https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Tumpang Tindih Surat Tanah Warga, Praktisi Hukum Pertanyakan Kinerja Lurah Tangkerang Barat Pekanbaru

Surat keterangan ganti kerugian. Foto: Ist

Tumpang Tindih Surat Tanah Warga, Praktisi Hukum Pertanyakan Kinerja Lurah Tangkerang Barat Pekanbaru

Beranda / Politik Hukum /
Senin, 07 April 2025 - 18:14 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Pekanbaru, www.radaroke.com - Kisruh Terkait tumpang tindih kepemilikan surat tanah warga kembali terjadi, Kali ini menimpa salah seorang masyarakat Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Senin (7/4/24).

Salah seorang praktisi hukum Afriadi Andika, SH.MH angkat bicara terkait polemik carut-marutnya legalitas surat tanah warga yang diduga dilakukan oleh oknum Lurah Tangkerang Barat.

Afriadi Andika menegaskan, tugas lurah adalah melayani masyarakat, kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan pemerintah karena berhadapan langsung dengan masyarakat.

"Jadi salah satu tugas kelurahan adalah melaksanakan tugas pemerintahan di kelurahan serta membantu camat dalam urusan pemerintahan. Tidak terkecuali dalam pemberdayaan masyarakat," tegas Afriadi Andika, S.H., M.H sebagai masyarakat pemerhati hukum.

Seseorang yang menguasai fisik tanah secara terus-menerus selama 20 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. 

Diduga pihak kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai mengajak untuk mediasi melalui komunikasi dengan mantan RT. 

Pihak kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai tidak memberikan no sertifikat yang ada di dalam surat masyarakat. 

Timbul suatu pertanyaan, siapa yang mengeluarkan surat sertifikat itu tiba-tiba keluar surat sertifikat tanah yang diduga klaim tanah masyarakat? 

 

Banyak asumsi asumsi yang timbul terhadap pihak oknum terkait untuk menerbitkan surat tanah yang diduga mafia tanah. 

 

"Saya berharap kepada pemerintahan baik itu kelurahan, Kecamatan, BPN, walikota, gubernur dan lainnya. untuk melayani keluh kesah masyarakat, apalagi keluh kesah masyarakat RT 04 RW 08 kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai salah salah satunya yaitu terkait dengan permasalahan tanah, dikarenakan masyarakat menguasai dan atau memiliki secara terus-menerus juga membayarkan PBB," paparnya. 

 

Masyarakat menguasai fisik sudah lama sesuai dengan aturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku. 

 

"Terkait tugas dan fungsi kelurahan, dalam melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya. Sebab, kelurahan, kecamatan, walikota, gubernur dan BPN adalah ujung tombak pemerintahan daerah," ucap Andika.

 

Dijelaskan, hal paling mendasar tugas dan fungsi lurah yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat, publik atau masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan azas dan tujuan pelayanan.

 

"Selain itu juga meningkatkan kualitas pelayanan serta berinovasi dalam memberikan pelayanan masyarakat yang prima dan terbaik," jelasnya.

 

Andika menilai, pelaksanaan peningkatan Surat Sertifikat berkaitan dengan urusan pemerintahan juga tentang pemberdayaan masyarakat. 

 

Aturan : PBB-P2 diatur dalam Pasal 1 ayat (33) UU 1/2002, yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan

 

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perpajakan adalah UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Undang-Undang ini bukan UU 1/2022, yang mengatur tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

 

Pajak Bumi dan Bangunan diatur didalam pasal 23 Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945. 

 

PP Nomor 24 Tahun 1997 juga mengatur tentang tujuan dan pentingnya dilakukan pendaftaran tanah. Tujuannya agar status tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat mempunyai kejelasan dan perlindungan hukum. 

 

PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah .

 

Artinya : Selain itu, pemilik tanah yang sah berhak mendapatkan perlindungan hukum dan Negara terhadap segala bentuk klaim penguasaan tanah yang tidak sah," pungkasnya.

(red)

Sumber : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Pemko Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • KPK Sakit Jiwa

    KPK Sakit Jiwa

    Jumat, 26/06/2026 - 07:30 WIB
  • Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Sabtu, 20/06/2026 - 19:31 WIB
  • Guru Gugat MBG di MK, Ini Tuntutannya! 

    Guru Gugat MBG di MK, Ini Tuntutannya! 

    Selasa, 16/06/2026 - 20:48 WIB
  • Surya Gemara, Aktivis 2019 Soroti Gelombang Demonstrasi Mahasiswa

    Surya Gemara, Aktivis 2019 Soroti Gelombang Demonstrasi Mahasiswa

    Senin, 15/06/2026 - 20:31 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Diskes Bengkalis Siagakan Tenaga Medis di 8 Posko Lebaran 

    Kupas Kasus•
    Kamis, 03/04/2025 - 15:56 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com -Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada momentum
  • Kepala Bappeda Bengkalis Hadiri Halal Bihalal Ipemalis Jakarta

    Kupas Kasus•
    Kamis, 03/04/2025 - 15:47 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Bupati Bengkalis diwakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Berikan Pengarahan di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Menteri Nusron Minta Jajarannya Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar

    Kupas Kasus•
    Senin, 24/02/2025 - 19:36 WIB
    Balikpapan, www.radaroke.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
  • Tanggapi Isu Sertipikat di Kawasan Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut, Menteri Nusron: Berita Itu Tidak Benar

    Kupas Kasus•
    Minggu, 23/02/2025 - 19:31 WIB
    Balikpapan, www.radaroke.com - Terkait isu yang berkembang seputar sertipikat tanah, khususnya Hak
  • Tanggapi Isu Keamanan Sertipikat Elektronik, Menteri Nusron Tegaskan Sudah Terapkan Sistem Back up Berlapis

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 22/02/2025 - 19:27 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  • Nusron Wahid Masuk Daftar Menteri dengan Kinerja Terbaik Versi RODA Institute

    Kupas Kasus•
    Kamis, 20/02/2025 - 19:22 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Masyarakat Sumber Jaya dan Pemilik Tabungan Replanting Tuntut KUD Tunas Mukti Kembalikan Dana Rp13 Miliar

    Masyarakat Sumber Jaya dan Pemilik Tabungan Replanting Tuntut KUD Tunas Mukti Kembalikan Dana Rp13 Miliar

    Sabtu, 27/06/2026 - 12:13 WIB
  • Ketua Beserta Pengurus KUD Tunas Mukti Desa Sumber Jaya Diduga Lakukan Pembelian Lahan Bermasalah di Padang Sawah dari Tabungan Kelompok Tani

    Ketua Beserta Pengurus KUD Tunas Mukti Desa Sumber Jaya Diduga Lakukan Pembelian Lahan Bermasalah di Padang Sawah dari Tabungan Kelompok Tani

    Minggu, 21/06/2026 - 19:29 WIB
  • Surya Gemara, Aktivis 2019 Soroti Gelombang Demonstrasi Mahasiswa

    Surya Gemara, Aktivis 2019 Soroti Gelombang Demonstrasi Mahasiswa

    Senin, 15/06/2026 - 20:31 WIB
  • Peringatan Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat

    Peringatan Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat

    Selasa, 23/06/2026 - 07:00 WIB
  • Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Sabtu, 20/06/2026 - 19:31 WIB
  • KPK Sakit Jiwa

    KPK Sakit Jiwa

    Jumat, 26/06/2026 - 07:30 WIB
  • Guru Gugat MBG di MK, Ini Tuntutannya! 

    Guru Gugat MBG di MK, Ini Tuntutannya! 

    Selasa, 16/06/2026 - 20:48 WIB
  • PKMJ Bengkalis Gelar Grebeg Suro 1448 H

    PKMJ Bengkalis Gelar Grebeg Suro 1448 H

    Senin, 15/06/2026 - 01:47 WIB
  • Menyuluh Jejak Orang Alim, GMN Riau Ajak Generasi Muda Rawat Jejak Leluhur di Hari Jadi Kota Pekanbaru

    Menyuluh Jejak Orang Alim, GMN Riau Ajak Generasi Muda Rawat Jejak Leluhur di Hari Jadi Kota Pekanbaru

    Minggu, 21/06/2026 - 06:49 WIB
  • Agenda Audiensi Tak Jelas, Ketua FPII Kuantan Singingi Kecewa Berat Terhadap Sikap Bupati

    Agenda Audiensi Tak Jelas, Ketua FPII Kuantan Singingi Kecewa Berat Terhadap Sikap Bupati

    Selasa, 23/06/2026 - 17:29 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • # Presiden Prabowo      

  • #      

  • # DPRRI      

  • # Polda Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo