https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

Iklan Rohul 1

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Tumpang Tindih Surat Tanah Warga, Praktisi Hukum Pertanyakan Kinerja Lurah Tangkerang Barat Pekanbaru

Surat keterangan ganti kerugian. Foto: Ist

Tumpang Tindih Surat Tanah Warga, Praktisi Hukum Pertanyakan Kinerja Lurah Tangkerang Barat Pekanbaru

Beranda / Politik Hukum /
Senin, 07 April 2025 - 18:14 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Pekanbaru, www.radaroke.com - Kisruh Terkait tumpang tindih kepemilikan surat tanah warga kembali terjadi, Kali ini menimpa salah seorang masyarakat Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Senin (7/4/24).

Salah seorang praktisi hukum Afriadi Andika, SH.MH angkat bicara terkait polemik carut-marutnya legalitas surat tanah warga yang diduga dilakukan oleh oknum Lurah Tangkerang Barat.

Afriadi Andika menegaskan, tugas lurah adalah melayani masyarakat, kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan pemerintah karena berhadapan langsung dengan masyarakat.

"Jadi salah satu tugas kelurahan adalah melaksanakan tugas pemerintahan di kelurahan serta membantu camat dalam urusan pemerintahan. Tidak terkecuali dalam pemberdayaan masyarakat," tegas Afriadi Andika, S.H., M.H sebagai masyarakat pemerhati hukum.

Seseorang yang menguasai fisik tanah secara terus-menerus selama 20 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. 

Diduga pihak kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai mengajak untuk mediasi melalui komunikasi dengan mantan RT. 

Pihak kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai tidak memberikan no sertifikat yang ada di dalam surat masyarakat. 

Timbul suatu pertanyaan, siapa yang mengeluarkan surat sertifikat itu tiba-tiba keluar surat sertifikat tanah yang diduga klaim tanah masyarakat? 

 

Banyak asumsi asumsi yang timbul terhadap pihak oknum terkait untuk menerbitkan surat tanah yang diduga mafia tanah. 

 

"Saya berharap kepada pemerintahan baik itu kelurahan, Kecamatan, BPN, walikota, gubernur dan lainnya. untuk melayani keluh kesah masyarakat, apalagi keluh kesah masyarakat RT 04 RW 08 kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai salah salah satunya yaitu terkait dengan permasalahan tanah, dikarenakan masyarakat menguasai dan atau memiliki secara terus-menerus juga membayarkan PBB," paparnya. 

 

Masyarakat menguasai fisik sudah lama sesuai dengan aturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku. 

 

"Terkait tugas dan fungsi kelurahan, dalam melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya. Sebab, kelurahan, kecamatan, walikota, gubernur dan BPN adalah ujung tombak pemerintahan daerah," ucap Andika.

 

Dijelaskan, hal paling mendasar tugas dan fungsi lurah yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat, publik atau masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan azas dan tujuan pelayanan.

 

"Selain itu juga meningkatkan kualitas pelayanan serta berinovasi dalam memberikan pelayanan masyarakat yang prima dan terbaik," jelasnya.

 

Andika menilai, pelaksanaan peningkatan Surat Sertifikat berkaitan dengan urusan pemerintahan juga tentang pemberdayaan masyarakat. 

 

Aturan : PBB-P2 diatur dalam Pasal 1 ayat (33) UU 1/2002, yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan

 

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perpajakan adalah UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Undang-Undang ini bukan UU 1/2022, yang mengatur tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

 

Pajak Bumi dan Bangunan diatur didalam pasal 23 Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945. 

 

PP Nomor 24 Tahun 1997 juga mengatur tentang tujuan dan pentingnya dilakukan pendaftaran tanah. Tujuannya agar status tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat mempunyai kejelasan dan perlindungan hukum. 

 

PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah .

 

Artinya : Selain itu, pemilik tanah yang sah berhak mendapatkan perlindungan hukum dan Negara terhadap segala bentuk klaim penguasaan tanah yang tidak sah," pungkasnya.

(red)

Sumber : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Pemko Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    Selasa, 04/03/2025 - 16:07 WIB
  • Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Rabu, 26/02/2025 - 14:54 WIB
  • Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Minggu, 23/02/2025 - 19:47 WIB
  • Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Senin, 17/02/2025 - 00:18 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Diskes Bengkalis Siagakan Tenaga Medis di 8 Posko Lebaran 

    Kupas Kasus•
    Kamis, 03/04/2025 - 15:56 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com -Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada momentum
  • Kepala Bappeda Bengkalis Hadiri Halal Bihalal Ipemalis Jakarta

    Kupas Kasus•
    Kamis, 03/04/2025 - 15:47 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Bupati Bengkalis diwakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Berikan Pengarahan di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Menteri Nusron Minta Jajarannya Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar

    Kupas Kasus•
    Senin, 24/02/2025 - 19:36 WIB
    Balikpapan, www.radaroke.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
  • Tanggapi Isu Sertipikat di Kawasan Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut, Menteri Nusron: Berita Itu Tidak Benar

    Kupas Kasus•
    Minggu, 23/02/2025 - 19:31 WIB
    Balikpapan, www.radaroke.com - Terkait isu yang berkembang seputar sertipikat tanah, khususnya Hak
  • Tanggapi Isu Keamanan Sertipikat Elektronik, Menteri Nusron Tegaskan Sudah Terapkan Sistem Back up Berlapis

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 22/02/2025 - 19:27 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  • Nusron Wahid Masuk Daftar Menteri dengan Kinerja Terbaik Versi RODA Institute

    Kupas Kasus•
    Kamis, 20/02/2025 - 19:22 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Minggu, 25/01/2026 - 18:56 WIB
  • Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Jumat, 23/01/2026 - 18:40 WIB
  • PeHR Luncurkan Green School Movement di Kampar, Dampak Nyata Green Policing Polda Riau

    PeHR Luncurkan Green School Movement di Kampar, Dampak Nyata Green Policing Polda Riau

    Kamis, 29/01/2026 - 17:56 WIB
  • Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

    Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

    Senin, 26/01/2026 - 20:50 WIB
  • Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Minggu, 25/01/2026 - 13:33 WIB
  • Ratusan Siswa Tapung Tanam

    Ratusan Siswa Tapung Tanam' Pohon Bersama Kapolres, 'Green Policing' Dimulai!

    Kamis, 29/01/2026 - 16:58 WIB
  • INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    Jumat, 23/01/2026 - 16:09 WIB
  • Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Minggu, 01/02/2026 - 14:17 WIB
  • Ini Langkah Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T

    Ini Langkah Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T

    Selasa, 27/01/2026 - 09:57 WIB
  • Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Rabu, 21/01/2026 - 16:28 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Presiden Prabowo      

  • # Pemprov Riau      

  • # Ketum APSI      

  • # Disdik Riau      

  • # Gubernur Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo