https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Ketua Presidium FPII: Larangan Liputan Sidang Adalah Kudeta Terhadap Demokrasi

Indonesia (FPII) Dra. Kasih hati. Foto: Ist

Ketua Presidium FPII: Larangan Liputan Sidang Adalah Kudeta Terhadap Demokrasi

Beranda / Nasional /
Senin, 21 April 2025 - 11:38 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Jakarta, www.radaroke.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali mencederai akal sehat publik. Pasal 253 ayat 3 draf RKUHAP 2025 yang melarang peliputan langsung sidang pengadilan adalah bentuk nyata kemunduran demokrasi dan kebebasan pers yang tak bisa ditolerir. 

Ini bukan hanya soal teknis peliputan, ini adalah upaya sistematis menutup ruang kontrol sosial terhadap sistem peradilan yang kerap gelap dan timpang.

"Saya menyatakan penolakan tegas terhadap pasal ini. Karena sejatinya, ruang sidang adalah ruang publik. Di sana nasib keadilan diuji, di sana pula aparat negara mempertanggungjawabkan kerja penegakan hukum. Lantas mengapa publik tak boleh tahu secara langsung?." ujar Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra. Kasihhati saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, (18/4/2024). 

Menutup Sidang, Menyuburkan Mafia Peradilan

"Kita tahu, mafia peradilan bukan cerita fiktif. Banyak kasus yang tiba-tiba melompat logikanya, saksi yang dibungkam, alat bukti yang menguap, dan jaksa yang “lupa” menuntut maksimal. Dalam konteks ini, peliputan langsung sidang adalah senjata utama jurnalis untuk membuka borok-borok hukum yang disembunyikan," paparnya. 

Dengan pelarangan liputan live, kita sedang membuka jalan lebar bagi praktek gelap itu tumbuh subur—di ruang tertutup, tanpa saksi, tanpa kamera, tanpa pertanggungjawaban publik. Kalau ini disahkan, rakyat kehilangan akses ke keadilan yang seharusnya milik mereka.

DPR Main Dua Kaki: Mengaku Demokratis, Tapi Menyusun Aturan Otoriter

Publik harus tahu: proses penyusunan RKUHAP ini tidak transparan dan minim partisipasi. Undangan kepada organisasi masyarakat sipil dan pers hanya sebatas formalitas. Aspirasi ditampung, tapi diabaikan. Pasal larangan liputan tetap bertahan di draf terbaru.

Kasihhati memaparkan Ini bukan ketidaktahuan. Ini adalah sikap sadar: DPR dan pembentuk undang-undang sedang membentengi kekuasaan dari pengawasan publik. Mereka tak ingin kasus hukum elite politik dibuka terang-terangan. Mereka tak ingin kegagalan penegak hukum diviralkan. Ini semacam kudeta diam-diam terhadap prinsip keterbukaan dan kontrol sosial yang dijamin konstitusi.

UU Pers & Konstitusi Dilanggar Terang-terangan

Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melindungi kerja jurnalistik dari tindakan penghalangan peliputan. Ia juga bertabrakan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi.

Maka jelas, jika pasal ini disahkan, bukan hanya menciderai pers, tapi juga melanggar konstitusi.

Apa yang Belum Terungkap?

Yang belum banyak dibahas adalah siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pasal ini? Apakah ini permintaan dari aparat penegak hukum yang tak ingin wajahnya disorot?

Apakah ini kehendak elit partai yang khawatir sidangnya dipantau rakyat? Atau justru skenario untuk membungkam media kritis di tahun-tahun politik ke depan?

Kasihhati menduga, ada “persekongkolan sunyi” antara sebagian elite legislatif dan aparat hukum untuk mengembalikan sistem hukum Indonesia ke era gelap, era tanpa kamera, tanpa catatan, tanpa kontrol.

Sikap Kami Tegas: Lawan!

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menyatakan sikap:

1. Menuntut penghapusan Pasal 253 ayat 3 RKUHAP yang melarang peliputan langsung sidang.

2. Menyerukan aksi solidaritas nasional jurnalis dan media untuk menolak pasal ini.

 

3. Mendesak Presiden dan Mahkamah Konstitusi untuk tidak membiarkan pasal inkonstitusional ini lolos menjadi hukum positif.

4. Menyatakan siap melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi bila RKUHAP disahkan dalam bentuk sekarang.

"Kita tidak boleh diam. Karena kalau hari ini jurnalis dilarang meliput, besok rakyat bisa dilarang bicara." tegas Kasihhati. 

 

Sumber: Ketua Presidium FPII


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • KPK Sakit Jiwa

    KPK Sakit Jiwa

    Jumat, 26/06/2026 - 07:30 WIB
  • Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Sabtu, 20/06/2026 - 19:31 WIB
  • Guru Gugat MBG di MK, Ini Tuntutannya! 

    Guru Gugat MBG di MK, Ini Tuntutannya! 

    Selasa, 16/06/2026 - 20:48 WIB
  • Surya Gemara, Aktivis 2019 Soroti Gelombang Demonstrasi Mahasiswa

    Surya Gemara, Aktivis 2019 Soroti Gelombang Demonstrasi Mahasiswa

    Senin, 15/06/2026 - 20:31 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Ditlantas Polda Riau Gelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

    Kupas Kasus•
    Minggu, 20/04/2025 - 14:27 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com – Ditlantas Polda Riau kembali memberikan warna dalam kegiatan
  • Terkait Laka Lantas yang Melibatkan PT Vadhana, Syafroni Untung Minta Ketua DPRD Gelar Rapat Lintas Komisi

    Kupas Kasus•
    Minggu, 20/04/2025 - 17:23 WIB
    Duri, www.radaroke.com – Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) kembali terjadi kali ini di
  • Kawasan Industri Buruk Bakul Bengkalis Dilirik Investasi Asing  

    Kupas Kasus•
    Selasa, 15/04/2025 - 13:54 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com – Kabupaten Bengkalis menjadi sorotan investor nasional dan
  • Pemdes Pangkalan Batang Barat Salurkan BLT Dana Desa Tahun 2025 kepada 32 KPM

    Kupas Kasus•
    Rabu, 16/04/2025 - 15:49 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Pemerintah Desa Pangkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis,
  • Desa Pengkalan Batang Barat Raih Juara 1 Lomba Indeks Desa Membangun Provinsi Riau 2024

    Kupas Kasus•
    Jumat, 18/04/2025 - 12:41 WIB
    Bengkalis, www.radadoker.com – Desa Pengkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis, mencatatkan
  • Dituding Gelapkan Aset Pemkot, Ketua Baznas Kota Pekanbaru: Itu Tidak Benar

    Kupas Kasus•
    Jumat, 18/04/2025 - 22:06 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com – Ketua BAZNAS Kota Pekanbaru, Endar Muda, akhirnya angkat bicara
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Masyarakat Sumber Jaya dan Pemilik Tabungan Replanting Tuntut KUD Tunas Mukti Kembalikan Dana Rp13 Miliar

    Masyarakat Sumber Jaya dan Pemilik Tabungan Replanting Tuntut KUD Tunas Mukti Kembalikan Dana Rp13 Miliar

    Sabtu, 27/06/2026 - 12:13 WIB
  • Ketua Beserta Pengurus KUD Tunas Mukti Desa Sumber Jaya Diduga Lakukan Pembelian Lahan Bermasalah di Padang Sawah dari Tabungan Kelompok Tani

    Ketua Beserta Pengurus KUD Tunas Mukti Desa Sumber Jaya Diduga Lakukan Pembelian Lahan Bermasalah di Padang Sawah dari Tabungan Kelompok Tani

    Minggu, 21/06/2026 - 19:29 WIB
  • Surya Gemara, Aktivis 2019 Soroti Gelombang Demonstrasi Mahasiswa

    Surya Gemara, Aktivis 2019 Soroti Gelombang Demonstrasi Mahasiswa

    Senin, 15/06/2026 - 20:31 WIB
  • Peringatan Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat

    Peringatan Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat

    Selasa, 23/06/2026 - 07:00 WIB
  • Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Sabtu, 20/06/2026 - 19:31 WIB
  • Guru Gugat MBG di MK, Ini Tuntutannya! 

    Guru Gugat MBG di MK, Ini Tuntutannya! 

    Selasa, 16/06/2026 - 20:48 WIB
  • KPK Sakit Jiwa

    KPK Sakit Jiwa

    Jumat, 26/06/2026 - 07:30 WIB
  • PKMJ Bengkalis Gelar Grebeg Suro 1448 H

    PKMJ Bengkalis Gelar Grebeg Suro 1448 H

    Senin, 15/06/2026 - 01:47 WIB
  • Menyuluh Jejak Orang Alim, GMN Riau Ajak Generasi Muda Rawat Jejak Leluhur di Hari Jadi Kota Pekanbaru

    Menyuluh Jejak Orang Alim, GMN Riau Ajak Generasi Muda Rawat Jejak Leluhur di Hari Jadi Kota Pekanbaru

    Minggu, 21/06/2026 - 06:49 WIB
  • Agenda Audiensi Tak Jelas, Ketua FPII Kuantan Singingi Kecewa Berat Terhadap Sikap Bupati

    Agenda Audiensi Tak Jelas, Ketua FPII Kuantan Singingi Kecewa Berat Terhadap Sikap Bupati

    Selasa, 23/06/2026 - 17:29 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • # DPRRI      

  • # Presiden Prabowo      

  • #      

  • # Polres Inhu      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo