Gelar Konferensi Pers, Ketua KPU Riau: Kami Sudah Siap Menerima Pendaftaran
Beranda / Daerah / Pekanbaru
Pekanbaru, www.radaroke.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau berkomitmen wujudkan Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan.
Demikian disampaikan Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, S.Ag, M.Pd.I saat membuka Konferensi Pers bersama awak media di Ball Room hotel Premiere dalam rangka Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Gubernur Riau Tahun 2024, Senin (26/8) malam.
"Kami sudah menyiapkan serangkaian persiapan untuk menyambut calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan mendaftar," katanya saat memberikan pengantar konferensi pers.
Turut hadir Komisioner KPU Nugroho Noto Susanto, S.IP Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Abdul Rahman, SE, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nahrawi, S.Ag, Divisi Teknis Penyelenggara.
Nahrawi, S.Ag, Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan, pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024 mengacu pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau akan menerima Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau.
Menurut Nahrawi, pendaftaran dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 291 Tahun 2024.
Mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 293.102 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Dua).
Kedua, waktu dan tempat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota dimulai pada hari Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024.
Waktu pendaftaran dimulai pada pukul 08.00 sampai Pukul 16.00 WIB.
Tempat pendaftaran dilakukan di Ruang Rapat lantai 2 Kantor KPU Provinsi Riau, Jalan Gadjah Mada No.200, Kota Pekanbaru.
Nahrawi dalam paparannya mengatakan, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Diantaranya kata Nahrawi, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Kemudian sambung Nahrawi, syarat berikutnya harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Selanjutnya, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang ulang.
Kemudian, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
Lalu Cagubri dan Wacagubri menyerahkan laporan harta kekayaan daftar kekayaan pribadi.
Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;n. belum pernah menjabatsebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.
Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota.
Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Bakal Calon Peserta Pemilihan.
Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Bakal Pasangan Calon Peserta Pemilih
Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud kata Nahrawi, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Bakal Pasangan Calon.
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai
berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi Riau mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi Riau;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi Riau menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi Riau serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Bakal Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK melalui pranala/https://bit.ly/ModelPermohonanSILON_Riau_2024
7. KPU Provinsi Riau membuka layanan helpdesk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: tekniskpuriau@gmail.com
b. Nomor HP: 081268301130 atau dengan datang langsung ke Ruang Helpdesk KPU Provinsi Riau yang beralamat di Jalan Gadjah Mada No.200, Kota Pekanbaru.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Ini Terget OJK Terhadap Aset Kripto Lima Tahun Mendatang
Jakarta, www.radaroke.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan perkembangan pesatDirut PJC Wahyudi Panggabean Minta Masyarakat Waspadai Calon Gubernur yang Berlatar Belakang Keluarga Hedonis
Pekanbaru, www.radaroke.com - Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru JournalistDemo di DPRD Riau Ricuh, Advokat Senior, Armilis Ramaini, S.H., Sebut Polisi Bertindak Tak Manusiawi
Pekanbaru, www.radaroke.com - Advokat Senior, Armilis Ramaini, S.H., menyatakan keprihatinannyaPemko Pekanbaru Matangkan Persiapan Pelaksanaan Simulasi Program Makan Siang Gratis
Pekanbaru, www.radaroke.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini masih terus mematangkanGelar Coffee Night, Ketua KPU Ungkap DPT Pekanbaru Bertambah 17 Ribu Pemilih
Pekanbaru, www.radaroke.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Raga PerwiraElektabilitas Rendah, Alfedri-Husni Berpeluang Tumbang
Siak, www.radaroke.com - Meski petahana, pasangan Alfedri-Husni tampaknya belum pada posisi













Komentar Via Facebook :