Pemkab Siak Kawal Hak Warga, PT AIP Siap Penuhi Kewajiban FKPM Rp57 Miliar
Beranda / PEMERINTAH KABUPATEN SIAK /
Siak, www.radaroke.com – Penantian panjang masyarakat di sekitar wilayah operasional PT AIP untuk memperoleh hak melalui Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FKPM) mulai menemui titik terang.
Perusahaan tersebut menyatakan kesediaannya memenuhi kewajiban dengan nilai mencapai Rp57 miliar bagi masyarakat di empat kampung di Kabupaten Siak, Riau.
Kesepakatan pemenuhan kewajiban tersebut rencananya dituangkan dalam nota kesepahaman atau *Memorandum of Understanding* (MoU) antara PT AIP dan masyarakat pada Minggu (11/10/2026).
Penandatanganan ini bertepatan dengan sehari menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Siak.
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., menyebut kesepakatan tersebut sebagai momentum bersejarah sekaligus hadiah istimewa bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menantikan pemenuhan hak mereka.
“Alhamdulillah, penantian puluhan tahun warga di sekitar PT AIP untuk mendapatkan keadilan akhirnya menemui titik terang. Insyaallah, H-1 HUT Kabupaten Siak akan dilaksanakan MoU para pihak untuk pemenuhan kewajiban FKPM senilai total Rp57 miliar,” ujar Afni, Rabu (7/10/2026).
Empat kampung yang akan menerima manfaat dari kesepakatan tersebut adalah Kampung Meredan, Kampung Pinang Sebatang, Kampung Tualang Timur, dan Kampung Kuala Gasib.
Menurut Afni, pemenuhan kewajiban FKPM tidak harus selalu diwujudkan melalui pembangunan kebun baru.
Pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kesepakatan para pihak, termasuk melalui penyediaan sarana produksi, pendampingan teknis, peremajaan tanaman atau *replanting*, bantuan peternakan, perikanan terpadu, serta pengembangan usaha produktif lainnya.
“Kalau perusahaan ada lahan, ada kewajiban 20 persen plasma. Kalau tidak ada lahan, bisa memberikan usaha produktif yang nilainya berdasarkan batas maksimal dari 20 persen nilai optimum produksi perusahaan,” jelasnya.
Afni mengatakan, proses mediasi antara masyarakat dan PT AIP kini telah memasuki tahap akhir.
Pemerintah Kabupaten Siak, kata dia, akan terus mengawal proses tersebut agar kesepakatan yang dicapai benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menegaskan, upaya memperjuangkan hak masyarakat merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepentingan rakyat, terutama terkait persoalan tanah, hutan, dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan investasi di wilayahnya.
“Semua ini semata demi menjamin hak-hak rakyat Siak tetap terjaga. Tidak ada lagi cerita masyarakat di sekitar perusahaan merana. Mereka harus terlibat dan mendapatkan manfaat,” tegasnya.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu juga mengapresiasi kesediaan PT AIP untuk menyelesaikan kewajibannya melalui skema usaha produktif.
Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi menjadi contoh bagi perusahaan lain yang belum menuntaskan kewajiban kepada masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
“Untuk perusahaan lainnya yang belum memenuhi kewajiban kepada rakyat, sampai kapan pun kami akan mengejar kewajiban saudara. Ini sudah ada dalam undang-undang dan aturan turunannya,” kata Afni.
Ia menambahkan, perjuangan pemerintah daerah dalam membela kepentingan masyarakat tidak hanya menyangkut persoalan fiskal, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh hak dan manfaat dari aktivitas investasi yang berkembang di Kabupaten Siak.
Afni turut menyinggung rencana investasi senilai sekitar Rp1,6 triliun di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB). Menurutnya, masuknya investasi berskala besar harus diiringi dengan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.
Ia meminta masyarakat membedakan perjuangan pemerintah daerah dalam mempertahankan hak fiskal dengan upaya memastikan kewajiban perusahaan kepada rakyat terlaksana. Keduanya, kata dia, sama-sama penting bagi kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Afni berharap kesepakatan antara PT AIP dan empat kampung tersebut menjadi awal hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan dan masyarakat.
Penandatanganan MoU pada 11 Oktober 2026 diharapkan menjadi momentum penting untuk memastikan masyarakat memperoleh manfaat dari keberadaan investasi.
“Insyaallah hari Minggu saya akan hadir bersama masyarakat menyaksikan momen bersejarah penandatanganan MoU ini. Mudah-mudahan perusahaan dan masyarakat saling akur dan sama-sama mendapatkan manfaat,” tutup Afni.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB Siak, Bupati Afni Pastikan Putra Daerah Jadi Prioritas
Siak, www.radaroke.com – Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak, Riau, mulaiDBH Siak Terancam Susut 70 Persen, Bupati Afni Perjuangkan Hak Daerah ke Kemenkeu
Siak, www.radaroke.com – Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) yang kembali membayangi daerahCegah Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla, Bupati Siak Tanam Pohon di Kawasan KITB
Siak, www.radaroke.com– Pemerintah Kabupaten Siak melakukan penghijauan di lahan gambut bekasPemkab Siak Terima Dokumen Alokasi Dana Dekonsentrasi Penguatan Koperasi Merah Putih
Pekanbaru, www.radaroke.com — Langkah Kabupaten Siak dalam memacu roda perekonomian diBupati Melalui Diskominfo Siak Salurkan Sembako untuk Lansia dan Warga Membutuhkan
Siak, www.radaroke.com – Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan kembali diwujudkanKabut Asap Kembali Jadi Perhatian, Pemuda Muhammadiyah Tantang Strategi Baru Kapolda Riau
Pekanbaru, www.radaroke.com — Pergantian pucuk pimpinan Polda Riau berlangsung ketika













Komentar Via Facebook :