https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN HARI RAYA IDUL FITRI

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Pekanbaru Darurat Sampah, Pj Wako: Ini Tidak Bisa Dibiarkan

Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat tinjau proses pengangkutan sampah. Foto: R1

Pekanbaru Darurat Sampah, Pj Wako: Ini Tidak Bisa Dibiarkan

Beranda / Daerah / Pekanbaru
Rabu, 15 Januari 2025 - 14:11 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Pekanbaru, www.radaroke.com - Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan status darurat sampah terhitung hari ini hingga seminggu ke depan. Langkah ini diambil agar permasalahan sampah bisa segera teratasi.

Selanjutnya, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Pemko Pekanbaru memberikan Surat Peringatan (SP) pertama kepada PT Ella Pratama Prakasa (EPP) selaku perusahaan pengangkut sampah tahun 2025.

Peringatan pertama itu diberikan DLHK lantaran PT EPP tak kunjung menyelesaikan permasalahan tumpukan sampah di Kota Pekanbaru. Banyak tumpukan sampah yang masih terjadi di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan bahkan di pinggir jalan yang bukan TPS.

Bahkan akibat tumpukan sampah yang tak kunjung selesai oleh PT EPP, Pemko Pekanbaru akhirnya menetapkan status darurat sampah. Penetapan status tersebut dalam rangka percepatan penanganan sampah yang menumpuk di TPS.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat mengatakan, DLHK telah mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama kepada PT EPP selaku perusahaan pengangkut sampah Kota Pekanbaru.

"Sudah, jadi DLHK sudah mengeluarkan SP 1 ke PT EPP," ujar Roni, Rabu (15/1/2025).
Dikatakannya, dalam percepatan penanganan sampah di Pekanbaru, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah evaluasi dan tindakan. Mulai dari mengganti Plt Kepala DLHK hingga memberikan peringatan pertama kepada PT EPP.

Dia berharap, dengan adanya peringatan ini prusahaan pengangkut sampah dapat mengoptimalkan pengangkutan sampah dari sumber ke TPA. Ia menyebut, sampah yang menumpuk juga berdampak pada lingkungan dan kesehatan.
Apalagi sekarang musim hujan, tentunya sampah yang menumpuk dapat mengakibatkan bau busuk, banjir serta menimbulkan penyakit.
"Karena itu, makanya kita ambil tindakan cepat dengan penetapan status darurat sampah," ucapnya.

Tinjau TPS

Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat didampingi Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Plt Kepala Diskominfo, Maisisco, beserta jajaran meninjau langsung proses pengangkutan pasca penetapan status darurat sampah di Pekanbaru. 
Pengangkutan sampah di TPS tersebut dibantu satu alat berat excavator.

Sejumlah truk pengangkut sampah terlihat sudah stanby di sekitar TPS. Tumpukan sampah disepanjang TPS tersebut sepanjang 50 meter. Satu per satu armada diisi sampah dibantu alat berat, dan menuju TPA Muara Fajar II.

"Kami memonitor peredaran armada angkutan sampah," ujar Roni Rakhmat usai tinjauan.
Ia juga sudah meminta DLHK, camat, dan lurah untuk melihat situasi pengangkutan sampah di wilayah masing-masing. Ia tidak ingin ada lagi tumpukan sampah. 
Sejumlah pihak ini bisa saling berkomunikasi agar tidak ada lagi di tumpukan sampah.   

Tidak Bisa Dibiarkan

Pemko tidak bisa membiarkan pihak ketiga melakukan proses pengangkutan terlalu lama. 
Maka Pemko membuat status darurat sampah dengan maksud armada Pemko bisa membantu pengangkutan.
Armada yang pemko punya di DLHK ada 18 unit truk, di Dinas PUPR ada 6 truk dan Perkim ada 4 truk. Itu semua dikerahkan untuk percepatan mengangkut sampah yang belum terangkut pihak ketiga.

"Kita tidak menggunakan APBD untuk menjalankan armada Pemko. Minyak ditanggung oleh pihak ketiga. Darurat sampah ini dibuat supaya pemko bisa turut membersihkan sampah. Karena kalau dibiarkan terus, ini musim hujan bisa menimbulkan penyakit," pungkasnya.

Sumber: Humas Pemko Pekanbaru

Sumber : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Pemko Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Ajukan Gugatan, Ajudan Wahid, Marjani Malah Ditahan, KPK Ungkap Perannya

    Ajukan Gugatan, Ajudan Wahid, Marjani Malah Ditahan, KPK Ungkap Perannya

    Rabu, 15/04/2026 - 13:35 WIB
  • Kasus Penjarahan TBS Kebun Eks PT SAL Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Nama Tersangka

    Kasus Penjarahan TBS Kebun Eks PT SAL Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Nama Tersangka

    Selasa, 14/04/2026 - 13:14 WIB
  • Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Sabtu, 11/04/2026 - 13:52 WIB
  • DJP Nonaktifkan NPWP Istri Otomatis, Ini Penjelasan Resmi dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

    DJP Nonaktifkan NPWP Istri Otomatis, Ini Penjelasan Resmi dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

    Selasa, 24/02/2026 - 13:19 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Anggota DPRD Pekanbaru Firman Hadiri Program Duling di Kecamatan Bukit Raya

    Kupas Kasus•
    Jumat, 10/01/2025 - 23:40 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru Firman, SE.,
  • Pj Wako Roni Apresiasi Program Duling Camat Bukit Raya

    Kupas Kasus•
    Jumat, 10/01/2025 - 23:50 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat mengapresiasi program Duduk
  • Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Pekanbaru Diperpanjang

    Kupas Kasus•
    Selasa, 31/12/2024 - 07:22 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Mengingat peminat peserta yang mengikuti seleksi penerimaan Pegawai
  • Rapat Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Periode 2024-2029

    Kupas Kasus•
    Rabu, 30/10/2024 - 23:43 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru periode 2024-2029 resmi
  • DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Pengesahan APBD Tahun 2025

    Kupas Kasus•
    Rabu, 28/08/2024 - 23:50 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar Rapat
  • Rapat Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Pekanbaru Periode 2024-2029

    Kupas Kasus•
    Rabu, 30/10/2024 - 23:02 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru periode 2024-2029 resmi
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Harga Gas Elpiji Resmi Naik, Ini Harga Terbarunya

    Harga Gas Elpiji Resmi Naik, Ini Harga Terbarunya

    Sabtu, 18/04/2026 - 21:54 WIB
  • Sedang Tayang, Berikut Sinopsis Sinetron Terikat Janji

    Sedang Tayang, Berikut Sinopsis Sinetron Terikat Janji

    Rabu, 08/04/2026 - 08:37 WIB
  • Dukung Program Penghijauan, Mahasiswa KKN-T Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri Hadirkan Inovasi QR Code Terhubung Wikipedia

    Dukung Program Penghijauan, Mahasiswa KKN-T Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri Hadirkan Inovasi QR Code Terhubung Wikipedia

    Minggu, 12/04/2026 - 23:50 WIB
  • Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Diamankan

    Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Diamankan

    Selasa, 07/04/2026 - 10:20 WIB
  • Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Sabtu, 11/04/2026 - 13:52 WIB
  • Nasib PPPK di Ujung Tanduk

    Nasib PPPK di Ujung Tanduk

    Minggu, 05/04/2026 - 20:55 WIB
  • Berikan Kesaksian, Sekda Riau Sebut Pengangkatan Dani Nursalam dan Tata Maulana Jadi Tenaga Ahli Gubri Tanpa Dasar Hukum

    Berikan Kesaksian, Sekda Riau Sebut Pengangkatan Dani Nursalam dan Tata Maulana Jadi Tenaga Ahli Gubri Tanpa Dasar Hukum

    Jumat, 10/04/2026 - 07:45 WIB
  • Pemkab Bengkalis Serahkan Ambulans untuk Pustu Tegar Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Pemkab Bengkalis Serahkan Ambulans untuk Pustu Tegar Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Kamis, 09/04/2026 - 00:58 WIB
  • Pemred Redaksi86 Tegas: Media Bekerja Berdasarkan Fakta, Bukan Kepentingan

    Pemred Redaksi86 Tegas: Media Bekerja Berdasarkan Fakta, Bukan Kepentingan

    Minggu, 12/04/2026 - 01:09 WIB
  • Dua Kali Penyelundupan Narkoba Digagalkan, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Perketat Pengawasan 

    Dua Kali Penyelundupan Narkoba Digagalkan, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Perketat Pengawasan 

    Jumat, 10/04/2026 - 19:21 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Pemkab Rohil      

  • # Bupati Rohul      

  • # Polres Siak      

  • # DPRRI      

  • # Bupati Pelalawan      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo