
Antisipasi TPS Rawan Pilkada Serentak, Bawaslu Riau Lakukan Pemetaan, Ini Hasilnya
Beranda / Politik Hukum /
Pekanbaru, www.radaroke.com - Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) Provinsi Riau ditemukan sejumlah potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, SE., M.I.Kom saat memberikan keterangan pers di hadapan awak media yang berlangsung di Aula Bawaslu Jalan Adi Sucipto Pekanbaru, Kamis (21/11/2024) siang.
Menurut Alnofrizal, terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi.
"Diantaranya 16 indikator yang banyak terjadi, dan 4 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi," tuturnya.
Alnof menjelaskan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator yang diambil dari sedikitnya 1.862 kelurahan/desa di 12 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024
"Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU)," jelasnya.
Kedua, kata Alnof, keamanan atau iwayat kekerasan, intimidasi atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara.
"Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa. Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, atau keterlambatan," katanya.
Ketujuh, sambung Alnof, lokasi TPS yang ulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/ pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, atau lokasi khusus. Kedelapan, jaringan listrik dan internet," sambungnya.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Bawaslu, berikut disampaikan sejumlan hasilnya.
5 Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi
1) 3.085 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
2) 1.780 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri);
3) 1.470 TPS yang terdapat pemilih pindahan;
4) 848 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
5) 724 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
16 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1) 331 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan);
2) 264 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa;
3) 159 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
4) 131 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
5) 113 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
6) 73 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
7) 58 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
8) 53 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
9) 36 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
10) 27 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
11) 26 TPS di Lokasi Khusus;
12) 18 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
13) 18 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
14) 17 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
15) 15 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
16) 12 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.
4 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
1) 5 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
2) 2 TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
3) 2 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;
4) 1 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan teraebut, Bawaslu Provinsi Riau melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu Provinsi Riau juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Provinsi Riau merekomendasikan KPU Provinsi Riau untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Ini Langkah Menteri Nusron Perkuat SDM Kementerian ATR/BPN yang Memiliki Pemahaman Konsep Manajemen Risiko
Bogor, www.radaroke.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionalPastikan Proses Seleksi Petugas Haji Berjalan Transparan Tanpa Ada Titipan, Kakanwil Kemenag Riau: Taruhannya Jabatan Saya!
Pekanbaru, www.radaroke.com - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) ProvinsiKesempatan Masih Terbuka, Pendaftaran Pelatihan Jurnalistik Online Diperpanjang
Pekanbaru, www.radaroke.com - Pendaftaran pelatihan jurnalistik yang digelar secara onlineKepala SMAN 1 Siak: Menjaga Warisan, Mewujudkan Masa Depan
Sri Indrapura, www.radaroke.com - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Siak telah berusia 41Bawaslu Perkuat Kerjasama Pengawasan dan Penertiban Alat Peraga
Pekanbaru, www.radaroke.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar RapatTekankan dan Ingatkan Netralitas, Sekda IPN: Pemko Siapkan Sanksi Oknum ASN Bagi yang Tidak Netral
Pekanbaru, www.radaroke.com - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution
Komentar Via Facebook :