Anggota Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H saat diwawancarai wartawan Radar Oke.com di sela-sela Kunjungan Kerjanya di stand Bazar UMKM Bawaslu Riau. Foto: AK
Kunker ke Provinsi Riau, Ini Amanat Pimpinan Bawaslu RI Agar PSU Tidak Terjadi
Beranda / Politik Hukum /
Pekanbaru, www.radaroke.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H memberikan tips agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak terjadi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Menurut Lolly, biasanya dalam konteks Pemungutan Suara ulang (PSU) terjadi disebabkan karena sejumlah faktor.
Diantaranya, ketidakpahaman jajaran add-hoc yang secara teknis harusnya mereka clear.
"Misalnya soal orang yang harusnya tidak boleh milih tiba-tiba milih. Orangnya yang harusnya milihnya sekali tiba-tiba melakukan pemilihan lebih dari satu kali. Atau ada yang merusak surat suara karena ketidaktahuan bisa jadi atau karena kesengajaan," kata Loly menjawab www.radaroke.com usai mengunjungi stand bazar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM yang digelar Bawaslu Riau di mall SKA Pekanbaru, Sabtu (23/11/2024) sore.

Sehingga, sambung Lolly dalam konteks ini, pihaknya selalu wanti-wanti seluruh provinsi, kabupaten/kota Panwascam agar melakukan pengawasan secara maksimal.
"Di masa yang sangat krusial ini konsentrasi kami adalah memastikan kapasitas mereka paham terhadap apa yang harus mereka kerjakan," sambungnya.
Kedua, lanjut Lolly, berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena KPU kan harus dipastikan terutama dalam memastikan jajarannya paham tugas dan fungsi.
"Terutama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Biasanya, kalau bukan karena bencana alam proses-proses di add hoc inilah yang harus diselesaikan," lanjutnya.
Lolly berpesan, kepada seluruh penyelenggara Pemilu sejak tahapan terutama kerawanan, harus sigap dan siap mengatasi semua peristiwa yang ada.
Bawaslu RI sudah mengeluarkan SUrat Edaran (SE) untuk memastikan Patroli pengawasan itu berjalan.
"Artinya, di masa tenang ini justru seluruh pengawas Pemilu melipatgandakan kesiapsiagannya," pungkasnya.
Bawaslu RI Keluarkan Surat Edaran
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 117 Tahun 2024.
Surat edaran ini ditujukan kepada Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
SE yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, tertanggal 22 November 2024, bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait isu-isu krusial dalam pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara pilkada serentak 2024. Di dalam SE tersebut mempertegas tentang penggunaan identitas penduduk.
Untuk mengantisipasi kehilangan hak memilih bagi pemilih yang belum melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el sampai dengan tanggal 14 Februari 2024, maka pemilih tersebut menggunakan dokumen biodata penduduk WNI pada saat proses pemungutan suara.
Dalam lampiran surat tersebut dijelaskan formulir Biodata Penduduk memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Indra Khalid: Saat Ini Tinggal Menunggu Pembacaan Putusan
Pekanbaru, www.radaroke.com - Anggota majelis sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Alnofrizal: Mari Sama-Sama Awasi Pemilu
Laporan: Abdul Kadir Kampar, www.radaroke.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi









Komentar Via Facebook :