https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

Iklan Rohul 1

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Tarif Parkir Diturunkan Tanpa Mengubah Perda, Apakah Melanggar Aturan, Ini Kata Pengamat 

Pengamat sekaligus Dosen Pasca Sarjana Unilak M Rawa EL Amady. Foto: Dok

Tarif Parkir Diturunkan Tanpa Mengubah Perda, Apakah Melanggar Aturan, Ini Kata Pengamat 

Beranda / Daerah / Pekanbaru
Kamis, 06 Maret 2025 - 23:28 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Pekanbaru, www.radaroke.com - Pasca dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho - Markarius Anwar langsung mengeluarkan kebijakan menurunkan tarif parkir.

Kebijakan tersebut mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, sebagian masyarakat mendukung diturunkannya tarif parkir yang dirasa memberatkan, namun sebagian lagi mempertanyakan legal standing dari penurunan tarif parkir tersebut. Apakah telah sesuai dengan aturan yang berlaku? mengingat penurunan tarif parkir itu terkesan terburu-buru hanya untuk menunaikan janji kampanye saja.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru Viktor Parulian SH menanggapi skeptis kebijakan walikota Agung Nugroho itu.

Pada prinsipnya Victor mendukung kebijakan pemko pekanbaru menurunkan tarif parkir, namun menurutnya, regulasi harus diperhatikan. 

“Jika ingin menurunkan tarif parkir, maka ubah dulu Perdanya, karena ketentuan tarif parkir itu sudah ditetapkan dalam Perda nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan menerbitkan perwako tanpa merevisi perda, tentunya ini sudah keliru, sudah tidak sesuai dengan azas lex superior derogat legi inferiori (Asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah -red) dengan kata lain, peraturan yang derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang derajatnya lebih tinggi," ujarnya.

Hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia di atur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pasal 2 Perwako nomor 2 tahun 2025 tentang peninjauan tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum disebutkan “ dengan ditetapkannya tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum hasil peninjauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, maka lampiran I point 3 tarif retribusi di tepi jalan umum dalam peraturan daerah Kota Pekanbaru nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

Dari bunyi pasal 2 tersebut, apakah Peraturan Walikota dapat mencabut lampiran dalam perda yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perda jika merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? Mungkin pakar hukum tata negara dapat membantu menjawabnya.

Polemik ini semakin memperlihatkan betapa karut-marutnya kebijakan di Kota Pekanbaru. 

Alih-alih menyelesaikan persoalan parkir, kebijakan ini justru membuka ruang konflik baru antara Pemko, DPRD, dan pihak ketiga yang telah memiliki kontrak dengan pemerintah. 

Selain itu, jika perwako ini diterapkan akan berpotensi mengurangi pendapatan daerah dari retribusi parkir.

Informasi yang diterima oleh awak media, bahwa untuk pengelolaan parkir, pengelola diberi target yang harus disetor ke kas daerah, target tersebut berdasarkan kesepakatan negosiasi antara pihak Dishub dengan calon pengelola. 

Dalam kesepakatan itu juga dituangkan kesepakatan apabila dikemudian hari pengelola tidak dapat memenuhi target sebagaimana yang telah disepakati, maka uang deposit yang diserahkan kepada pihak dishub akan digunakan untuk memenuhi target yang harus disetor ke kas daerah. 

Tentunya informasi ini diperlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk menguji kebenarannya. 

Jika benar akan diadakan addendum kontrak, maka akan berpengaruh kepada PAD Kota Pekanbaru.

Dalam hal ini sudah sewajarnya Pemko Pekanbaru melalui Dishub mengumumkan kepada publik, berapa target pendapatan dari retribusi parkir yang ditetapkan untuk tahun 2025 sebelum diberlakukannya perwako nomor 2 tahun 2025, dan berapa selisihnya jika dilakukan addendum kontrak dengan pengelola imbas dari diberlakukannya perwako tersebut.

Tentang keselamatan juru parkir (jukir) juga tak kalah penting untuk diperhatikan, apakah para jukir itu di dalam menjalankan tugasnya telah dilindungi dengan BPJS tenaga kerja sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Jika sudah di daftarkan, lantas siapa yang membayar iurannya? Apakah pihak pengelola atau Dishub kota pekanbaru?

Begitu juga dengan kompetensi para jukir, dari sekian banyak jukir yang ada di kota pekanbaru, berapa yang sudah diberi sertifikasi atau pelatihan? 

Tentunya semua pertanyaan publik ini harus dijawab oleh Dishub Kota Pekanbaru.

Dosen Pasca Sarjana Unilak M Rawa EL Amady mengatakan, kebijakan walikota Pekanbaru menurunkan tarif parkir merupakan kebijakan berbasis hukum progresif.

Rawa menerangkan, hukum atau undang-undang itu dibuat dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat untuk hidup bernegara, sebab itu dalam antropologi hukum, hukum itu bukan hanya teks dalam kitab hukum melainkan hukum yang hidup ditengah-tengah masyarakat untuk perbaikan hidup masyarakat. 

“Ketika UU yang dibuat mendapat penolakan masyarakat, berarti UU atau perda tersebut bertentangan dengan cita hidup masyarakat," ujarnya, Rabu (5/3/2025).

Menurut Rawa, Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang melayani masyarakat. salah satunya membatalkan hukum secara politik yang menyusahkan masyarakat. Mereka yang bicara bahwa kebijakan yang bertentangan dengan kitab UU padahal tujuan untuk membantu masyarakat orang tersebut terjebak dalam pemahaman hukum sebuah teks, dan bukan tujuan hukum. 

“Menurut saya, hukum itu harus progresif, UU Dasar pun yang merugikan masyarkat bisa dirubah secara politis. Karena produk hukum itu dilahirkan oleh proses politis. Menurut saya, langkah yang diambil oleh walikota menurunkan tarif parkir langkah yang berbasis hukum progresif, yang berlandaskan pada tujuan hukum untuk kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya perda tersebut mendapat perlawanan dari masyarakat ini perdanya dibuat tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat umumnya, mungkin hanya mempertimbangkan aspirasi para politis dan pengusaha parkir saja.

Sumber : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Walikota Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    Selasa, 04/03/2025 - 16:07 WIB
  • Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Rabu, 26/02/2025 - 14:54 WIB
  • Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Minggu, 23/02/2025 - 19:47 WIB
  • Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Senin, 17/02/2025 - 00:18 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Satuan Brimob Polda Riau Dirikan Posko Kesehatan dan Tenda Darurat

    Kupas Kasus•
    Kamis, 06/03/2025 - 21:03 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com  - Satuan Brimob Polda Riau menggelar kendaraan dapur lapangan dan
  • Promo Iftar Package Hotel Grand Central Pekanbaru Manjakan Lidah Pengunjung, Cukup Bayar 175 Bisa Makan Sepuasnya

    Kupas Kasus•
    Kamis, 06/03/2025 - 20:10 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Melalui program Iftar Ramadan, Hotel Grand Central Pekanbaru
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Zoom Terkait Pengumpulan Data Dukung RKT RB Triwulan I 2025

    Kupas Kasus•
    Kamis, 06/03/2025 - 13:41 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti
  • Ditlantas Polda Riau Gelar Operasi Tertibkan Kendaraan ODOL dan Travel Gelap

    Kupas Kasus•
    Kamis, 06/03/2025 - 12:15 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama Istansi terkait
  • Lapas Pekanbaru Lakukan Tes Urin Berkala Kepada Petugas dan Warga Binaan

    Kupas Kasus•
    Rabu, 05/03/2025 - 16:00 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menggelar kembali
  • Ini Kronologi Dugaan Pengancaman dan Penembakan Terhadap Petugas Keamanan PT Mekarsari Pelalawan

    Kupas Kasus•
    Kamis, 06/03/2025 - 05:00 WIB
    Pelalawan, www.radaroke.com - Kejadian bermula saat tim Satuan Tugas (Satgas) Garuda berada di
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Minggu, 25/01/2026 - 18:56 WIB
  • Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Jumat, 23/01/2026 - 18:40 WIB
  • PeHR Luncurkan Green School Movement di Kampar, Dampak Nyata Green Policing Polda Riau

    PeHR Luncurkan Green School Movement di Kampar, Dampak Nyata Green Policing Polda Riau

    Kamis, 29/01/2026 - 17:56 WIB
  • Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

    Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

    Senin, 26/01/2026 - 20:50 WIB
  • Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Minggu, 25/01/2026 - 13:33 WIB
  • Ratusan Siswa Tapung Tanam

    Ratusan Siswa Tapung Tanam' Pohon Bersama Kapolres, 'Green Policing' Dimulai!

    Kamis, 29/01/2026 - 16:58 WIB
  • INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    Jumat, 23/01/2026 - 16:09 WIB
  • Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Minggu, 01/02/2026 - 14:17 WIB
  • Ini Langkah Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T

    Ini Langkah Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T

    Selasa, 27/01/2026 - 09:57 WIB
  • Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Rabu, 21/01/2026 - 16:28 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Presiden Prabowo      

  • # Pemprov Riau      

  • # Ketum APSI      

  • # Disdik Riau      

  • # Gubernur Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo