https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

PN Pekanbaru Vonis Rahmat Hidayat dan Denda Rp7 Juta dalam Perkara Penghinaan Ringan

PN Pekanbaru Vonis Rahmat Hidayat dan Denda Rp7 Juta dalam Perkara Penghinaan Ringan

Beranda / Kupas Kasus /
Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:41 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Pekanbaru, www.radaroke.com – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan pidana denda sebesar Rp7 juta kepada Rahmat Hidayat dalam perkara penghinaan ringan terhadap YMS.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Jumat (16/10/2026), setelah perkara yang dilaporkan korban itu menempuh proses hukum selama kurang lebih dua tahun.

Dalam putusannya, hakim tunggal Asrul Hidayat, S.H., M.H., menyatakan Rahmat Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan ringan.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama tujuh hari sesuai dengan amar putusan.

Persidangan berlangsung melalui mekanisme pemeriksaan perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan yang dalam pemberitaan disebut mengacu pada Pasal 315 KUHP lama atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Enam Saksi Dihadirkan di Persidangan

Sidang diawali dengan pembacaan catatan perkara oleh penyidik yang menjalankan fungsi sebagai kuasa penuntut umum dalam mekanisme pemeriksaan tersebut. Majelis kemudian mendengarkan keterangan enam orang saksi, termasuk YMS sebagai korban.

Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Hakim juga mencermati bukti video yang diajukan korban untuk mendukung keterangannya mengenai dugaan penghinaan yang dialaminya.

Di hadapan hakim, YMS mengaku mengalami tekanan psikologis akibat perkataan yang menurutnya dilontarkan oleh terdakwa. Ia menyampaikan bahwa hinaan dan makian tersebut meninggalkan rasa trauma yang mendalam.

Saat memberikan kesaksian, YMS menirukan sejumlah perkataan kasar yang disebutnya disampaikan oleh Rahmat Hidayat.

Di antaranya adalah umpatan yang merendahkan martabat korban.

Korban juga memperlihatkan rekaman video kepada hakim sebagai bagian dari bukti yang diajukannya dalam persidangan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara.

Namun, penilaian terhadap kekuatan setiap bukti dan kesaksian tetap menjadi kewenangan hakim dalam mengambil keputusan.

Saksi Korban Ungkap Dampak Psikologis

Selain YMS, saksi Asri Purwanti turut memberikan keterangan mengenai peristiwa yang menjadi pokok perkara. Ia mengaku mendengar perkataan bernada penghinaan yang ditujukan kepada korban.

Asri juga menceritakan bahwa dirinya merasa cemas dan takut ketika insiden tersebut terjadi.

Menurut keterangannya, ia bahkan mengalami tindakan penarikan pakaian yang disebut dilakukan oleh Yosi, kakak terdakwa, yang dalam naskah perkara ini disebut tidak berstatus sebagai tersangka.

Dalam persidangan, Asri turut menirukan sejumlah perkataan kasar yang menurutnya terdengar ketika peristiwa berlangsung.

Keterangannya memperkuat gambaran mengenai situasi yang dialami para pihak berdasarkan apa yang ia saksikan dan dengar.

Meski demikian, keterangan saksi tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari fakta persidangan yang dinilai hakim, bukan sebagai kesimpulan yang berdiri sendiri di luar proses pembuktian.

Pihak Terdakwa Membantah Tuduhan

Keterangan berbeda disampaikan oleh dua saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa, yakni Yossi Oktavia, kakak Rahmat Hidayat, dan Ikhsan Sabri, adiknya.

Yossi membantah mendengar Rahmat mengucapkan kata-kata penghinaan sebagaimana disampaikan korban.

Ia mengaku berada di dalam ruangan ketika kejadian berlangsung, tetapi menyatakan tidak mendengar ucapan yang dituduhkan kepada adiknya.

Sementara itu, Ikhsan mengakui berada di Pengadilan Agama Pekanbaru ketika keributan terjadi.

Namun, ia menyebut tidak berada di lokasi persis tempat insiden berlangsung.

Ikhsan menerangkan bahwa dirinya meninggalkan lokasi setelah ditarik oleh salah seorang anggota keluarga.

Ia mengaku mengetahui lebih jauh mengenai kejadian tersebut dari Rahmat Hidayat.

Perbedaan keterangan antara saksi korban dan saksi dari pihak terdakwa menjadi bagian dari dinamika pembuktian yang berlangsung di ruang sidang.

Rahmat Hidayat, yang hadir didampingi dua penasihat hukum, juga membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Ia menyatakan tidak pernah mengucapkan kata-kata kasar sebagaimana yang disampaikan oleh YMS dan saksi lainnya.

Dengan demikian, selama proses pemeriksaan berlangsung, terdapat perbedaan keterangan mengenai ucapan dan tindakan yang terjadi saat insiden tersebut.

Hakim kemudian menilai keterangan para saksi serta bukti yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan.

Identitas Pekerjaan Terdakwa Sempat Dipertanyakan

Hal lain yang muncul dalam persidangan berkaitan dengan identitas pekerjaan terdakwa.

Berdasarkan uraian dalam persidangan, hakim meminta terdakwa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Dalam dokumen tersebut, pekerjaan Rahmat Hidayat tercantum sebagai pelajar.

Hakim kemudian menanyakan pekerjaan terdakwa karena terdapat hal yang dinilai perlu diperjelas.

Menanggapi pertanyaan itu, Rahmat menyatakan dirinya bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Informasi tersebut muncul ketika hakim memeriksa identitas terdakwa. Meski menjadi bagian dari jalannya persidangan, persoalan pencantuman pekerjaan pada dokumen kependudukan tidak disebut sebagai pokok perkara yang diputus dalam kasus penghinaan ringan ini.

Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti Bersalah

Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan memeriksa bukti video yang diajukan, hakim tunggal Asrul Hidayat membacakan amar putusan terhadap Rahmat Hidayat.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan ringan. Atas perbuatan tersebut, Rahmat dijatuhi pidana denda sebesar Rp7 juta.

Putusan itu juga menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan, pidana tersebut diganti dengan kurungan selama tujuh hari.

Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan perselisihan yang berujung pada proses hukum dan menghadirkan keterangan berbeda dari para saksi.

Bagi korban, persidangan menjadi ruang untuk menyampaikan pengalaman serta bukti yang menurutnya berkaitan dengan penghinaan yang dialaminya.

Sementara itu, terdakwa telah menyampaikan bantahan selama persidangan sebelum hakim menjatuhkan putusan berdasarkan penilaian terhadap alat bukti dan keterangan yang diperiksa.

Putusan PN Pekanbaru tersebut menandai berakhirnya pemeriksaan di tingkat pengadilan sebagaimana diberitakan dalam perkara ini.

Adapun status hukum lanjutan, termasuk ada atau tidaknya upaya hukum dari para pihak, belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • PN Pekanbaru Vonis Rahmat Hidayat dan Denda Rp7 Juta dalam Perkara Penghinaan Ringan

    PN Pekanbaru Vonis Rahmat Hidayat dan Denda Rp7 Juta dalam Perkara Penghinaan Ringan

    Jumat, 16/10/2026 - 20:41 WIB
  • Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Jumat, 11/09/2026 - 08:36 WIB
  • Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Kamis, 30/07/2026 - 19:49 WIB
  • Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Jumat, 24/07/2026 - 17:13 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Pemkab Siak Kawal Hak Warga, PT AIP Siap Penuhi Kewajiban FKPM Rp57 Miliar

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 10/10/2026 - 11:55 WIB
    Siak, www.radaroke.com – Penantian panjang masyarakat di sekitar wilayah operasional PT AIP
  • Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB Siak, Bupati Afni Pastikan Putra Daerah Jadi Prioritas

    Kupas Kasus•
    Kamis, 08/10/2026 - 23:29 WIB
    Siak, www.radaroke.com – Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak, Riau, mulai
  • DBH Siak Terancam Susut 70 Persen, Bupati Afni Perjuangkan Hak Daerah ke Kemenkeu

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 10/10/2026 - 11:11 WIB
    Siak, www.radaroke.com – Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) yang kembali membayangi daerah
  • Cegah Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla, Bupati Siak Tanam Pohon di Kawasan KITB

    Kupas Kasus•
    Kamis, 08/10/2026 - 23:30 WIB
    Siak, www.radaroke.com– Pemerintah Kabupaten Siak melakukan penghijauan di lahan gambut bekas
  • Pemkab Siak Terima Dokumen Alokasi Dana Dekonsentrasi Penguatan Koperasi Merah Putih

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 10/10/2026 - 08:44 WIB
    ​Pekanbaru, www.radaroke.com — Langkah Kabupaten Siak dalam memacu roda perekonomian di
  • Bupati Melalui Diskominfo Siak Salurkan Sembako untuk Lansia dan Warga Membutuhkan

    Kupas Kasus•
    Jumat, 09/10/2026 - 22:30 WIB
    Siak, www.radaroke.com – Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan kembali diwujudkan
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • DBH Siak Terancam Susut 70 Persen, Bupati Afni Perjuangkan Hak Daerah ke Kemenkeu

    DBH Siak Terancam Susut 70 Persen, Bupati Afni Perjuangkan Hak Daerah ke Kemenkeu

    Sabtu, 10/10/2026 - 11:11 WIB
  • Cegah Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla, Bupati Siak Tanam Pohon di Kawasan KITB

    Cegah Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla, Bupati Siak Tanam Pohon di Kawasan KITB

    Kamis, 08/10/2026 - 23:30 WIB
  • Pemkab Siak Kawal Hak Warga, PT AIP Siap Penuhi Kewajiban FKPM Rp57 Miliar

    Pemkab Siak Kawal Hak Warga, PT AIP Siap Penuhi Kewajiban FKPM Rp57 Miliar

    Sabtu, 10/10/2026 - 11:55 WIB
  • Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB Siak, Bupati Afni Pastikan Putra Daerah Jadi Prioritas

    Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB Siak, Bupati Afni Pastikan Putra Daerah Jadi Prioritas

    Kamis, 08/10/2026 - 23:29 WIB
  • Pemkab Siak Terima Dokumen Alokasi Dana Dekonsentrasi Penguatan Koperasi Merah Putih

    Pemkab Siak Terima Dokumen Alokasi Dana Dekonsentrasi Penguatan Koperasi Merah Putih

    Sabtu, 10/10/2026 - 08:44 WIB
  • Bupati Melalui Diskominfo Siak Salurkan Sembako untuk Lansia dan Warga Membutuhkan

    Bupati Melalui Diskominfo Siak Salurkan Sembako untuk Lansia dan Warga Membutuhkan

    Jumat, 09/10/2026 - 22:30 WIB
  • Kabut Asap Kembali Jadi Perhatian, Pemuda Muhammadiyah Tantang Strategi Baru Kapolda Riau

    Kabut Asap Kembali Jadi Perhatian, Pemuda Muhammadiyah Tantang Strategi Baru Kapolda Riau

    Kamis, 08/10/2026 - 20:09 WIB
  • PN Pekanbaru Vonis Rahmat Hidayat dan Denda Rp7 Juta dalam Perkara Penghinaan Ringan

    PN Pekanbaru Vonis Rahmat Hidayat dan Denda Rp7 Juta dalam Perkara Penghinaan Ringan

    Jumat, 16/10/2026 - 20:41 WIB
  • Cinta di Dunia Maya, Waspadai Jebakan Love Scamming

    Cinta di Dunia Maya, Waspadai Jebakan Love Scamming

    Sabtu, 17/10/2026 - 17:38 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • #      

  • # Wawako Markarius      

  • # Pemko Pekanbaru      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo