
Alat berat terpntau masih beroperasi. Foto: JR
Lapor Pak Kapolri!
Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum
Beranda / Kupas Kasus /
Kuantan Singingi, www.radaroke.com - Belakangan isu Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau kembali mencuat.
Meskipun pihak penegak hukum terus melakukan penertiban dan penindakan, namun tidak ada rasa takut para cukong untuk tetap melancarkan aksinya demi meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya, seolah terkesan ‘Kebal Hukum'.
Selain menyebabkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, kelangkaan BBM bersubsidi serta kegiatan PETI juga dapat menelan korban jiwa.
Berdasarkan Investigasi tim awak media dan hasil konfirmasi kepada warga setempat, di Kecamatan Singingi, ternyata diduga pemilik alat berat ini diduga warga desa Petai Kecamatan Singingi Hilir yang melakukan aksinya di Kecamatan Singingi.
"Alat beratnya masih saja bebas beroprasi tanpa rasa takut, entah apa yang membuat para pelaku berani beraktivitas. Apakah tidak terpantau oleh APH atau memang merasa kebal hukum. Mereka sudah mulai beroperasi lagi bang, alat berat nya stanbay di lokasi, yang punya kerap disapa AN, Dan Pengurusnya RSI," beber narasumber awak media ini.
Narasumber yang enggan menyebutkan nama itu mengaku sering melihat alat berat yang beroperasi di Pulau Pencong.
"Alatnya disembunyikan di kebun sawit,” sebut narasumber.
Ia menuturkan, lokasi tempat alat berat itu beroperasi berada di Desa Kebun Lado KecamatanSingingi.
"Namun sangat disayangkan Aktifitas tersebut justru luput dari Pantauan APH, padahal saat ini menjadi Atensi Kapolres kuansing," tuturnya.
Untuk diketahui, penampungan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161.
Sedangkan para pekerja/penambang emas ilegal dapat dipidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
Komentar Via Facebook :