Komitmen Bapemperda DPRD Bengkalis dan LAM Perkuat Lembaga Adat Melayu
Beranda / Daerah / Bengkalis
Bengkalis, www.radaroke.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bengkalis berkomitmen perkuat Lembaga Adat Melayu Riau.
Hal itu diawali dengan pembahasan sejumlah terobosan yang dibahas dalam rapat bersama.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Bapemperda Sanusi dalam rapat bersama DPRD Bengkalis dengan pengurus LAM Kabupaten Bengkalis.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Ketua Komisi IV yang telah menginisiasi pembahasan perubahan Perda ini. Menurutnya, revisi ini adalah hal yang wajar dan harus dilakukan agar sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat Melayu saat ini.
"Kami mendukung penuh inisiatif ini dan meminta agar perubahan Perda dimasukkan sebagai prioritas dalam Propemperda tahun 2025. Jika hanya perubahan sebagian, maka bisa dilakukan dalam waktu yang lebih singkat. Namun, jika mengganti seluruh isi Perda, maka membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyusun tahapan yang diperlukan," ungkap Sanusi.
Hal senada disampaikan oleh anggota DPRD lainnya, Thairan, yang menekankan pentingnya aturan baru ini agar diterapkan secara merata hingga ke tingkat desa.
"Kami berharap aturan yang baru nanti dapat diterapkan di seluruh kecamatan dan desa, sehingga LAM dapat berfungsi sesuai dengan perannya," ujar Thairan.
Syaukani menambahkan bahwa LAM Bengkalis telah melakukan berbagai penelitian terkait konsep adat yang ideal dan akan menyatukan pendapat untuk menyusun regulasi yang lebih baik.
Terakhir, Erwan menegaskan bahwa langkah berikutnya adalah menyelesaikan naskah akademis sebelum dilakukan revisi lebih lanjut, dengan berbagai masukan dari DPRD dan LAM, perubahan Perda ini diharapkan dapat segera terealisasi sehingga LAM Bengkalis memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengayom adat di Kabupaten Bengkalis.
"Perda ini perlu merujuk pada regulasi dari Provinsi Riau tahun 2012, sekaligus memasukkan unsur kearifan lokal Kabupaten Bengkalis. Tidak cukup hanya sebatas muatan lokal di sekolah, tetapi juga harus terintegrasi dengan kebijakan daerah secara menyeluruh," jelas Erwan.
Ia menambahkan bahwa tanpa regulasi yang kuat, LAM tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup. Oleh karena itu, aturan ini harus disusun agar LAM bisa sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam bidang kebudayaan dan suku di daerah Melayu.
Sumber: Humas
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
DPRD Bengkalis Minta Dishub Lakukan Pembenahan dan Prioritaskan PJU
Bengkalis, www.radaroke.com – Komisi II menggelar diskusi dengan Dinas Perhubungan KabupatenMelalui Raker, DPRD Bengkalis Bahas Isu Tambak Udang Ilegal
Bengkalis, www.radaroke.com - Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja untukPimpinan DPRD Ucapkan Selamat Kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Bengkalis, www.radaroke.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Muhammad Arsya FadillahDPRD Hadiri Malam Pisah Sambut Kapolsek Mandau
Bengkalis, www.radaroke.com - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis M. Arsya Fadillah bersamaDPRD Bengkalis Terima Penghargaan dari Polres Bengkalis
Bengkalis, www.radaroke.com - Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis diwakili Sekretaris Komisi II, RindraMenteri Nusron Soroti Reforma Agraria dan Percepatan RDTR untuk Investasi
Magelang, www.radaroke.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional













Komentar Via Facebook :