https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

Iklan Rohul 1

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Dirut PJC Wahyudi: Jika Anda Wartawan Bermoral, Tak Perlu Risau Dikatakan Wartawan Abal-Abal

Direktur Utama  Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean,M.H. Foto: Dok

Dirut PJC Wahyudi: Jika Anda Wartawan Bermoral, Tak Perlu Risau Dikatakan Wartawan Abal-Abal

Beranda / Kupas Kasus /
Jumat, 09 Agustus 2024 - 13:16 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Pekanbaru, www.radaroke.com - Direktur Utama  Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean,M.H., mengatakan, standar tertinggi kompetensi seorang wartawan adalah moral wartawan itu sendiri.

"Jadi, jika Anda seorang wartawan bermoral, gak perlu risau jika ada yang menyebut Anda: 'Wartawan Bodong', 'Wartawan Abal-Abal' atau 'Wartawan Gadungan'. Abaikan saja," kata Wahyudi kepada sekelompok Wartawan di kediamannya, Selasa (6/8) malam.

"Tetapi, jika Ada seorang Wartawan yang memang terindikasi melakukan pemerasan, mem-backing bisnis-bisnis illegal. Atau mendukung aktivitas korupsi dengan kedok kerjasama. Apakah masih layak dia menyandang predikat kompeten?" Wahyudi bertanya.

Verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers, katanya adalah bagian upaya pengawasan yang kewenangnya ada di Pasal 15 UU Pers No.40 Tahun 1999.

Pasal 10 UU Pers itu juga mengharuskan perusahaan pers memberi kesejahteraan kepada karyawan dan wartawannya. 

"Nah, itu salah satu aspek urgen dari verifikasi itu," tegas Hakim Ethik Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru itu.

Tujuan prioritas verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers itu, lanjutnya untuk mengantisipasi maraknya pihak-pihak yang terobsesi mendirikan perusahaan pers tanpa dilandasi moral dan integritas.

"Sebagian termotivasi dengan dana-dana publik lewat kontrak kerjasama. Sebagian lagi untuk dijadikan sarana mengemis ke mafia bisnis illegal," kata mantan Wartawan Majalah FORUM Keadilan, Jakarta itu.

Beberapa tahun belakangan, jelas Wahyudi muncul perusahaan-perusahaan pers secara sporadis di seluruh tanah air.

"Data yang kita peroleh, Riau menempati posisi tertinggi dengan 6.000 media berita on-line. Bayangkan itu," kata Master Trainer itu.

"Para owner perusahan pers ini, sebagian tidak memiliki skill jurnalisme. Apalagi integritas. Mereka menunggu berita-berita rilis untuk dimuat di media mereka dengan imbalan uang ala kadarnya," tegas Wahyudi.

Kondisi ini kata Wahyudi semakin pelik, manakala jurnalisme "barbar" bersentuhan dengan kekuasaan korup serta bisnis-bisnis illegal.

Kelihatannya, katanya Dewan Pers juga kewalahan. Kewenangan yang mereka punyai untuk pengawasan terhadap pers hanya sebatas mendata perusahaan pers.

"Dari titik ini, bisa dimaklumi betapa pentingnya verifikasi perusahaan pers itu. Upaya inipun selalu dimainkan," katanya.

"Media yang saya pimpin juga belum terverifikasi. Makanya saya tidak berani mempekerjakan wartawan, tanpa digaji. Kalau itu dijadikan dasar menyebut saya 'media abal-abal'' yah...silakan aja," tegasnya.

Wahyudi menyebut, tidak seorang pun di negeri ini memiliki hak memberi label kepada pers dan wartawan tanpa didasari amanah dalam pasal-pasal UU Pers. "Termasuk Dewan Pers," katanya.

"Apa yang dimaksud wartawan, ketaatan wartawan pada kode moral (ethik) apa tugas dan kewenangan  wartawan sampai kepada sanksi pidana terhadap pers, diatur di undang-undang itu," tegas Wahyudi, Penulis buku-buku jurnalistik itu.

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk mengukur moral dan skill jurnalisme seorang wartawan adalah program yang baik.

"Tetapi, di tengah drama bertajuk dekadensi moral yang dipertontonkan pihak-pihak yang merasa sebagai punggawa pers, dengan mengorup dana UKW itu, bagaimana pula?" tanyanya.

Untuk itu,  pesan Wahyudi, sesiapa yang memasuki dunia jurnalistik tanpa didasari panggilan nurani, dikhawatirkan akan menjadi bercak noda bagi profesi yang mulya ini.

Padahal, jelasnya kewenangan yang melekat pada profesi wartawan adalah amanah dari setiap warga negara bangsa ini, agar mereka beroleh informasi kebenaran dari buruan wartawan.

Makanya, jika ada pelanggaran moral (ethik) oleh wartawan, katanya, yang dirugikan, sebagai dampaknya, tetap saja masyarakat. 

"Karena masyarakat kehilangan informasi atas peristiwa amoral itu," tegasnya.


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    Selasa, 04/03/2025 - 16:07 WIB
  • Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Rabu, 26/02/2025 - 14:54 WIB
  • Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Minggu, 23/02/2025 - 19:47 WIB
  • Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Senin, 17/02/2025 - 00:18 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Hindari Hal Ini Jika Ingin Renovasi Rumah

    Kupas Kasus•
    Rabu, 07/08/2024 - 17:16 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com – Renovasi rumah merupakan tren yang dilakukan oleh pemilik rumah.
  • Kurangi Biaya Hingga 15 Kali Lipat, Ethereum Jadi Ekosistem Menjanjikan

    Kupas Kasus•
    Rabu, 07/08/2024 - 09:58 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com – Menurut data dari CoinTelegraph, jaringan Layer-2 Ethereum
  • Pj Wako Pekanbaru Terima Duplikat Bendera Pusaka

    Kupas Kasus•
    Selasa, 06/08/2024 - 17:54 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi menerima duplikat bendera pusaka
  • Ratusan Wartawan Desak Kasat Reskrim Pekanbaru Kompol Berry Minta Maaf

    Kupas Kasus•
    Selasa, 06/08/2024 - 17:39 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com – Ratusan orang yang tergabung dari berbagai organisasi media,
  • Ceo Indodax Ajak Masyarakat Serok Keuntungan Bitcoin

    Kupas Kasus•
    Selasa, 06/08/2024 - 13:34 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com – Bitcoin (BTC) mengalami penurunan signifikan pasca pengumuman
  • Pj Walikota Tekankan Pentingnya Semangat Kebangsaan

    Kupas Kasus•
    Selasa, 06/08/2024 - 08:13 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menghadiri pemusatan latihan
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Minggu, 25/01/2026 - 18:56 WIB
  • Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Jumat, 23/01/2026 - 18:40 WIB
  • PeHR Luncurkan Green School Movement di Kampar, Dampak Nyata Green Policing Polda Riau

    PeHR Luncurkan Green School Movement di Kampar, Dampak Nyata Green Policing Polda Riau

    Kamis, 29/01/2026 - 17:56 WIB
  • Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

    Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

    Senin, 26/01/2026 - 20:50 WIB
  • Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Minggu, 25/01/2026 - 13:33 WIB
  • Ratusan Siswa Tapung Tanam

    Ratusan Siswa Tapung Tanam' Pohon Bersama Kapolres, 'Green Policing' Dimulai!

    Kamis, 29/01/2026 - 16:58 WIB
  • INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    Jumat, 23/01/2026 - 16:09 WIB
  • Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Minggu, 01/02/2026 - 14:17 WIB
  • Ini Langkah Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T

    Ini Langkah Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T

    Selasa, 27/01/2026 - 09:57 WIB
  • Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Rabu, 21/01/2026 - 16:28 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Presiden Prabowo      

  • # Pemprov Riau      

  • # Ketum APSI      

  • # Disdik Riau      

  • # Gubernur Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo