https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

Iklan Rohul 1

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Ketua Presidium FPII: Larangan Liputan Sidang Adalah Kudeta Terhadap Demokrasi

Indonesia (FPII) Dra. Kasih hati. Foto: Ist

Ketua Presidium FPII: Larangan Liputan Sidang Adalah Kudeta Terhadap Demokrasi

Beranda / Nasional /
Senin, 21 April 2025 - 11:38 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Jakarta, www.radaroke.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali mencederai akal sehat publik. Pasal 253 ayat 3 draf RKUHAP 2025 yang melarang peliputan langsung sidang pengadilan adalah bentuk nyata kemunduran demokrasi dan kebebasan pers yang tak bisa ditolerir. 

Ini bukan hanya soal teknis peliputan, ini adalah upaya sistematis menutup ruang kontrol sosial terhadap sistem peradilan yang kerap gelap dan timpang.

"Saya menyatakan penolakan tegas terhadap pasal ini. Karena sejatinya, ruang sidang adalah ruang publik. Di sana nasib keadilan diuji, di sana pula aparat negara mempertanggungjawabkan kerja penegakan hukum. Lantas mengapa publik tak boleh tahu secara langsung?." ujar Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra. Kasihhati saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, (18/4/2024). 

Menutup Sidang, Menyuburkan Mafia Peradilan

"Kita tahu, mafia peradilan bukan cerita fiktif. Banyak kasus yang tiba-tiba melompat logikanya, saksi yang dibungkam, alat bukti yang menguap, dan jaksa yang “lupa” menuntut maksimal. Dalam konteks ini, peliputan langsung sidang adalah senjata utama jurnalis untuk membuka borok-borok hukum yang disembunyikan," paparnya. 

Dengan pelarangan liputan live, kita sedang membuka jalan lebar bagi praktek gelap itu tumbuh subur—di ruang tertutup, tanpa saksi, tanpa kamera, tanpa pertanggungjawaban publik. Kalau ini disahkan, rakyat kehilangan akses ke keadilan yang seharusnya milik mereka.

DPR Main Dua Kaki: Mengaku Demokratis, Tapi Menyusun Aturan Otoriter

Publik harus tahu: proses penyusunan RKUHAP ini tidak transparan dan minim partisipasi. Undangan kepada organisasi masyarakat sipil dan pers hanya sebatas formalitas. Aspirasi ditampung, tapi diabaikan. Pasal larangan liputan tetap bertahan di draf terbaru.

Kasihhati memaparkan Ini bukan ketidaktahuan. Ini adalah sikap sadar: DPR dan pembentuk undang-undang sedang membentengi kekuasaan dari pengawasan publik. Mereka tak ingin kasus hukum elite politik dibuka terang-terangan. Mereka tak ingin kegagalan penegak hukum diviralkan. Ini semacam kudeta diam-diam terhadap prinsip keterbukaan dan kontrol sosial yang dijamin konstitusi.

UU Pers & Konstitusi Dilanggar Terang-terangan

Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melindungi kerja jurnalistik dari tindakan penghalangan peliputan. Ia juga bertabrakan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi.

Maka jelas, jika pasal ini disahkan, bukan hanya menciderai pers, tapi juga melanggar konstitusi.

Apa yang Belum Terungkap?

Yang belum banyak dibahas adalah siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pasal ini? Apakah ini permintaan dari aparat penegak hukum yang tak ingin wajahnya disorot?

Apakah ini kehendak elit partai yang khawatir sidangnya dipantau rakyat? Atau justru skenario untuk membungkam media kritis di tahun-tahun politik ke depan?

Kasihhati menduga, ada “persekongkolan sunyi” antara sebagian elite legislatif dan aparat hukum untuk mengembalikan sistem hukum Indonesia ke era gelap, era tanpa kamera, tanpa catatan, tanpa kontrol.

Sikap Kami Tegas: Lawan!

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menyatakan sikap:

1. Menuntut penghapusan Pasal 253 ayat 3 RKUHAP yang melarang peliputan langsung sidang.

2. Menyerukan aksi solidaritas nasional jurnalis dan media untuk menolak pasal ini.

 

3. Mendesak Presiden dan Mahkamah Konstitusi untuk tidak membiarkan pasal inkonstitusional ini lolos menjadi hukum positif.

4. Menyatakan siap melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi bila RKUHAP disahkan dalam bentuk sekarang.

"Kita tidak boleh diam. Karena kalau hari ini jurnalis dilarang meliput, besok rakyat bisa dilarang bicara." tegas Kasihhati. 

 

Sumber: Ketua Presidium FPII


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    Selasa, 04/03/2025 - 16:07 WIB
  • Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Rabu, 26/02/2025 - 14:54 WIB
  • Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Minggu, 23/02/2025 - 19:47 WIB
  • Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Senin, 17/02/2025 - 00:18 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Ditlantas Polda Riau Gelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

    Kupas Kasus•
    Minggu, 20/04/2025 - 14:27 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com – Ditlantas Polda Riau kembali memberikan warna dalam kegiatan
  • Terkait Laka Lantas yang Melibatkan PT Vadhana, Syafroni Untung Minta Ketua DPRD Gelar Rapat Lintas Komisi

    Kupas Kasus•
    Minggu, 20/04/2025 - 17:23 WIB
    Duri, www.radaroke.com – Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) kembali terjadi kali ini di
  • Kawasan Industri Buruk Bakul Bengkalis Dilirik Investasi Asing  

    Kupas Kasus•
    Selasa, 15/04/2025 - 13:54 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com – Kabupaten Bengkalis menjadi sorotan investor nasional dan
  • Pemdes Pangkalan Batang Barat Salurkan BLT Dana Desa Tahun 2025 kepada 32 KPM

    Kupas Kasus•
    Rabu, 16/04/2025 - 15:49 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Pemerintah Desa Pangkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis,
  • Desa Pengkalan Batang Barat Raih Juara 1 Lomba Indeks Desa Membangun Provinsi Riau 2024

    Kupas Kasus•
    Jumat, 18/04/2025 - 12:41 WIB
    Bengkalis, www.radadoker.com – Desa Pengkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis, mencatatkan
  • Dituding Gelapkan Aset Pemkot, Ketua Baznas Kota Pekanbaru: Itu Tidak Benar

    Kupas Kasus•
    Jumat, 18/04/2025 - 22:06 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com – Ketua BAZNAS Kota Pekanbaru, Endar Muda, akhirnya angkat bicara
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • MBG Luncurkan Program Dapur Berkah di Sungai Apit: 3.473, Penerima Manfaat Terlayani

    MBG Luncurkan Program Dapur Berkah di Sungai Apit: 3.473, Penerima Manfaat Terlayani

    Selasa, 07/10/2025 - 14:44 WIB
  • Himarohu Riau Desak Disperindag dan Polres Rohul Usut Dugaan Kualitas Pertalite, Kelangkaan Pertamax dan Solar

    Himarohu Riau Desak Disperindag dan Polres Rohul Usut Dugaan Kualitas Pertalite, Kelangkaan Pertamax dan Solar

    Senin, 06/10/2025 - 18:41 WIB
  • Koordinator Puan Aspekraf Riau Sebut IRFW Jadi Momentum Pembuktian Karya Anak Daerah Bisa Bersaing di Level Internasional

    Koordinator Puan Aspekraf Riau Sebut IRFW Jadi Momentum Pembuktian Karya Anak Daerah Bisa Bersaing di Level Internasional

    Minggu, 05/10/2025 - 18:22 WIB
  • Antisipasi Balap Liar dan Sambang Satkamling, Tim Raga META Polsek Tapung Patroli Malam di Jln Lintas Flamboyan

    Antisipasi Balap Liar dan Sambang Satkamling, Tim Raga META Polsek Tapung Patroli Malam di Jln Lintas Flamboyan

    Minggu, 05/10/2025 - 10:00 WIB
  • Dilantik Ketum, Suhelmon Resmi Pimpin Perma Pendis Riau Periode 2025-2029

    Dilantik Ketum, Suhelmon Resmi Pimpin Perma Pendis Riau Periode 2025-2029

    Senin, 13/10/2025 - 17:45 WIB
  • Penanaman Perdana Program Ketahanan Pangan di Desa Pangkalan Batang Jaya, Wujud Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

    Penanaman Perdana Program Ketahanan Pangan di Desa Pangkalan Batang Jaya, Wujud Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

    Rabu, 08/10/2025 - 18:36 WIB
  • Kwitansi Pembayaran Anggaran Media Sekitar Rp3 Miliar Tak Ditandatangani Sekwan Hambali Nanda, Ada Apa dengan Hambali?

    Kwitansi Pembayaran Anggaran Media Sekitar Rp3 Miliar Tak Ditandatangani Sekwan Hambali Nanda, Ada Apa dengan Hambali?

    Jumat, 03/10/2025 - 15:13 WIB
  • Sah! Surya Rudi Ardianto, Terpilih Jadi Ketua RT 01 RW 20 Bencah Limbat Siak Hulu Kampar

    Sah! Surya Rudi Ardianto, Terpilih Jadi Ketua RT 01 RW 20 Bencah Limbat Siak Hulu Kampar

    Minggu, 12/10/2025 - 14:29 WIB
  • Satu Kapal Roro Alami Kerusakan, Penyeberangan Bengkalis–Sungai Selari Hanya Dilayani Dua Kapal

    Satu Kapal Roro Alami Kerusakan, Penyeberangan Bengkalis–Sungai Selari Hanya Dilayani Dua Kapal

    Rabu, 08/10/2025 - 08:12 WIB
  • Penanaman Jagung Serentak dan Peresmian Gudang Ketahanan Pangan Polri Digelar di Bengkalis

    Penanaman Jagung Serentak dan Peresmian Gudang Ketahanan Pangan Polri Digelar di Bengkalis

    Rabu, 08/10/2025 - 15:13 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Presiden RI      

  • # Kerajaan Malaysia      

  • # Menpora RI      

  • # Presiden Prabowo      

  • # Kapolda Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo