https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Beranda / Nasional /
Senin, 26 Oktober 2026 - 15:31 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Jakarta,Radaroke.com- Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria. Mekanisme ini membuka jalan bagi masyarakat yang dapat membuktikan hak atas tanahnya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik yang berupa aset BMN/BMD maupun BUMN/D yang selama ini menjadi kendala dalam penyelesaian konflik.

“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, dalam keterangannya pada Senin (26/10/2026).

Mekanisme pemulihan hak hanya bisa diterapkan terhadap masyarakat yang berdasarkan hasil pemeriksaan dapat membuktikan hak atas tanah yang menjadi objek konflik. Melalui mekanisme ini, persoalan pencatatan aset dapat ditelusuri dan dikoreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan bukti hak masyarakat atas tanah tersebut.

“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelas Embun Sari.

Selain membuka jalan penyelesaian konflik, UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan penyelesaian konflik serta perlindungan terhadap hak masyarakat dan kepentingan negara. Dengan adanya pengaturan ini, penyelesaian Konflik Agraria dilaksanakan secara terstruktur, berkeadilan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian konflik agraria perlu mempertimbangkan riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum para pihak, termasuk apabila objek konflik tercatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah maupun badan usaha. Dengan demikian, penyelesaian dapat memberikan kepastian hukum, memulihkan hak masyarakat yang terbukti dirugikan, serta tetap memperhatikan kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi landasan penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini terkendala persoalan pencatatan aset dan kewenangan antarlembaga. Dengan adanya mekanisme pemulihan hak dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkonflik, penyelesaiannya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus instansi terkait. (JM/YZ)


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • PN Pekanbaru Vonis Rahmat Hidayat dan Denda Rp7 Juta dalam Perkara Penghinaan Ringan

    PN Pekanbaru Vonis Rahmat Hidayat dan Denda Rp7 Juta dalam Perkara Penghinaan Ringan

    Jumat, 16/10/2026 - 20:41 WIB
  • Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Jumat, 11/09/2026 - 08:36 WIB
  • Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Kamis, 30/07/2026 - 19:49 WIB
  • Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Jumat, 24/07/2026 - 17:13 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Melalui ILASPP

    Kupas Kasus•
    Senin, 26/10/2026 - 15:28 WIB
    Jakarta,Radaroke.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  • Kementerian ATR/BPN Sertipikasi Lebih dari 50 Ribu Tanah Wakaf dalam Periode Dua Tahun Kabinet Merah Putih

    Kupas Kasus•
    Selasa, 27/10/2026 - 15:27 WIB
    ​Jakarta,Radaroke.com- Tanah wakaf yang umumnya digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan,
  • Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun

    Kupas Kasus•
    Selasa, 20/10/2026 - 15:26 WIB
    ​Jakarta,Radaroke.com- Dalam dua tahun masa Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kementerian Agraria dan
  • Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah

    Kupas Kasus•
    Rabu, 21/10/2026 - 15:24 WIB
    ​Jakarta,Radaroke.com - Hingga Oktober 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
  • Dalam Dua Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat

    Kupas Kasus•
    Selasa, 27/10/2026 - 15:23 WIB
    ​Jakarta,Radaroke.com- Dengan pendaftaran dan pengorganisasian tanah ulayat Kementerian Agraria
  • Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

    Kupas Kasus•
    Selasa, 27/10/2026 - 15:22 WIB
    ​Jakarta,Radaroke.com- Pembangunan kota-kota besar di Indonesia dihadapkan dengan tantangan untuk
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Cinta di Dunia Maya, Waspadai Jebakan Love Scamming

    Cinta di Dunia Maya, Waspadai Jebakan Love Scamming

    Sabtu, 17/10/2026 - 17:38 WIB
  • HMI Pekanbaru Tolak Serahkan Tuntutan ke DPRD Riau, Siapkan Aksi Jilid II

    HMI Pekanbaru Tolak Serahkan Tuntutan ke DPRD Riau, Siapkan Aksi Jilid II

    Kamis, 22/10/2026 - 23:35 WIB
  • Bupati Bistamam Resmikan Pelayanan Bijak Satu Atap

    Bupati Bistamam Resmikan Pelayanan Bijak Satu Atap

    Jumat, 23/10/2026 - 14:13 WIB
  • Pemkab Rohil Minta Aparatur Kepenghuluan Tingkatkan Ketertiban Kelola Anggaran

    Pemkab Rohil Minta Aparatur Kepenghuluan Tingkatkan Ketertiban Kelola Anggaran

    Kamis, 22/10/2026 - 14:23 WIB
  • Bupati Bistamam Pantau Perekaman TTE PPPK Paruh Waktu

    Bupati Bistamam Pantau Perekaman TTE PPPK Paruh Waktu

    Kamis, 22/10/2026 - 14:30 WIB
  • Pemkab Rohil Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran Bagan Barat

    Pemkab Rohil Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran Bagan Barat

    Rabu, 21/10/2026 - 14:41 WIB
  • Bupati Rohil Kerahkan Dua Excavator Benahi Drainase

    Bupati Rohil Kerahkan Dua Excavator Benahi Drainase

    Selasa, 20/10/2026 - 20:17 WIB
  • Dari Pelestarian Gambut Jadi Sumber Penghasilan, Wabup Bagus Santoso Dukung Usaha Bibit Geronggang di Bengkalis

    Dari Pelestarian Gambut Jadi Sumber Penghasilan, Wabup Bagus Santoso Dukung Usaha Bibit Geronggang di Bengkalis

    Senin, 19/10/2026 - 23:35 WIB
  • Ketua DPRD Bengkalis: Semangat Gotong Royong Warga Mandau Jadi Modal Kemajuan Daerah

    Ketua DPRD Bengkalis: Semangat Gotong Royong Warga Mandau Jadi Modal Kemajuan Daerah

    Selasa, 27/10/2026 - 21:13 WIB
  • Prosesi Adat Melayu Warnai Penyambutan Kajati Riau di Bengkalis, Kasmarni Perkuat Sinergi Antarlembaga

    Prosesi Adat Melayu Warnai Penyambutan Kajati Riau di Bengkalis, Kasmarni Perkuat Sinergi Antarlembaga

    Rabu, 21/10/2026 - 23:26 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Wawako Markarius      

  • # Pemko Pekanbaru      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo