Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberikan keterangan pers. Foto: Ist
Ini Progres Penertiban 537 Perusahaan Sawit yang Tidak Memiliki HGU di Indonesia
Beranda / Nasional /
Jakarta, www.radaroke.com - Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan progres dari salah satu program kerjanya.
Salah satunya yaitu terkait penataan pendaftaran dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) diterapkan untuk 537 Badan Hukum, khususnya perusahaan sawit pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetapi belum memiliki HGU.
“Yang sudah dalam proses pengajuan izin ke kami hingga batas waktu 3 Desember ada 150 perusahaan dengan luas 1.144.427,46 hektare. Saat ini sedang dalam proses identifikasi untuk dicocokkan apakah lahan tersebut bertabrakan dengan kawasan hutan atau tidak,” terang Menteri Nusron dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Terkait kebijakan tersebut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa hal ini berawal dari adanya perubahan peraturan oleh Mahkamah Konstitusi yang mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, di mana badan hukum yang melakukan aktivitas budidaya atau pengolahan hasil perkebunan wajib memiliki IUP dan/atau izin HGU.
“Pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga Badan Hukum ini menjadi wajib memiliki IUP dan HGU. Akibat perubahan ini, ada 537 perusahaan pemegang IUP tetapi tidak memiliki HGU. Jika dihitung luasnya berdasarkan izin usaha perkebunan (IUP), totalnya mencapai 2,5 juta hektare,” jelas Menteri Nusron.
Sebelum masa jabatan Menteri Nusron, dari 2,5 juta hektare lahan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan permohonan HGU sebanyak 193 perusahaan sawit dengan total luas 283.280,85 hektare.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi kebijakan tersebut, utamanya dari identifikasi data Kementerian ATR/BPN terkait 2,5 juta hektare kebun sawit yang memiliki IUP namun belum memiliki HGU.
Sehingga dalam implementasinya, ia meminta kepada Menteri Nusron untuk terus menyampaikan progres tersebut.
“Progres pendaftaran hak atas tanah terhadap 150 perusahaan yang setara dengan 1.144.427,46 hektare ini, yang sudah mengajukan ke Kementerian ATR/BPN ini kasih tahu ke kita prosesnya ya Pak Menteri, agar 150 perusahaan ini bisa diberi sertipikat,” ujarnya saat pertemuan berlangsung.
Hadir mendampingi Menteri Nusron secara luring dalam Rapat Kerja kali ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir secara daring, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia beserta jajaran.
(AR/PHAL)
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Pemerintah Desa Simpang Ayam Pastikan Penerima BLT DD Sesuai Sasaran
Bengkalis, www.radaroke.com - Pemerintah Desa Simpang Ayam telah menggelar Musdes Ferifikasi danPemerintah Desa Simpang Ayam Pastikan Penerima BLT DD Sesuai Sasaran
Bengkalis, www.radaroke.com - Pemerintah Desa Simpang Ayam telah menggelar Musdes Ferifikasi danPerkara Pilkada di Riau Diputuskan MK, Ketua KPU Riau: Hormati Keputusan MK
Pekanbaru, www.radaroke.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tujuh perkara PerselisihanMalam Ini KPU Pekanbaru Gelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Pekanbaru, www.radaroke.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru akan menggelar rapat plenoTerkait Ternak Babi di Agrowisata Rumbai, Lurah Zulken Tegaskan Tak Pernah Berikan Izin Sepenuhnya
Pekanbaru, www.radaroke.com - Investigasi yang dilakukan awak media terkait pemberitaan izinKemkomdigi Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi
Jakarta, www.radaroke.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah melakukan












Komentar Via Facebook :