Penasehat Hukum Korban MARDUN, SH., CTA dari Kantor Hukum ETOS. Foto: Ist
Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Penganiayaan di Tenayan Raya, Pelaku Diduga Masih Bebas Berkeliaran
Beranda / Daerah / Pekanbaru
Pekanbaru, www.radaroke.com - Kekecewaan mendalam dirasakan korban penganiayaan YL (Lk-43) Warga Tenayan Raya yang menjadi korban cidera dan luka-luka atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh 4 (empat) orang yang telah diketahui identitasnya.
Kekecewaan yang dirasa korban tersebut sangat mendasar bagi korban, karena sejak kejadian 22/9/2024 hingga saat ini telah masuk tahun 2025 sudah hampir masuk 4 bulan, dan luka-luka pun telah mengering para terlapor masih dapat menghirup udara bebas, adanya kekhawatiran korban para pelaku melarikan diri.
Kejadian terjadi pada hari minggu tanggal 22/09/2024 pukul 01.00 WIB di Jl. Hangtuah Gg. Kuantan korban dipukuli secara bersama-sama oleh pelaku, diseret serta badan korban disundut api rokok oleh pelaku. Atas peristiwa tersebut dalam keadaan luka-luka korban langsung membuat Laporan ke Polresta Pekanbaru.
Laporan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP tersebut resmi diterima Polresta Pekanbaru dengan Nomor: LP/B/863/IX/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 22 September 2024.
Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Penasehat Hukum Korban MARDUN, SH., CTA dari Kantor Hukum ETOS membenarkan laporan tersebut (1/1/2025).
“Hal tersebut benar adanya, dugaan penganiayaan yang dialami klien kami telah dilaporkan pada taggal 22/09/2024, telah diperiksa 2 orang saksi AP dan Z warga Jl. Hangtuah. Dari yang diduga adanya pelaku sejumlah 13 orang kini telah mengerucut dikantongi sekitar 4 (empat) identitas diduga pelaku penganiaayaan atas nama RS als. Rido Lambe, MRW als Rido Kopral, G als Andi dan FM. Penyelidik sempat mengagendakan mediasi namun Terlapor tidak ada yang hadir,” paparnya.
Mengenai sudah atau belum ditetapkannya tersangka PH Korban menjelaskan, terakhir pihaknya telah berkomunikasi dengan Penyelidik, penyelidik menginfokan perkara ini akan naik sidik.
"Kemudian akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu, dan untuk agenda itu sudah diajukan. Saat ini menunggu jadwa gelar dari KBO. Klien kami berharap ada kepastian hukum bagi pencari keadilan, dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan tindakannya," jelasnya.
Sebagai korban tidak lain tidak bukan hanya mencari keadilan dan meminta atensi dari penegak hukum, demi tegak lurusnya hukum, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Membanggakan, KPU Riau Kembali Terima Penghargaan Terbaik 1 dari KPU RI
Pekanbaru, www.radaroke.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau berhasil meraihKapolda Riau Paparkan Capaian Kinerja Kepolisian Selama Tahun 2024
Pekanbaru, www.radaroke.com - Kepala Kepolisian (Kapolda) Daerah Riau Irjen Polisi Mohammad Iqbal,Komitmen Bandara SSK II Pekanbaru dalam Melayani Penerbangan di Luar Jam Operasional
Pekanbaru, www.radaroke.com – Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II PekanbaruMasa Pendaftaran Seleksi PPPK Pekanbaru Diperpanjang
Pekanbaru, www.radaroke.com - Mengingat peminat peserta yang mengikuti seleksi penerimaan PegawaiSelesai Dikerjakan, Pemkab Siak Terima Berita Acara Pengelolaan Aset Istana Siak
Siak, www.radaroke.com - Proyek pemasangan batu andesit dan pedestrian di depan Istana AsserayahPemkab Siak Sambut Wisatawan Nataru
Siak, www.radaroke.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bersama unsur pimpinan daerah lainnya












Komentar Via Facebook :