PN Pekanbaru Vonis Rahmat Hidayat dan Denda Rp7 Juta dalam Perkara Penghinaan Ringan
Beranda / Kupas Kasus /
Pekanbaru, www.radaroke.com – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan pidana denda sebesar Rp7 juta kepada Rahmat Hidayat dalam perkara penghinaan ringan terhadap YMS.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Jumat (16/10/2026), setelah perkara yang dilaporkan korban itu menempuh proses hukum selama kurang lebih dua tahun.
Dalam putusannya, hakim tunggal Asrul Hidayat, S.H., M.H., menyatakan Rahmat Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan ringan.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama tujuh hari sesuai dengan amar putusan.
Persidangan berlangsung melalui mekanisme pemeriksaan perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan yang dalam pemberitaan disebut mengacu pada Pasal 315 KUHP lama atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Enam Saksi Dihadirkan di Persidangan
Sidang diawali dengan pembacaan catatan perkara oleh penyidik yang menjalankan fungsi sebagai kuasa penuntut umum dalam mekanisme pemeriksaan tersebut. Majelis kemudian mendengarkan keterangan enam orang saksi, termasuk YMS sebagai korban.
Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Hakim juga mencermati bukti video yang diajukan korban untuk mendukung keterangannya mengenai dugaan penghinaan yang dialaminya.
Di hadapan hakim, YMS mengaku mengalami tekanan psikologis akibat perkataan yang menurutnya dilontarkan oleh terdakwa. Ia menyampaikan bahwa hinaan dan makian tersebut meninggalkan rasa trauma yang mendalam.
Saat memberikan kesaksian, YMS menirukan sejumlah perkataan kasar yang disebutnya disampaikan oleh Rahmat Hidayat.
Di antaranya adalah umpatan yang merendahkan martabat korban.
Korban juga memperlihatkan rekaman video kepada hakim sebagai bagian dari bukti yang diajukannya dalam persidangan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara.
Namun, penilaian terhadap kekuatan setiap bukti dan kesaksian tetap menjadi kewenangan hakim dalam mengambil keputusan.
Saksi Korban Ungkap Dampak Psikologis
Selain YMS, saksi Asri Purwanti turut memberikan keterangan mengenai peristiwa yang menjadi pokok perkara. Ia mengaku mendengar perkataan bernada penghinaan yang ditujukan kepada korban.
Asri juga menceritakan bahwa dirinya merasa cemas dan takut ketika insiden tersebut terjadi.
Menurut keterangannya, ia bahkan mengalami tindakan penarikan pakaian yang disebut dilakukan oleh Yosi, kakak terdakwa, yang dalam naskah perkara ini disebut tidak berstatus sebagai tersangka.
Dalam persidangan, Asri turut menirukan sejumlah perkataan kasar yang menurutnya terdengar ketika peristiwa berlangsung.
Keterangannya memperkuat gambaran mengenai situasi yang dialami para pihak berdasarkan apa yang ia saksikan dan dengar.
Meski demikian, keterangan saksi tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari fakta persidangan yang dinilai hakim, bukan sebagai kesimpulan yang berdiri sendiri di luar proses pembuktian.
Pihak Terdakwa Membantah Tuduhan
Keterangan berbeda disampaikan oleh dua saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa, yakni Yossi Oktavia, kakak Rahmat Hidayat, dan Ikhsan Sabri, adiknya.
Yossi membantah mendengar Rahmat mengucapkan kata-kata penghinaan sebagaimana disampaikan korban.
Ia mengaku berada di dalam ruangan ketika kejadian berlangsung, tetapi menyatakan tidak mendengar ucapan yang dituduhkan kepada adiknya.
Sementara itu, Ikhsan mengakui berada di Pengadilan Agama Pekanbaru ketika keributan terjadi.
Namun, ia menyebut tidak berada di lokasi persis tempat insiden berlangsung.
Ikhsan menerangkan bahwa dirinya meninggalkan lokasi setelah ditarik oleh salah seorang anggota keluarga.
Ia mengaku mengetahui lebih jauh mengenai kejadian tersebut dari Rahmat Hidayat.
Perbedaan keterangan antara saksi korban dan saksi dari pihak terdakwa menjadi bagian dari dinamika pembuktian yang berlangsung di ruang sidang.
Rahmat Hidayat, yang hadir didampingi dua penasihat hukum, juga membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia menyatakan tidak pernah mengucapkan kata-kata kasar sebagaimana yang disampaikan oleh YMS dan saksi lainnya.
Dengan demikian, selama proses pemeriksaan berlangsung, terdapat perbedaan keterangan mengenai ucapan dan tindakan yang terjadi saat insiden tersebut.
Hakim kemudian menilai keterangan para saksi serta bukti yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan.
Identitas Pekerjaan Terdakwa Sempat Dipertanyakan
Hal lain yang muncul dalam persidangan berkaitan dengan identitas pekerjaan terdakwa.
Berdasarkan uraian dalam persidangan, hakim meminta terdakwa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Dalam dokumen tersebut, pekerjaan Rahmat Hidayat tercantum sebagai pelajar.
Hakim kemudian menanyakan pekerjaan terdakwa karena terdapat hal yang dinilai perlu diperjelas.
Menanggapi pertanyaan itu, Rahmat menyatakan dirinya bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Informasi tersebut muncul ketika hakim memeriksa identitas terdakwa. Meski menjadi bagian dari jalannya persidangan, persoalan pencantuman pekerjaan pada dokumen kependudukan tidak disebut sebagai pokok perkara yang diputus dalam kasus penghinaan ringan ini.
Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti Bersalah
Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan memeriksa bukti video yang diajukan, hakim tunggal Asrul Hidayat membacakan amar putusan terhadap Rahmat Hidayat.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan ringan. Atas perbuatan tersebut, Rahmat dijatuhi pidana denda sebesar Rp7 juta.
Putusan itu juga menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan, pidana tersebut diganti dengan kurungan selama tujuh hari.
Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan perselisihan yang berujung pada proses hukum dan menghadirkan keterangan berbeda dari para saksi.
Bagi korban, persidangan menjadi ruang untuk menyampaikan pengalaman serta bukti yang menurutnya berkaitan dengan penghinaan yang dialaminya.
Sementara itu, terdakwa telah menyampaikan bantahan selama persidangan sebelum hakim menjatuhkan putusan berdasarkan penilaian terhadap alat bukti dan keterangan yang diperiksa.
Putusan PN Pekanbaru tersebut menandai berakhirnya pemeriksaan di tingkat pengadilan sebagaimana diberitakan dalam perkara ini.
Adapun status hukum lanjutan, termasuk ada atau tidaknya upaya hukum dari para pihak, belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Pemkab Siak Kawal Hak Warga, PT AIP Siap Penuhi Kewajiban FKPM Rp57 Miliar
Siak, www.radaroke.com – Penantian panjang masyarakat di sekitar wilayah operasional PT AIPInvestasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB Siak, Bupati Afni Pastikan Putra Daerah Jadi Prioritas
Siak, www.radaroke.com – Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak, Riau, mulaiDBH Siak Terancam Susut 70 Persen, Bupati Afni Perjuangkan Hak Daerah ke Kemenkeu
Siak, www.radaroke.com – Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) yang kembali membayangi daerahCegah Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla, Bupati Siak Tanam Pohon di Kawasan KITB
Siak, www.radaroke.com– Pemerintah Kabupaten Siak melakukan penghijauan di lahan gambut bekasPemkab Siak Terima Dokumen Alokasi Dana Dekonsentrasi Penguatan Koperasi Merah Putih
Pekanbaru, www.radaroke.com — Langkah Kabupaten Siak dalam memacu roda perekonomian diBupati Melalui Diskominfo Siak Salurkan Sembako untuk Lansia dan Warga Membutuhkan
Siak, www.radaroke.com – Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan kembali diwujudkan













Komentar Via Facebook :