https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN HARI RAYA IDUL FITRI

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Industri Aset Digital di Indonesia Kian Menjanjikan, Ini Prospeknya Kedepan

Industri Aset Digital di Indonesia Kian Menjanjikan, Ini Prospeknya Kedepan

Beranda / Nasional /
Senin, 04 November 2024 - 19:37 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Jakarta, 04 November 2024 - Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024 kini membuka peluang investasi kripto untuk badan usaha dan badan hukum. Langkah ini merupakan pijakan besar dalam industri aset digital di Indonesia, di mana peraturan yang ada memfasilitasi dan memperluas akses investasi dari yang sebelumnya individu kini mencapai korporasi. Sehingga menciptakan peluang baru bagi pelaku industri untuk memanfaatkan kripto sebagai instrumen investasi.

Dalam peraturan terbaru Bappebti yang ditetapkan pada 16 Oktober 2024, tercantum bahwa badan usaha dan badan hukum kini diakui sebagai jenis pelanggan baru di crypto exchange.

Jenis pelanggan yang disebut "non-orang perseorangan" ini meliputi berbagai bentuk badan usaha dan hukum, termasuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi. 

Aturan tersebut mengamandemen peraturan sebelumnya mengenai perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia. Peraturan Bappebti tersebut juga menyebutkan bahwa akun kripto yang dibuat oleh badan usaha atau badan hukum hanya boleh digunakan untuk tujuan investasi dan tidak diperkenankan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa.

Kasan, Kepala Bappebti, menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian ini bertujuan menjaga kondusifitas industri aset digital di Indonesia.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyampaikan pandangannya mengenai dampak positif dari kebijakan ini terhadap industri aset digital di tanah air. 

"Kebijakan baru Bappebti ini adalah langkah progresif yang akan semakin mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia.

Dengan diizinkannya badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto, peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar," ujar Oscar.

Oscar menambahkan bahwa peraturan ini juga menunjukkan bagaimana Bappebti terus berkomitmen pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam industri yang berpotensi berkembang pesat. 

“Dalam peraturan ini, Bappebti telah menetapkan beberapa ketentuan ketat, termasuk penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules yang terintegrasi. Kami di INDODAX menyambut baik langkah-langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya bagi semua pelaku industri, termasuk korporasi yang kini bisa ikut serta sebagai investor.”

Selain itu, regulasi ini mengatur bahwa dana atau aset kripto yang digunakan untuk investasi harus bersumber dari kekayaan internal badan usaha atau badan hukum tersebut dan bukan dari pihak ketigaatau hasil tindakan melanggar hukum, sesuai dengan pernyataan yang harus diserahkan olehperusahaan. 

“Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bappebti dalam menjaga transparansi dan integritas di pasar aset kripto, terutama dalam memastikan bahwa investasi berasal dari sumber dana yang sah dan sesuai aturan,” lanjut Oscar.

Dalam rangka mendukung peraturan ini, INDODAX siap menyediakan layanan yang sesuai dengan regulasi Bappebti dan terus berinovasi dalam memberikan pengalaman yang aman dan mudah bagi pelaku bisnis yang ingin berinvestasi di aset kripto.

Oscar berharap bahwa dengan dibukanya akses investasi bagi korporasi, semakin banyak perusahaan yang dapat melihat aset kripto sebagai bagian dari strategi diversifikasi dan inovasi keuangan mereka.

"Kami percaya bahwa dengan adopsi yang lebih luas dari kalangan korporasi, industri aset kripto di Indonesia akan semakin berkembang, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain kunci dalamekonomi digital global,” tutup Oscar.

 

 

 

 

 


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Sabtu, 02/05/2026 - 19:51 WIB
  • Rekor Buruk 1,5 Tahun Prabowo, Menuju Indonesia Gelap?

    Rekor Buruk 1,5 Tahun Prabowo, Menuju Indonesia Gelap?

    Jumat, 01/05/2026 - 17:00 WIB
  • Fakta Baru Terungkap, Sekdis PUPR Ungkap Pengumpulan Dana Atas Perintah Kadis untuk Kebutuhan Gubri

    Fakta Baru Terungkap, Sekdis PUPR Ungkap Pengumpulan Dana Atas Perintah Kadis untuk Kebutuhan Gubri

    Rabu, 29/04/2026 - 18:47 WIB
  • Ini Penyebab Dolar Tidak Nempel di Reels Facebook Pro, Meskipun Ditonton Ribuan

    Ini Penyebab Dolar Tidak Nempel di Reels Facebook Pro, Meskipun Ditonton Ribuan

    Rabu, 29/04/2026 - 09:35 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Badan Retorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Dibutuhkan untuk Mewujudkan Asta Cita dan Menjaga Martabat Bangsa Indonesia  

    Kupas Kasus•
    Minggu, 03/11/2024 - 22:06 WIB
    Penulis: Ir. M. Mardhiansyah, S.Hut., M.Sc., IPU.Penulis : Ir. M. Mardhiansyah, S.Hut., M.Sc.,
  • Jembatan Pulau Bengkalis-Sumatera, Riza : Jangan Matikan Harapan Masyarakat Bengkalis Demi Politik Pribadi

    Kupas Kasus•
    Minggu, 03/11/2024 - 06:25 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Kabupaten Bengkalis diperbatasan luar Indonesia saat ini mengandalkan
  • Lapas Bengkalis Manfaatkan Lahan Untuk Pertanian Manfaat Nyata Bagi Warga Binaan

    Kupas Kasus•
    Senin, 28/10/2024 - 20:58 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Lembaga
  • Sambut HPN 2025, PWI Riau Siapkan Kegiatan Menarik

    Kupas Kasus•
    Senin, 28/10/2024 - 14:21 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Semangat menyambut Hari Pers Nasional (HPN) 2025, Persatuan Wartawan
  • Yayasan Assajadah Sukses Selenggarakan Puncak Acara GMAC, Ini Daftar Pemenangnya

    Kupas Kasus•
    Senin, 28/10/2024 - 08:55 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Yayasan Assajadah telah sukses menyelenggarakan puncak acara Gema
  • Pj Wako Pekanbaru Apresiasi Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

    Kupas Kasus•
    Minggu, 27/10/2024 - 13:34 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan apresiasi kepada camat,
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Harga Gas Elpiji Resmi Naik, Ini Harga Terbarunya

    Harga Gas Elpiji Resmi Naik, Ini Harga Terbarunya

    Sabtu, 18/04/2026 - 21:54 WIB
  • Kabid Riset dan Inovasi IPEMARU Soroti Anggaran Kalender DPRD Pekanbaru Senilai Rp1,4 Miliar: Pemborosan di Tengah Urgensi Inovasi

    Kabid Riset dan Inovasi IPEMARU Soroti Anggaran Kalender DPRD Pekanbaru Senilai Rp1,4 Miliar: Pemborosan di Tengah Urgensi Inovasi

    Rabu, 22/04/2026 - 19:22 WIB
  • Pemuda Muhammadiyah Riau Kecam Bentrok Warga dengan PT Arara Abadi di Siak

    Pemuda Muhammadiyah Riau Kecam Bentrok Warga dengan PT Arara Abadi di Siak

    Sabtu, 02/05/2026 - 16:15 WIB
  • MBG Digugat ke MK, Emak-Emak Bongkar Borok Makan Bergizi Gratis

    MBG Digugat ke MK, Emak-Emak Bongkar Borok Makan Bergizi Gratis

    Minggu, 19/04/2026 - 22:48 WIB
  • Polsek Tapung Hilir Ungkap Pengedar Shabu, Amankan 11,02 Gram dan Uang Hasil Jual Beli Rp1,398 Juta

    Polsek Tapung Hilir Ungkap Pengedar Shabu, Amankan 11,02 Gram dan Uang Hasil Jual Beli Rp1,398 Juta

    Jumat, 01/05/2026 - 07:36 WIB
  • Ribuan Petani Padati Stadion Narasinga Rengat, KNARA: Reforma Agraria Tak Bisa Ditunda

    Ribuan Petani Padati Stadion Narasinga Rengat, KNARA: Reforma Agraria Tak Bisa Ditunda

    Rabu, 29/04/2026 - 20:38 WIB
  • Jadi Tersangka Pelecehan Santri Putra, Ini Klarifikasi Juri Hafiz Quran Syekh Ahmad Al Misry

    Jadi Tersangka Pelecehan Santri Putra, Ini Klarifikasi Juri Hafiz Quran Syekh Ahmad Al Misry

    Sabtu, 25/04/2026 - 19:22 WIB
  • FGD Pengadministrasian Tanah Ulayat 2026 di Riau Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum

    FGD Pengadministrasian Tanah Ulayat 2026 di Riau Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum

    Selasa, 28/04/2026 - 11:56 WIB
  • Ironi, Kala Harga Minyak Turun, BBM Nonsubsidi Justru Melambung Tinggi 

    Ironi, Kala Harga Minyak Turun, BBM Nonsubsidi Justru Melambung Tinggi 

    Sabtu, 18/04/2026 - 20:32 WIB
  • Gelapkan Dana Rp 1M Lebih dan Belikan Pacar Mobil, Fuji Ingin Admin Medsosnya Jadi Tersangka

    Gelapkan Dana Rp 1M Lebih dan Belikan Pacar Mobil, Fuji Ingin Admin Medsosnya Jadi Tersangka

    Selasa, 21/04/2026 - 08:41 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • # Bupati Rohul      

  • # Pemkab Rohil      

  • # DPRRI      

  • # Bupati Pelalawan      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo