahaan merana. Mereka harus terlibat dan mendapatkan manfaat,” tegasnya.

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu juga mengapresiasi kesediaan PT AIP untuk menyelesaikan kewajibannya melalui skema usaha produktif.

Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi menjadi contoh bagi perusahaan lain yang belum menuntaskan kewajiban kepada masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

“Untuk perusahaan lainnya yang belum memenuhi kewajiban kepada rakyat, sampai kapan pun kami akan mengejar kewajiban saudara. Ini sudah ada dalam undang-undang dan aturan turunannya,” kata Afni.

Ia menambahkan, perjuangan pemerintah daerah dalam membela kepentingan masyarakat tidak hanya menyangkut persoalan fiskal, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh hak dan manfaat dari aktivitas investasi yang berkembang di Kabupaten Siak.

Afni turut menyinggung rencana investasi senilai sekitar Rp1,6 triliun di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB). Menurutnya, masuknya investasi berskala besar harus diiringi dengan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

Ia meminta masyarakat membedakan perjuangan pemerintah daerah dalam mempertahankan hak fiskal dengan upaya memastikan kewajiban perusahaan kepada rakyat terlaksana. Keduanya, kata dia, sama-sama penting bagi kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Afni berharap kesepakatan antara PT AIP dan empat kampung tersebut menjadi awal hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan dan masyarakat.

Penandatanganan MoU pada 11 Oktober 2026 diharapkan menjadi momentum penting untuk memastikan masyarakat memperoleh manfaat dari keberadaan investasi.

“Insyaallah hari Minggu saya akan hadir bersama masyarakat menyaksikan momen bersejarah penandatanganan MoU ini. Mudah-mudahan perusahaan dan masyarakat saling akur dan sama-sama mendapatkan manfaat,” tutup Afni.


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Jumat, 11/09/2026 - 08:36 WIB
  • Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Kamis, 30/07/2026 - 19:49 WIB
  • Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Jumat, 24/07/2026 - 17:13 WIB
  • OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    Kamis, 23/07/2026 - 14:04 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB Siak, Bupati Afni Pastikan Putra Daerah Jadi Prioritas

    Kupas Kasus•
    Kamis, 08/10/2026 - 23:29 WIB
    Siak, www.radaroke.com – Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak, Riau, mulai
  • DBH Siak Terancam Susut 70 Persen, Bupati Afni Perjuangkan Hak Daerah ke Kemenkeu

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 10/10/2026 - 11:11 WIB
    Siak, www.radaroke.com – Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) yang kembali membayangi daerah
  • Cegah Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla, Bupati Siak Tanam Pohon di Kawasan KITB

    Kupas Kasus•
    Kamis, 08/10/2026 - 23:30 WIB
    Siak, www.radaroke.com– Pemerintah Kabupaten Siak melakukan penghijauan di lahan gambut bekas
  • Pemkab Siak Terima Dokumen Alokasi Dana Dekonsentrasi Penguatan Koperasi Merah Putih

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 10/10/2026 - 08:44 WIB
    ​Pekanbaru, www.radaroke.com — Langkah Kabupaten Siak dalam memacu roda perekonomian di
  • Bupati Melalui Diskominfo Siak Salurkan Sembako untuk Lansia dan Warga Membutuhkan

    Kupas Kasus•
    Jumat, 09/10/2026 - 22:30 WIB
    Siak, www.radaroke.com – Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan kembali diwujudkan
  • Kabut Asap Kembali Jadi Perhatian, Pemuda Muhammadiyah Tantang Strategi Baru Kapolda Riau

    Kupas Kasus•
    Kamis, 08/10/2026 - 20:09 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com — Pergantian pucuk pimpinan Polda Riau berlangsung ketika
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Hadiri Kenal Pamit Kapolres Bengkalis Sertipikat Tanah Hibah Diserahkan Secara Simbolis

    Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Hadiri Kenal Pamit Kapolres Bengkalis Sertipikat Tanah Hibah Diserahkan Secara Simbolis

    Selasa, 29/09/2026 - 13:30 WIB
  • Misteri Hunian Mewah di Lapas Cibinong Disorot, GMPK Desak Pemeriksaan Dibongkar Hingga ke Akar

    Misteri Hunian Mewah di Lapas Cibinong Disorot, GMPK Desak Pemeriksaan Dibongkar Hingga ke Akar

    Senin, 28/09/2026 - 19:08 WIB
  • Alfamidi Buka Peluang UMKM Pekanbaru Masuk Pasar Ritel Modern

    Alfamidi Buka Peluang UMKM Pekanbaru Masuk Pasar Ritel Modern

    Jumat, 02/10/2026 - 16:00 WIB
  • Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

    Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

    Rabu, 30/09/2026 - 16:37 WIB
  • Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

    Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

    Senin, 28/09/2026 - 16:39 WIB
  • Kantah Bengkalis Terima Kunjungan Kepala Lapas Bengkalis, Perkuat Koordinasi Terkait Aset

    Kantah Bengkalis Terima Kunjungan Kepala Lapas Bengkalis, Perkuat Koordinasi Terkait Aset

    Senin, 28/09/2026 - 13:28 WIB
  • Kabut Asap Kembali Jadi Perhatian, Pemuda Muhammadiyah Tantang Strategi Baru Kapolda Riau

    Kabut Asap Kembali Jadi Perhatian, Pemuda Muhammadiyah Tantang Strategi Baru Kapolda Riau

    Kamis, 08/10/2026 - 20:09 WIB
  • Pemkab Siak Kawal Hak Warga, PT AIP Siap Penuhi Kewajiban FKPM Rp57 Miliar

    Pemkab Siak Kawal Hak Warga, PT AIP Siap Penuhi Kewajiban FKPM Rp57 Miliar

    Sabtu, 10/10/2026 - 11:55 WIB
  • Pemkab Siak Terima Dokumen Alokasi Dana Dekonsentrasi Penguatan Koperasi Merah Putih

    Pemkab Siak Terima Dokumen Alokasi Dana Dekonsentrasi Penguatan Koperasi Merah Putih

    Sabtu, 10/10/2026 - 08:44 WIB
  • Cegah Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla, Bupati Siak Tanam Pohon di Kawasan KITB

    Cegah Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla, Bupati Siak Tanam Pohon di Kawasan KITB

    Kamis, 08/10/2026 - 23:30 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Wawako Markarius      

  • # Pemko Pekanbaru      

  • #      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo