Kemenkumham Riau Ungkap Modus Pemalsuan Identitas WNA Asal Thailand, Buat Paspor di Dumai
Beranda / Nasional /
Pekanbaru, www.radaroke.com - Jajaran kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Riau beserta Kantor Imigrasi kelas I TPI Dumai dan Direktorat Jendral Imigrasi Dumai menyelenggarakan kegiatan Konferensi Pers terkait Penanganan dugaan Tindak Pidana keimigrasian yang dilakukan oleh 2 orang Warga Negara Asing (WNA) diduga berkebangsaan Thailand, Kamis( 17/10/24).
Konferensi pers berlangsung di ruang Aula Kanwil Kemenkumham Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru.
Dalam pemaparan Kakanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir menjelaskan pada hari Rabu (2/10/24) sekitar pukul 15.00 inisial JJ diduga Warga Negara Asing (WNA) mengajukan Permohonan Paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, lalu petugas loket Pelayanan Paspor Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian menerima berkas permohonan JJ.
Dikatakan Budi Argap, dari hasil wawancara singkat, JJ tidak bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila, setelah di dalami petugas JJ mengaku sebagai Warga negara Thailand.
JJ mengakui bahwa dia masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal dari Thailand ke Malaysia melalui jalur darat, lalu dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut menggunakan Speedboat.
"Terduga telah melanggar pasal 126 huruf (c) Tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500juta Rupiah," papar Budi.
Sedangkan, TK selaku ibu JJ terduga berkewarganegaraan Thailand diamankan ketika mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Pada tanggal 5 Oktober 2024.
TK hadir untuk mengunjungi anaknya JJ dalam Pemeriksaan petugas imigrasi. TK dikenakan pasal 9 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi.
"Selanjutnya, kami menyerahkan terduga kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta guna memudahkan tindak lanjut dan Koordinasi dengan Kedubes Thailand dalam menentukan status kewarganegaraan dan status hukum yang bersangkutan," lanjutnya.
Turut hadir, Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, Kadiv Administrasi Johan Manurung, Kakanim Dumai, Ditjen Imigrasi Kadivim dan jajaran Kemenkumham.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Dukung Pilkada Serentak, Pj Wako Risnandar Percepat Layanan Perekaman e-KTP
Pekanbaru, www.radaroke.com - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si memimpinNakhodai DPRD, Septian Nugraha Ajak Anggota Dewan Majukan Bengkalis
Bengkalis, www.radaroke.com - Hari ini, Senin (14/10/2024) dilaksanakan pelantikan Pimpinan DPRDBitcoin Tunjukkan Hasil Lampaui Ekspektasi, Naik 2,3 Persen
Jakarta, www.radaroke.com – Bitcoin (BTC) saat ini berada di sekitar harga US$62.000, danPerbaikan Gedung Perkantoran Pemko Direncanakan Tahun 2025, Sekda Indra Pomi: Tergantung Anggaran yang Tersedia
Pekanbaru, www.radaroke.com – Gedung Lipat Kajang yang ditempati Dinas PUPR, Dinas Perkim danDirektur Pendidikan PJC Abdul Kadir, S. Pd., M. Pd., M.I.Kom Sebut Pelatihan Jurnalistik Online Diikuti Peserta dari 13 Provinsi
Pekanbaru, www.radaroke.com - Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Journalist Center (PJC) suksesSekjen Ombudsman RI Apresiasi Standar Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Pekanbaru, www.radaroke.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ombudsman Republik Indonesia Suganda
Komentar Via Facebook :