https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

Iklan Rohul 1

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Marak Wartawan Abal-Abal, Ketua PWI Riau Minta Undang-Undang Pers Direvisi

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau Raja Isyam Azwar. Foto: Ist

Marak Wartawan Abal-Abal, Ketua PWI Riau Minta Undang-Undang Pers Direvisi

Beranda / Kupas Kasus /
Rabu, 12 Februari 2025 - 13:25 WIB  
Reporter : Abdul Kadir   Editor : Abdul Kadir

Pekanbaru, www.radaroke.com - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau Raja Isyam Azwar menyarankan agar Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 direvisi.

Hal itu, disampaikan Raja Isyam kepada www.radaroke.com usai menjadi narasumber di kegiatan bincang "Ngopi Yukkk", di Media Center Markas Kepolisian Daerah (Mapolda Riau), Rabu (12/2) pagi.

Menurutnya, revisi undang-undang tersebut perlu dilakukan agar wartawan abal-abal tidak merajalela dan meresahkan masyarakat.

Revisi undang-undang pers ini kata Raja Isyam, perlu dilakukan agar aksi serupa yang dilakukan oknum wartawan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pelalawan dapat diminimalisir.

“Aksi oknum wartawan ini membuat saya merasa prihatin juga. Profesi kita sebagai kontrol di masyarakat dicoreng dengan aksi-aksi negatif seperti ini,” terangnya.

Untuk itu, sambung Raja Isyam, undang-undang Pers ini sudah selayaknya untuk direvisi.

“Jadi, terlalu bebas kalau definisi wartawan itu adalah orang yang mengerjakan tugas jurnalistik. Karena siapapun bisa jadi wartawan. Kalau sudah siapapun boleh jadi wartawan, maka tidak ada yang bisa melarang,” paparnya.

Padahal, sambung Raja Isyam, wartawan sejatinya dalam melaksanakan tugas di lapangan harus memahami Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan.

“Tujuannya agar oknum wartawan abal-abal ini tidak menjamur, saya juga tidak bisa melarang seseorang untuk jadi wartawan. Yang perlu dilakukan adalah UU Pers itu harus diperketat agar menghasilkan wartawan yang kompeten," jelasnya.

Raja Isyam menilai, agar wartawan itu dinilai kompeten, maka harus sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"Jangan dilihat dari sisi perusahaannya ya, tapi lihat dari kompetensi wartawannya. Dalam hal ini apakah wartawannya juga sudah lulus ujian kompetensi wartawan atau belum," terangnya.

Sebagai Ketua PWI, Raja Isyam mengaku terus melakukan sosialisasi agar semua anggota PWI mematuhi undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas di lapangan.

“Kita sosialisasi terus dan kita wanti-wanti agar patuh pada Kode Etik dan Kode Prilaku yang sudah jelas. Kawan-kawan yang di PWI wajib menerapkan di kehidupan sehari-hari.

Jika ada anggota PWI yang melakukan aksi serupa seperti di Pelalawan, maka kita cabut keanggotaannya dan jika sudah pernah ikut UKW, maka akan dicabut kartu UKW-nya. Kita akan usulkan ke Dewan Pers untuk dicabut UKW-nya dengan melihat dan menimbang kesalahan yang dilakukan melalui Dewan Kehormatan PWI," tegasnya.

Setiap pelanggaran dan ketidaktaatan pada Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku itu menurut Raja Isyam ada level-levelnya. Mulai dari peringatan hingga pemecatan keanggotaan.  

"Saya berpesan kepada semua yang menjalani profesi sebagai untuk menjaga marwah kita," tegasnya.

Oknum Wartawan Cegat Mobil di Pelalawan

Sebelumnya viral di media sosial, aksi yang terkesan menggambarkan arogansi mengatasnamakan wartawan hingga menjadi perhatian publik.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polisi Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Anom Karibianto mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Para tersangka berinisial JZ, SL, AI dan TA. Untuk TA yang merupakan tersangka utama saat ini berstatus buronan polisi," kata Anom di Mapolda Riau baru-baru ini.

Kombes Anom menjelaskan, para tersangka akan dijerat Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Kasatreskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan kronologi kejadian penghadangan mobil oleh oknum yang mengaku wartawan.

Menurut Iptu Gede, peristiwa itu bermula ketika korban DS dalam perjalanan mengantar paket.

Namun, di tengah perjalanan, mobilnya dipepet oleh dua kendaraan, yakni Toyota Avanza dan Nissan X-Trail, yang masing-masing berisi tiga orang.

Para pelaku berusaha menghentikan laju kendaraan DS dengan mengarahkan tangan, seolah-olah tengah melakukan razia.

Menyadari hal mencurigakan, korban memilih untuk melarikan diri.

Namun, para pelaku terus mengejar dan akhirnya menghadang di dekat SPBU di Desa Palas.

Ketika berhenti di SPBU, korban mencoba merekam aksi para pelaku.

Salah satu pelaku yang menyadari hal tersebut langsung berupaya merebut ponsel korban, hingga terjadi adu mulut.

Beruntung, rekaman yang dibuat itu menjadi bukti penting dalam pengungkapan kasus ini.

"Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah flashdisk berisi rekaman kejadian, satu unit mobil Suzuki Carry milik korban, serta sebuah Toyota Avanza milik pelaku beserta dokumen kendaraannya," terang Iptu Yoga.

Kasus ini kini tengah ditangani Polres Pelalawan, sementara para pelaku dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Profesi Wartawan Tercoreng

Ahli Pers Dewan Pers, Mario Abdillah Khair menilai, tindakan sejumlah orang tersebut tidak mencerminkan tugas jurnalistik yang profesional.

"Dari penjelasan kepolisian, tidak ditemukan tanda-tanda dan indikasi, para pelaku sedang menjalankan tugas sebagai wartawan profesional," sebut Mario di Mapolda Riau.

Menurutnya, jika seorang wartawan melakukan tindak pidana atau bertindak dengan itikad buruk, maka tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Wartawan bukanlah profesi yang kebal hukum, terlebih jika tindakannya melanggar hukum dan merugikan orang lain," pungkasnya. 

Sumber : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Polda RiauDewan Pers
Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    Selasa, 04/03/2025 - 16:07 WIB
  • Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Rabu, 26/02/2025 - 14:54 WIB
  • Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Minggu, 23/02/2025 - 19:47 WIB
  • Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Senin, 17/02/2025 - 00:18 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Bupati Bengkalis Kasmarni Himbau Masyarakat Segera Daftar Program BPN PTSL

    Kupas Kasus•
    Rabu, 12/02/2025 - 20:28 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Pada tahun 2025 ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
  • Bupati Bengkalis Kasmarni Himbau Masyarakat Segera Daftar Program BPN PTSL

    Kupas Kasus•
    , 00//0000 - 00:00 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Pada tahun 2025 ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
  • Bupati Bengkalis Kasmarni Himbau Masyarakat Segera Daftar Program BPN PTSL

    Kupas Kasus•
    Rabu, 12/02/2025 - 20:28 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Pada tahun 2025 ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
  • Dirlantas Polda Riau Laksanakan Kegiatan RAMCEK kendaraan Bus Penumpang di Terminal AKAP Payung Sekaki

    Kupas Kasus•
    Rabu, 12/02/2025 - 09:45 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman
  • Pemdes Pangkalan Batang Barat Ingatkan Masyarakat untuk Waspada Cuaca dan Kondisi Lingkungan

    Kupas Kasus•
    Rabu, 12/02/2025 - 08:09 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Dalam rangka upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah
  • Ini Klarifikasi Bupati Kasmarni Terkait Tunda Bayar Beasiswa

    Kupas Kasus•
    Selasa, 11/02/2025 - 15:45 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Penundaan pembayaran Beasiswa untuk Mahasiswa di Kabupaten Bengkalis,
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Minggu, 25/01/2026 - 18:56 WIB
  • Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Jumat, 23/01/2026 - 18:40 WIB
  • PeHR Luncurkan Green School Movement di Kampar, Dampak Nyata Green Policing Polda Riau

    PeHR Luncurkan Green School Movement di Kampar, Dampak Nyata Green Policing Polda Riau

    Kamis, 29/01/2026 - 17:56 WIB
  • Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

    Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

    Senin, 26/01/2026 - 20:50 WIB
  • Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Minggu, 25/01/2026 - 13:33 WIB
  • Ratusan Siswa Tapung Tanam

    Ratusan Siswa Tapung Tanam' Pohon Bersama Kapolres, 'Green Policing' Dimulai!

    Kamis, 29/01/2026 - 16:58 WIB
  • INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    Jumat, 23/01/2026 - 16:09 WIB
  • Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Minggu, 01/02/2026 - 14:17 WIB
  • Ini Langkah Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T

    Ini Langkah Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T

    Selasa, 27/01/2026 - 09:57 WIB
  • Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Rabu, 21/01/2026 - 16:28 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Presiden Prabowo      

  • # Pemprov Riau      

  • # Disdik Riau      

  • # Ketum APSI      

  • # Gubernur Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo